Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos

- Editor

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kementrian Sosial (Foto Ist)
Tim Penyidik Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kementrian Sosial (Foto Ist)

Takengon – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah memeriksa sejumlah aparatur kampung yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperuntukkan bagi korban bencana alam hidrometeorologi yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah tersebut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si. melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Aceh Tengah, Aipda Hendri Faisal,, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pungli terhadap masyarakat penerima bantuan.

“Hari ini sejumlah aparatur kampung telah kita periksa. Selanjutnya kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik,” kata Hendrik Paisal kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga:  Safari Ramadhan,kedua di Mesjid Al-Aqsa Gampong Ulee Alue Kecamatan Samalanga

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan pungutan terhadap bantuan sosial yang semestinya diterima utuh oleh masyarakat terdampak bencana.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah aparatur kampung diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat penerima bantuan Kemensos yang masing-masing berjumlah Rp.8.000.000. Dugaan pungutan tersebut menimbulkan keluhan dari warga penerima bantuan.

Polres Aceh Tengah saat ini masih mendalami kasus tersebut guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat korban bencana. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

HRD Serahkan Usulan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo Simeulue Kepada Menhub

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:10

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Soroti Rupiah yang Terus Melemah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:08

Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

​Hadiri Ibadah Syukur Dua Jemaat GMIM, Hengky Honandar Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:35

​Kurang dari 24 Jam, Polsek Aertembaga Ringkus Pelaku Penikaman di Winenet Satu

Berita Terbaru

Sosial

HRD Ikut Rapat Banggar DPR RI, Ini Pembahasannya

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:08