Langsa | TribuneIndonesia.com
Keresahan mendalam melanda para Geuchik dan perangkat desa di seluruh wilayah Kota Langsa. Selama tiga bulan terakhir, penghasilan tetap (Siltap) yang menjadi tumpuan utama mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup, tak kunjung dicairkan oleh Pemerintah Kota Langsa. Kondisi ini mengancam kesejahteraan mereka yang berperan penting sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa.
Ketiadaan penghasilan sejak Februari, Maret, hingga April 2025 memaksa banyak perangkat desa untuk bertahan hidup dengan cara yang sulit. Beberapa di antaranya bahkan terpaksa “menebalkan muka” berutang di warung atau toko demi menutupi kebutuhan pokok dan biaya pendidikan anak.
Seorang Geuchik yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada TribuneIndonesia.com, Kamis (01/05/2025), betapa sulit situasi yang mereka hadapi saat ini.
“Gaji Geuchik dan perangkat desa se-Kota Langsa belum cair sejak Februari. Terakhir kami menerima gaji bulan Januari. Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anak, kami terpaksa berutang ke toko-toko,” ujarnya dengan nada prihatin.
Meski dihimpit keterbatasan, para Geuchik dan perangkat desa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam melayani masyarakat. Pelayanan administratif serta berbagai program pemberdayaan masyarakat di tingkat Gampong tetap berjalan, meskipun hak dasar mereka sebagai aparatur desa kerap diabaikan.
“Kami tetap bekerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi hak kami sering terabaikan. Kami hanya berharap ada perhatian serius dari pemerintah,” imbuhnya.
Kondisi ini mencerminkan ketidakstabilan dalam tata kelola keuangan daerah, yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pelayan masyarakat di tingkat akar rumput. Pemerintah Kota Langsa didesak segera mengambil langkah konkret agar pencairan gaji dapat dilakukan tepat waktu. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa juga perlu diperkuat, agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Para perangkat desa, yang berperan vital dalam menjembatani kebutuhan warga dengan pemerintah, pantas mendapatkan perlakuan yang adil serta jaminan atas hak-hak mereka demi menjaga profesionalitas dan kelancaran pelayanan publik di tingkat desa.
Sumber : Akbar