Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak

- Editor

Minggu, 2 November 2025 - 01:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_32

oplus_32

 

DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com –
Lebih dari setahun berlalu sejak laporan dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, dilayangkan ke Polresta Deli Serdang. Namun hingga kini, para pelaku belum juga ditangkap.

Korban, Sri Wahyuni, bersama suaminya Muhammad Syefrudin, mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka merasa aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap laporan yang telah mereka buat sejak pertengahan tahun 2024.

Kami sudah berulang kali datang ke Polresta Deli Serdang menanyakan perkembangan laporan, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Sri Wahyuni dengan nada getir, Sabtu (1/11/2025).

Surat Pemanggilan dan Nomor Laporan

Berdasarkan dokumen yang diterima TribuneIndonesia.com, kasus ini dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/B/531/VI/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Juni 2024.

Tindak lanjut atas laporan tersebut tertuang dalam Surat Pemanggilan Nomor B/92/VI/RES.1.11/2024/Reskrim, tertanggal 6 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Kompol Risa Tri Barora, S.I.K., M.H.

Dalam surat itu, penyidik meminta Sri Wahyuni hadir ke Unit Idik I Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk memberikan klarifikasi tambahan dan membawa seluruh dokumen pendukung transaksi jual beli rumah. Pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/603/VI/RES.1.11/2024/Reskrim.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dari keterangan korban, kasus bermula saat Sri Wahyuni membeli satu unit rumah di kawasan Ramunia. Transaksi dilakukan secara resmi dan uang ratusan juta rupiah telah diserahkan kepada oknum penjual. Namun setelah dicek ke pihak desa dan notaris, ternyata sertifikat rumah yang digunakan pelaku palsu dan rumah tersebut bukan miliknya.

Baca Juga:  Bidhumas Polda Aceh membagikan Takjil kepada penguna jalan

Kami sudah menyerahkan uang sesuai kesepakatan. Tapi setelah dicek, sertifikatnya palsu. Kami benar-benar ditipu,” tutur Muhammad Syefrudin.

Pasangan ini juga menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan seluruh bukti, mulai dari kwitansi pembayaran, perjanjian jual beli, hingga foto-foto pelaku kepada penyidik. Meski begitu, laporan mereka hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil seperti kami terus jadi korban, sementara pelaku bebas menipu orang lain lagi,” ujar Sri Wahyuni dengan mata berkaca-kaca.

Warga sekitar berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus-kasus penipuan seperti ini. Mereka menilai, kasus serupa kerap terjadi di wilayah Beringin namun jarang yang tuntas hingga ke meja hijau.

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada kepolisian. Kasus seperti ini harus diselesaikan dengan cepat dan transparan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak Mediakepada penyidik yang menangani perkara tersebut juga belum mendapat tanggapan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena lamanya proses penanganan, tetapi juga karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan bagi korban penipuan di daerah.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:22

​Sambut 1 Muharram 1448 H, Kodaeral VIII Momentumkan Semangat Hijrah untuk Pengabdian Bangsa

Senin, 29 Juni 2026 - 15:55

​Pesan Mendalam Hengky Honandar pada Momentum Harganas 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 14:43

Musda PETA Aceh Tengah, Helmi km Ditunjuk Sebagai Ketua

Senin, 29 Juni 2026 - 10:38

​Sistem Ketat SPMB SMA Negeri 1 Bitung: Kelulusan Bisa Gugur Jika Tak Lapor Diri

Senin, 29 Juni 2026 - 07:31

​Konsumen Keluhkan Kualitas Aqua Segel di Bitung, Diduga Berbau dan Berjentik Nyamuk

Senin, 29 Juni 2026 - 05:57

33 Lulusan Magister PAI UIA Diyudisium, 23 Cumlaude

Senin, 29 Juni 2026 - 05:46

BPMA dan PT Aceh Energy Gelar Khitan Massal Gratis, 115 Anak di Bireuen

Senin, 29 Juni 2026 - 05:25

Kantor Pertanahan Bireuen Ikuti Pelatihan Kapasitas di Kanwil BPN Aceh

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Hutama Karya Kenalkan Fitur Baru Aplikasi Mozy Lewat Aktivasi di Car Free Day Jakarta

Senin, 29 Jun 2026 - 14:52