Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal

- Editor

Senin, 23 Maret 2026 - 07:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG KUIS | TribuneIndonesia.ComAksi kekerasan kembali mengguncang rasa aman masyarakat. Seorang buruh harian lepas, Syahril Tanjung (43), warga Dusun I Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban dugaan penculikan, intimidasi, dan penganiayaan brutal oleh sekelompok warga.

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Minggu dini hari, 22 Maret 2026, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban tengah duduk santai di simpang Gang Pembangunan, Desa Pekan, tanpa firasat bahwa dirinya akan menjadi sasaran aksi kekerasan.

Menurut keterangan yang dihimpun, dua orang pelaku yang dikenal korban, yakni Upik dan Rijal (disebut juga IJAL dan Mardian), tiba-tiba datang menghampiri. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung memiting korban dan memaksanya naik ke sepeda motor. Aksi tersebut dilakukan layaknya aparat, seolah-olah korban tengah diamankan.

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga ke kawasan Jalan Pendidikan, Desa Paya Gambar. Di lokasi itulah, teror dan kekerasan terjadi.

Syahril dipaksa mengakui tuduhan pencurian sepeda motor milik seseorang bernama Aidil alias Kudil. Namun karena tidak merasa melakukan perbuatan tersebut, korban menolak tuduhan itu. Penolakan itulah yang memicu amarah para pelaku.

Tanpa ampun, korban dihujani pukulan. Bogem keras menghantam wajahnya, terutama di bagian bibir hingga pecah dan mengucurkan darah segar. Tidak hanya itu, korban juga terus diintimidasi agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Ironisnya, di tengah situasi tersebut, Aidil alias Kudil justru sempat memohon kepada korban agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Tidak terima atas perlakuan tersebut, Syahril akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Petani Selun Membersihkan Gulma Pengganggu

Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Batang Kuis dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/39/III/2026/SPKT/Polsek Batang Kuis/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut ditegaskan, korban dianiaya karena menolak tuduhan pencurian. “Pelapor tidak mengakui tuduhan, namun malah dianiaya hingga mengalami luka,” demikian isi laporan resmi.

Kasus ini kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466.

Ketua DPW P2BMI Sumatera Utara, Abdul Hadi, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan para pelaku sudah melampaui batas dan mencederai hukum.

“Ini negara hukum, tidak boleh ada yang bertindak seperti jagoan dan merasa kebal hukum. Kami akan mengawal kasus ini hingga para pelaku dihukum setimpal,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolsek Batang Kuis untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meski demikian, Abdul Hadi turut mengapresiasi langkah cepat pihak Polsek Batang Kuis yang telah menerima laporan korban dan mulai melakukan penyelidikan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam aksi brutal ini.

Peristiwa ini kembali menjadi tamparan keras bagi masyarakat bahwa praktik main hakim sendiri masih terjadi. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan cepat agar keadilan benar-benar ditegakkan, serta rasa aman masyarakat tidak terus-menerus dirusak oleh aksi premanisme yang brutal dan tak berperikemanusiaan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Memimpin Bukan Bermain Catur — Membangun Peradaban atau Menjadi Cerita Keruntuhan
Peradaban Bangsa Akan Bersih dan Maju Jika Dimulai dari Indonesia Timur
Jack Ma: Seorang Guru yang Membuktikan — Bukan dengan Buku, Tapi dengan Karya
Sekolah Itu Fondasi: Di Situlah Identitas dan Masa Depan Bangsa Dibentuk
KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Perampasan Aset Koruptor: Antara Ketakutan Pemegang Kuasa dan Keadilan bagi Rakyat
Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:21

P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:18

Satgas TMMD ke-129 Tebar Lele dan Isi Kandang Ayam Petelur di Lima Lokasi RTLH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:09

Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:56

LSM KPK RI Desak Audit P3-TGAI Kuning II: Rp195 Juta Uang Negara, Jangan Dikerjakan Asal Jadi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:09

LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:41

Keamanan Digaji Layak, Pendidikan Disuruh Berjuang — Itu Bukan Kebijakan, Itu Ketidaksadaran yang Fatal

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:39

Dewan Diberi Segalanya, Guru Diabaikan — Di Mana Letak Kemajuan Bangsa?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:50

Sambut HUT RI ke-81, TP-PKK Kecamatan Jangka Gelar Senam Bersama dan Lomba Voli Gembira

Berita Terbaru