Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Polisi Ringkus Tiga Pelaku

- Editor

Sabtu, 6 September 2025 - 07:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA.COM, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (17/5/2025) dini hari, ketika korban Sulastri (37) merekam aksi pelaku secara diam-diam dan mempostingnya ke akun TikTok miliknya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan korban saat itu menumpang minibus yang dihentikan tiga pelaku di area dermaga. Para pelaku kemudian meminta uang Rp650 ribu dengan ancaman kendaraan tidak boleh masuk kapal. Karena panik, korban hanya menyerahkan Rp200 ribu.

“Korban sempat merekam aksi para pelaku, lalu mempostingnya ke media sosial. Video itu viral dan menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan,” kata Indik dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (6/9/2025).
Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung cukup licin. Tim KSKP Bakauheni lebih dulu mengamankan Roni Iskandar alias Kunang pada Sabtu (16/8/2025) dini hari di Desa Penengahan.

Petugas berhasil mengamankan Sukri Yadi di sekitar Pelabuhan Bakauheni dan mengembangkan pencarian yang mengarah pada Aldo Rosi yang diamankan di kawasan Menara Siger.

Baca Juga:  Skandal Maut di Balik Seragam! Modus Licik Penipuan Casis Bintara Polri Terbongkar – Rp 1,43 Miliar Raib, Tiga Tersangka Diciduk! 

“Ketiganya diamankan di KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Indik.
Polisi menegaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Roni Iskandar alias Kunang meminta uang dengan ancaman korban tidak bisa menyeberang. Sukri Yadi mengarahkan mobil dan merampas tiket, sementara Aldo Rosi bertugas membuat kwitansi seolah resmi, namun kemudian dibuang.

“Kasus ini terjadi dibulan Mei 2025. Dimana selama ini pihak kepolisian terus memburu pelaku yang berpindah-pindah lokasi, bahkan sampai ke Pulau Jawa. Akhirnya semua berhasil kami amankan,” jelas Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, IPTU M. Jaelani, yang ikut mendampingi.

kami juga melakukan pemeriksaan dan meminta laporan resmi korban dengan mendatangi kerdiaman korban Sulastri di Magelang Jawa Tengah lanjutnya.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat pengguna jasa penyeberangan agar lebih waspada. “Jangan mudah percaya pada pihak yang meminta pungutan tidak resmi. Jika menemukan kejanggalan atau upaya pemerasan, segera laporkan kepada petugas resmi di pelabuhan,” tegas Indik. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:47

Jalan Darsono Tak Kunjung Tuntas ! Proyek Rp1,23 Miliar Terhenti, Dinas Sebut Kontrak Belum Berakhir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:33

opini publik Ke Mana Rp500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda    

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:14

Di Balik Data Desa Menuju Percontohan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:25

Bupati Bireuen lepas peserta Jaya Sakti Trail Adventure 2026

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x