Kepala Desa Tanjung Garbus II di tahan kejari Deli Serdang  Terkait di duga mengkorupsi  Dana Desa Rp. 452 Juta

- Editor

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumut Deli Serdang/Tribuneindonesia.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau inisial Ai dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024, Kamis (13/03/2025), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Boy Amali mengatakan, tersangka Ai telah menyalahgunakan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II Tahun Anggaran 2024.

“Yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 452.393.889,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa tersangka Ai disangka melakukan tindak pidana melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Tanah Kepet Adat Melawan PT JH Kembali di Gelar PN Denpasar

“Dengan ancaman hukumannya paling singkat 4 (Empat) Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan pidana penjara paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00,” tegas Jeffry.

Setelah ditetapkan tersangka Ai ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/03/2025 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAPIDANA secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, ke Lapas IIB Lubuk Pakam,” tegasnya.(ilham)

Berita Terkait

Warga Sugiharjo Murka! Penutupan Aliran Air di Dusun 4 Sebabkan Banjir dan Kerugian
Kades Tumpatan Nibung Diteror! Rilisan Berita Fitnah Diduga Jadi Senjata Karakter Assassination
Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak 
Properti Mendidih! AQILA Residence 2 Diduga Tak Kantongi PBG, Trantib Percut Sei Tuan Dinilai Melempem!
Skandal Pungli SKT Tandem Hilir 1 Makin Mengerikan! Ketua Kelompok Penggarap Terlibat, Uang Diduga Masuk Kantong Pribadi
Kejaksaan Negeri Bireuen, Tuntutan Mati terdakwa M dalam Tindak Pidana Narkotika
Akhir Aksi Sang “Kopral” Curanmor! Residivis Spesialis Motor Digulung Polisi Usai Viral di CCTV
Cemburu Buta, Suami Tikam Istri 24 Kali hingga Tewas di Medan Area: Dendam Memuncak di Tengah Bansos
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 02:50

Serda Syukri Sosialisasi Mamfaat SDD Kepada Masyarakat Desa Sagoe Langgien

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:32

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polda Sulut Gelar Bakti Kesehatan di Car Free Day

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:48

SUBSEKTOR WANGGARASI SIGAP TURUN BANTU WARGA TERDAMPAK BANJIR DI KECAMATAN WANGGARASI

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:45

Polres Banggai Gelar Bakti Religi Bersih-Bersih Tempat Ibadah Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:46

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Bitung Gelar Anjangsana untuk Pensiunan Polri Dan Warakawuri

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:55

PTPN IV Reg VI Siapkan PSR 1.600 Ha di Aceh, Petani: Ini yang Kami Tunggu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:46

Zulfadli Sentil Pengurus Kopkar Mon Madu dan SP-BUN: Jangan Diam Saja!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:25

Warga Langsa Minta Petugas Parkir Dibekali Pelatihan dan Bukti Resmi Pembayaran

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x