Medan I Tribuneindonesia.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mengadukan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat ke Propam Polda Sumatera Utara serta Lemebaga lainya sebagaimana Surat Nomor : 110/LBH/PP/IV/2025, perihal pengaduan dan mohon keadilan tertanggal 29 April 2025.
Adapun pengaduan tersebut dikarenakan hingga sampai saat ini pihak Polres Langkat tidak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada Guru Honorer a.n Meilisya Ramadhani, yang sebelumnya dilaporkan oleh Pengacara Togar Lubis (Diketahui Pengacara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah a.n Rohani Ningsih). Atas dugaan tindak pidana pemalsuan.
Pasca laporan terhadap Meilisya berjalan hingga 8 Bulan, pihak Polres Langkat melakukan gelar perkara di Polda Sumatera Utara dan akhirnya berdasarkan hasil gelar laporan terhadap Meilisya dihentikan penyelidikannya dikarenakan bukan kualifikasi tindak pidana/bukan tindak pidana.
Oleh karena telah dihentikannya penyelidikan tersebut Meilisya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah meminta surat tersebut berulang-ulang baik secara lisan maupun surat menyurat kepada Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim Polres Langkat. Namun pihak tidak mau memberikannya dengan dalih tidak ada aturan hukum yang harus memberikannya kepada Terlapor.
Tentu Hal ini tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Hal ini jelas telah merugikan hak asasi Meilisya dan keluarganya.
Perlu diketahui pasca Meilisya dilaporkan, Meilisya telah di framing sebagai Guru yang memalsukan dokumen untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahun 2023.
Maka, surat penghentian penyelidikan tersebut menjadi bentuk keadilan dan kepastian hukum terhadap Meilisya. Dan secara Konstitusi merupakan hak dari Meilisya.
Atas hal ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat telah melanggar hak asasi Meilisya dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Jo. Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor : 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak sipil dan Politik (ICCPR).
Tidak hanya itu yang diduga Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Langkat yang diduga melakukan tindakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur pada Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 Huruf C Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
Maka dari itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara dan lainnya atas adanya pelanggaran tersebut.(***)