Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal

- Editor

Senin, 23 Maret 2026 - 07:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG KUIS | TribuneIndonesia.ComAksi kekerasan kembali mengguncang rasa aman masyarakat. Seorang buruh harian lepas, Syahril Tanjung (43), warga Dusun I Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban dugaan penculikan, intimidasi, dan penganiayaan brutal oleh sekelompok warga.

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Minggu dini hari, 22 Maret 2026, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban tengah duduk santai di simpang Gang Pembangunan, Desa Pekan, tanpa firasat bahwa dirinya akan menjadi sasaran aksi kekerasan.

Menurut keterangan yang dihimpun, dua orang pelaku yang dikenal korban, yakni Upik dan Rijal (disebut juga IJAL dan Mardian), tiba-tiba datang menghampiri. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung memiting korban dan memaksanya naik ke sepeda motor. Aksi tersebut dilakukan layaknya aparat, seolah-olah korban tengah diamankan.

Korban kemudian dibawa berkeliling hingga ke kawasan Jalan Pendidikan, Desa Paya Gambar. Di lokasi itulah, teror dan kekerasan terjadi.

Syahril dipaksa mengakui tuduhan pencurian sepeda motor milik seseorang bernama Aidil alias Kudil. Namun karena tidak merasa melakukan perbuatan tersebut, korban menolak tuduhan itu. Penolakan itulah yang memicu amarah para pelaku.

Tanpa ampun, korban dihujani pukulan. Bogem keras menghantam wajahnya, terutama di bagian bibir hingga pecah dan mengucurkan darah segar. Tidak hanya itu, korban juga terus diintimidasi agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

Ironisnya, di tengah situasi tersebut, Aidil alias Kudil justru sempat memohon kepada korban agar persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam. Tidak terima atas perlakuan tersebut, Syahril akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Fakta Jalan Propinsi Aceh Timur - Pining - Blangkajeren - Tongra batas Abdya. Butuh perhatian serius.

Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Batang Kuis dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/39/III/2026/SPKT/Polsek Batang Kuis/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut ditegaskan, korban dianiaya karena menolak tuduhan pencurian. “Pelapor tidak mengakui tuduhan, namun malah dianiaya hingga mengalami luka,” demikian isi laporan resmi.

Kasus ini kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466.

Ketua DPW P2BMI Sumatera Utara, Abdul Hadi, mengecam keras peristiwa tersebut. Ia menilai tindakan para pelaku sudah melampaui batas dan mencederai hukum.

“Ini negara hukum, tidak boleh ada yang bertindak seperti jagoan dan merasa kebal hukum. Kami akan mengawal kasus ini hingga para pelaku dihukum setimpal,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolsek Batang Kuis untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meski demikian, Abdul Hadi turut mengapresiasi langkah cepat pihak Polsek Batang Kuis yang telah menerima laporan korban dan mulai melakukan penyelidikan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh fakta dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam aksi brutal ini.

Peristiwa ini kembali menjadi tamparan keras bagi masyarakat bahwa praktik main hakim sendiri masih terjadi. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan cepat agar keadilan benar-benar ditegakkan, serta rasa aman masyarakat tidak terus-menerus dirusak oleh aksi premanisme yang brutal dan tak berperikemanusiaan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:21

Polemik Pilkades Amplas Memanas, Warga Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran TSM

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:22

Deli Serdang Bidik Underpass dan Flyover Atasi Titik Macet Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:30

Jelita Asri Dorong Perempuan Deli Serdang Perkuat Fondasi Keluarga Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54

Deli Serdang Bidik Prestasi Nasional, Bupati Lepas Tim Pesparawi ke Papua Barat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:40

Tour de Deli Serdang Pecahkan Rekor, 1.300 Pesepeda Ramaikan HUT ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:09

57 Titik Irigasi Deli Serdang Dibangun, P3-TGAI Perkuat Produktivitas Pertanian

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:36

KETUA LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) SAIDUL AMRAN ANGKAT BICARA

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

Fotografi Cagar Budaya Jadi Strategi Promosi Potensi Sejarah dan Wisata Deli Serdang

Berita Terbaru

oplus_0

Pemerintahan dan Berita Daerah

Polemik Pilkades Amplas Memanas, Warga Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran TSM

Kamis, 25 Jun 2026 - 00:21

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Bidik Underpass dan Flyover Atasi Titik Macet Strategis

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:22

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jelita Asri Dorong Perempuan Deli Serdang Perkuat Fondasi Keluarga Sehat

Rabu, 24 Jun 2026 - 16:30