Ketua FPI Langsa Desak Pemko Bentuk Tim Investigasi Penyebab Banjir Bandang

- Editor

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | TribuneIndonesia.com  — Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Langsa, Tgk Faisal Zulham, S.Psi, yang juga merupakan mantan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa, menyampaikan desakan tegas kepada Pemerintah Kota Langsa agar tidak tinggal diam menyikapi bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut.

Menurut Tgk Faisal Zulham, bencana banjir yang terjadi tidak bisa dianggap sebagai peristiwa alam semata, melainkan patut diduga kuat adanya faktor kelalaian manusia, khususnya aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan. Ia menilai, perlu adanya langkah konkret dan terukur dari pemerintah untuk mengungkap akar persoalan yang sebenarnya.

“Banjir ini bukan terjadi begitu saja. Ada indikasi kuat bahwa aktivitas tertentu, termasuk dari salah satu perusahaan perkebunan di wilayah perbatasan, turut menjadi penyebab. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Langsa segera membentuk tim investigasi independen untuk turun langsung ke lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa wilayah yang diduga menjadi sumber persoalan tersebut berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain. Kondisi ini, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk saling lempar tanggung jawab antar pemerintah daerah.

“Meski berada di wilayah perbatasan, Pemerintah Kota Langsa harus tetap tegas dan proaktif. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat pembiaran yang berlarut-larut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tgk Faisal menegaskan bahwa hasil investigasi nantinya harus menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif dan transparan. Jika terbukti ada perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat, maka pemerintah tidak boleh ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha.

“Kalau memang terbukti membahayakan lingkungan dan masyarakat, lebih baik izin perusahaan tersebut dicabut. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama,” katanya.

Desakan ini sejalan dengan berbagai regulasi yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan dan dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pasal 69 ayat (1) huruf a dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sementara itu, Pasal 76 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha bagi pelaku pelanggaran.

Baca Juga:  PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan hutan, termasuk yang berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor. Dalam Pasal 50 ayat (3), disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi hutan.

Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan AMDAL atau melanggar komitmen lingkungan, maka pemerintah berhak menjatuhkan sanksi tegas.

Dalam konteks otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayahnya, termasuk yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari potensi bencana yang disebabkan oleh aktivitas manusia.

Tgk Faisal juga mengingatkan bahwa kejadian banjir bandang ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan di Kota Langsa. Ia khawatir, jika tidak ada tindakan tegas, maka bencana serupa akan terus berulang di masa mendatang.

“Ini bukan hanya soal hari ini, tapi soal masa depan. Jika kita biarkan, bukan tidak mungkin bencana yang sama akan terjadi lagi dengan dampak yang lebih besar. Jangan tunggu korban lebih banyak baru bertindak,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, ulama, dan organisasi sipil, untuk bersama-sama mengawal proses investigasi agar berjalan transparan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu.

“Pengawasan dari masyarakat sangat penting agar proses ini tidak menjadi formalitas semata. Kita ingin hasil yang nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Langsa terkait desakan pembentukan tim investigasi tersebut. Namun, masyarakat berharap agar pemerintah segera mengambil langkah cepat dan tepat guna mencegah terulangnya bencana serupa di kemudian hari.

Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, diharapkan semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, dapat menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Langsa. (M)

Berita Terkait

Proyek Drainase Rp4,9 Miliar di Batang Kuis Disorot, Pengecoran di Tengah Genangan Dipertanyakan
Singgah di Bitung Usai Pelayaran dari Afrika, 140 Prajurit AL China Disambut Tradisi Merplug
Wakil WaliKota Haikal Pimpin Golkar Langsa, Partai PKB: Momentum Baru Perkuat Politik Kebersamaan
DPRD Bitung Ketuk Palu, Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Resmi Disetujui
​Hengky Honandar Komit Wujudkan Satu Data Kota Bitung Demi Presisi Pembangunan dan Kebijakan
​Hengky Honandar Hadiri Pisah Sambut Ketua BPMJ GMIM Eden Danowudu
PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:39

Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu Traga di Samalanga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:20

TPG Guru di Aceh Tenggara Belum Cair, Isu Kerusakan Data Muncul Pasca Mutasi Kabid GTK

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:09

Wakil WaliKota Haikal Pimpin Golkar Langsa, Partai PKB: Momentum Baru Perkuat Politik Kebersamaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:52

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:02

Konsolidasi ASN Jadi Prioritas, Tarmizi Age Titip Harapan kepada Plt Sekda Taufik

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:48

FKLL Jakarta Barat Perkuat Sinergi Pengamanan Lalu Lintas Jelang HUT ke-81 Republik Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:23

Kapolres Bireuen Hadiri Haul Ke-2 Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tusop) Jeunieb

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:16

Mewakili Sekda Agara, Kadisparpora Bakri Saputra Buka Alumni Cup Season XI: SMAN Perisai Pasang Target Sekolah Unggul & Vokasi 2027

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

MUI dan Jalan Kemandirian

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:47