TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memberikan respons atas laporan Pengurus DPW Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia (P2BMI) terkait dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.
Respons tersebut tertuang dalam surat Komisi Kejaksaan RI Nomor: R-199/KK.I/8/2026 yang diterima Kantor Sekretariat P2BMI pada Jumat, 4 September 2026. Surat tersebut bersifat rahasia dan ditujukan kepada Abdul Hadi dkk.
dalam surat itu, Komjak RI memberikan waktu paling lama 15 hari kerja kepada Abdul Hadi untuk menyampaikan tanggapan atas perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan P2BMI.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Alsintan oleh mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Sumatera Utara. Dugaan tersebut sebelumnya dilaporkan P2BMI melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada Maret 2026.
Surat Komjak RI juga memuat respons Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disampaikan kepada Komisi Kejaksaan RI pada 21 Juli 2026 mengenai progres penanganan perkara tersebut.
Ketua DPW P2BMI, Abdul Hadi, menyambut positif respons Komjak RI dan menyatakan akan segera menyampaikan tanggapan disertai fakta serta temuan yang diperoleh pihaknya selama melakukan penelusuran.
Abdul Hadi menilai terdapat sejumlah keterangan dalam respons Kepala Kejari Deli Serdang yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait langkah Kasi Intelijen dan tim dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan Alsintan tersebut.
Kami akan menyampaikan tanggapan kepada Komisi Kejaksaan RI sesuai dengan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan. ada sejumlah hal yang menurut kami perlu diluruskan dan didalami kembali,” ujar Abdul Hadi.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana pendalaman dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI.
menurut Abdul Hadi, proses penanganan perkara tidak cukup hanya melihat laporan dan klarifikasi dari internal Kejari Deli Serdang. Fakta lapangan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan distribusi maupun pengawasan bantuan tersebut, menurutnya, perlu diperiksa secara menyeluruh.
Sementara itu, KADIVKUM DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), Indra SBW, S.H., meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pemeriksaan secara objektif dan tidak hanya menjadikan klarifikasi dari pihak Kejari Deli Serdang sebagai satu-satunya dasar penilaian.
Kami meminta Komjak untuk tidak langsung percaya begitu saja dengan keterangan Kajari Deli Serdang. Kami akan menyampaikan fakta dan bukti yang kami temukan di lapangan, karena ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegas Indra.
Indra mengatakan, GRPK siap menyerahkan data dan bukti yang dimiliki kepada Komisi Kejaksaan RI untuk menjadi bahan pendalaman.
Kami meminta Komjak melihat persoalan ini secara objektif dan melakukan pendalaman secara independen. GRPK siap memberikan seluruh data yang kami miliki,” katanya.
Indra menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mendorong agar dugaan penyalahgunaan bantuan negara dapat diperiksa secara transparan sesuai ketentuan hukum.
GRPK siap gas poll. Kami akan sampaikan seluruh fakta yang kami miliki kepada Komisi Kejaksaan RI. Kami tidak sedang mencari panggung dan tidak sedang mencari kesalahan orang. yang kami perjuangkan adalah agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya dan dugaan penyalahgunaan bantuan negara tidak berhenti hanya pada sebatas laporan dan klarifikasi,” pungkasnya.(Ilham Gondrong)

























