Kepala Desa Tanjung Garbus II di tahan kejari Deli Serdang  Terkait di duga mengkorupsi  Dana Desa Rp. 452 Juta

- Editor

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumut Deli Serdang/Tribuneindonesia.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau inisial Ai dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024, Kamis (13/03/2025), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Boy Amali mengatakan, tersangka Ai telah menyalahgunakan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II Tahun Anggaran 2024.

“Yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 452.393.889,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa tersangka Ai disangka melakukan tindak pidana melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan

“Dengan ancaman hukumannya paling singkat 4 (Empat) Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan pidana penjara paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00,” tegas Jeffry.

Setelah ditetapkan tersangka Ai ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/03/2025 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAPIDANA secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, ke Lapas IIB Lubuk Pakam,” tegasnya.(ilham)

Berita Terkait

PT Serdang Tengah Klarifikasi Rekrutmen Tenaga Kerja
Prakarsai Seminar Hukum di Bitung, Kajari Erwin Widihantono Dorong Penguatan Strategi Follow the Money dan DPA
Bongkar Kejahatan Ekonomi di Kawasan Maritim, Kejaksaan Sulut Gaungkan Strategi Follow the Money dan DPA
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan “Masa Depan Kalian Masih Cerah
Jangan Seret Kejaksaan ke Polemik APBK! Pendampingan Dana Desa Adalah Amanat Negara, Bukan Beban Daerah
Kejari Subulussalam Tegaskan Independensi Penegakan Hukum Tak Dipengaruhi Dukungan Anggaran
Ahli Waris I BIR Desak Peninjauan Ulang, Sebut Batas Tanah Tidak Sesuai Obyek Sengketa
Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Ratakan Timbunan Tanah Demi Kenyamanan Pengguna Jalan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:05

Investasi Bernilai Tinggi: Menolak Keuntungan Sesaat, Membangun Kemakmuran Abadi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:27

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:02

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bongkar Peredaran Sabu, Seorang ASN Ditangkap

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:06

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Pantau Harga Ayam Kampung Melalui Komsos dengan Pedagang Keliling

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:04

Babinsa Koramil 07/Jangka Imbau Warga Waspada Cuaca Panas dan Jaga Kesehatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:07

Layanan Dokter Gigi drg. Irda Rahayu Layani Pasien BPJS dan Umum, Jangkau Seluruh Desa di 16 Kecamatan Aceh Tenggara

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06

APRI: Negara Jangan Kriminalisasi Penambang Rakyat, Kejar Cukong Tambang, Bukan Warga Kecil

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:36

Jumat Berkah, Satlantas Polres Bireuen Berbagi Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan dan Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x