Langsa Kembali Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Tribuneindonesia.com

Pemerintah Kota Langsa kembali memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, penghargaan yang diraih opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, zona hijau kualitas tinggi dengan nilai 87,51.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak. M.P.A kepada Pj. Walikota Langsa, Dr. Syaridin S.Pd., M.Pd, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa, (21/01/25).

Hadir dari jajaran pejabat Pemerintah Kota Langsa Asisten Administrasi Umum Setda Kota Langsa, Junaidi SKM., M.Kes, Kepala DPMPTSP Kota Langsa, Rusli Jufri, S.Sos.I, Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Dra Suhartini M.Pd, Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia SP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa, Hendri Soenandar S.STP, M.Si, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Langsa, Riza Fahlevi, AP, MSP. dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Langsa, Kepala Puskesmas Langsa Lama, Kepala Puskesmas Langsa Baro dan Kepala Puskesmas Langsa Barat.

Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin S.Pd., M.Pd mengucapkan terimakasih kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh beserta jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dan memberikan penghargaan terbaik untuk kota Langsa.

“Terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang sudah memberikan penilaian yang baik kepada Pemerintah Kota Langsa. Tentunya ini merupakan berkat kerja keras seluruh OPD di lingkungan Pemko Langsa dan jajaran Pemko Langsa akan terus berkomitmen untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di masa akan datang,” kata Syaridin.

Baca Juga:  Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty dalam sambutannya menjelaskan bahwa Ombudsman RI sejak tahun 2015, dimana RPJMN 2015-2019 menetapkan bahwa salah satu langkah dalam mereformasi birokrasi adalah memastikan SPP direncanakan, ditetapkan dan dipatuhi oleh instansi penyelenggara pelayanan publik melalui tahapan-tahapan pengawasan.

“Saat ini penilaian kepatuhan terhadap SPP sudah memasuki tahapan ketiga, yaitu memastikan implementasi SPP. Oleh karena itu, sejak tahun 2022, instrumen penilaian terhadap SPP tidak lagi berupa ketersediaan komponen SPP, namun bagaimana komponen ini digunakan oleh penyelenggara untuk melayani Masyarakat,” katanya.

Penilaian kepatuhan terhadap SPP terdiri dari 4 dimensi, yaitu dimensi INPUT, PROSES, OUTPUT dan Pengelolaan Pengaduan. Dimensi INPUT terdiri dari 2 variabel, yaitu kompetensi pelaksana dan sarana-prasana (sapras).

“Ketersediaan sarana dan prasarana juga termasuk alam komponen ini, seperti ruang tunggu, loket pelayanan , toilet, area parkir dan berbagai sarana penunjang layanan lainnya,” tandasnya.

Lanjut, adapun 2 tujuan utama dari kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pertama, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

“Kedua, mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,” kata Dian Rubianty. (*)

Berita Terkait

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Konfrontir yang Mendadak Batal ! kejari Deli Serdang Tak tau malu
Hadir di Penyerahan Remisi Bebas Narapidana, Wali Kota Bitung Apresiasi Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:50

Kota Subulussalam Dapat Rekomendasi Tambahan DAU Rp34,32 Miliar, Publik Pertanyakan Penggunaannya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:06

UPTD RSUD dr. Fauziah Bireuen Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi Tim Kemenkes RI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:38

PEMILIHAN BPD DESA PULAU BENGKALAK PERIODE 2026–2031 BERLANGSUNG DEMOKRATIS, SURYA WARNI RAIH SUARA TERTINGGI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:39

Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu Traga di Samalanga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:20

TPG Guru di Aceh Tenggara Belum Cair, Isu Kerusakan Data Muncul Pasca Mutasi Kabid GTK

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:51

Proyek Drainase Rp4,9 Miliar di Batang Kuis Disorot, Pengecoran di Tengah Genangan Dipertanyakan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:10

Singgah di Bitung Usai Pelayaran dari Afrika, 140 Prajurit AL China Disambut Tradisi Merplug

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:11

Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Banyak Artis dan Pejabat,     

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Maulid dan Ujian Akhlak di Medan Estate

Selasa, 25 Agu 2026 - 23:37

Pemerintahan dan Berita Daerah

SD Berisi 28 Siswa, Lahan Sekolah Di incar untuk Damkar-BPBD

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:01

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x