Kengiatan TMMD Reguler Ke-123 Gelar Penyuluhan Hukum dan Qanun untuk Masyarakat.

- Editor

Rabu, 26 Februari 2025 - 04:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen,Tribuneindonesia.com – Dalam rangka mendukung pembangunan nonfisik, Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-123 menggelar penyuluhan hukum dan Qanun bagi masyarakat di lokasi pelaksanaan TMMD. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum serta aturan-aturan yang berlaku di wilayah mereka. Rabu (26/02/2025).

Dalam penyuluhan ini, hadir pemateri dari unsur TNI, kepolisian, serta instansi terkait yang memberikan penjelasan tentang berbagai aspek hukum, termasuk hukum pidana, perdata, serta aturan-aturan dalam Qanun yang berlaku di Aceh. Masyarakat diberikan pemahaman tentang pentingnya kesadaran hukum guna menciptakan ketertiban serta kehidupan sosial yang harmonis.

Baca Juga:  RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”

“Penyuluhan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat, agar mereka memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, serta menghindari permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar,” ujar salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari warga, terutama dalam sesi diskusi di mana masyarakat dapat mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan hukum yang sering mereka hadapi.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati hukum dan Qanun, sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan kondusif di wilayah TMMD.

Berita Terkait

H. Syaripuddin Nasution Apresiasi Gerakan Pangan Murah di Deli Serdang
Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh
Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut
RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:30

Polres Pidie Jaya Gelar Latihan Dalmas, Perkuat Kesiapan Personel dalam Pengendalian Massa

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:59

Babinsa Pos Ramil Peusangan Selatan Jalin Anjangsana Bersama Warga di Desa Lueng Kuli

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:56

Babinsa Koramil Samalanga Gelar Komsos Bahas Keamanan Desa di Menasah Puuk.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:54

Babinsa Posramil Peulimbang Dampingi Pembagian Bantuan Beras Bulog di Desa Seuneubok Aceh.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:51

Babinsa Koramil 06/Peusangan Jalin Keakraban Lewat Komsos di Desa Tanjong Nie.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:47

Babinsa Kuta Blang Ajak Tokoh Pemuda Bahas Kamtibmas di Desa Tingkem Mayang.

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:45

Babinsa Posramil Kuala Ajak Warga Desa Cot Unoe Dukung Ketahanan Pangan 

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:44

Babinsa Koramil 09/Makmur Ajak Warga Waspada Penipuan Lewat Komsos di Desa Ule Gle.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x