KAKI  Aceh : Inspektorat Aceh Barat Tegaskan Temuan BPK Sedang Dalam Proses Tindak Lanjut OPD

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | TribuneIndonesia.com

Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, menegaskan bahwa seluruh temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2024, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pernyataan itu disampaikan Zakaria pada Kamis, 17 Juli 2025, menanggapi sorotan publik atas sejumlah temuan yang memunculkan indikasi penyimpangan anggaran dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Menurutnya, pihak Inspektorat telah menyurati seluruh OPD untuk segera menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai instruksi Bupati Aceh Barat, Tarmizi.

“Sudah kita surati semua OPD terkait melalui surat Bupati, dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian atau tindak lanjut dari pihak OPD masing-masing,” ujar Zakaria singkat saat dikonfirmasi.

Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh, Purnawirawan TNI Zulsyafri, turut angkat bicara terkait hal tersebut. Ia mendesak agar proses penyelesaian tidak sekadar formalitas administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan serius dan transparan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam LHP BPK RI Perwakilan Aceh tertanggal 21 Mei 2025 dengan Nomor 10.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, tercantum sejumlah temuan serius yang memerlukan perhatian dan penyelesaian menyeluruh,” ujar Zulsyafri.

Temuan-temuan itu antara lain:

Zakat dan Infak Rp 1,2 Miliar yang baru disetorkan saat proses pemeriksaan berlangsung;

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diduga lebih bayar;

Baca Juga:  TMMD Reguler ke-123 Gelar Penyuluhan Stunting,Cegah Stunting

Perjalanan dinas fiktif oleh sejumlah pejabat;

Aset daerah yang raib atau berpindah tangan ke keluarga mantan pejabat;

Hingga dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Zulsyafri, semua poin tersebut menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan masalah sepele. Zakat dan infak itu uang umat, dana BOS adalah hak anak didik, aset daerah adalah milik rakyat. Kalau semua itu dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan makin tergerus,” tegasnya.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, dalam dokumen Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, telah memberikan waktu maksimal 60 hari kepada seluruh OPD untuk menyelesaikan semua temuan tersebut. Batas waktu itu mulai dihitung sejak diterbitkannya LHP pada 21 Mei 2025.

KAKI Aceh menekankan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelesaian tersebut berjalan dan meminta agar laporan perkembangan penyelesaiannya diumumkan secara terbuka.

“Kita harap Inspektorat dan Bupati Aceh Barat tidak hanya berhenti pada instruksi tertulis. Harus ada pengawasan ketat, termasuk sanksi bagi OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu yang ditentukan,” tutup Zulsyafri.

Editor: Redaksi Tribune Indonesia | Reporter: Tim Investigasi KAKI Daerah

Berita Terkait

H. Syaripuddin Nasution Apresiasi Gerakan Pangan Murah di Deli Serdang
Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh
Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut
RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:04

Judul Sensasional “Bupati Rasa Debt Collector” Media Jangan Jadi Kompor Konflik

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:18

Kritik Bukan Kejahatan, Mengapa Pemerintah Harus Belajar Mendengar Pers

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:40

Bimtek Desa: Proyek Pemangku Kepentingan yang Membebani, Bukan Solusi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:25

Langkah Tegas Mabes Polri: Melindungi Jurnalis, Mengingatkan Pers Jangan Jadi Penyalahguna Kebebasan

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:22

ASN Meradang,  Pemerintah Tak Peka

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:52

Proyek Tower Indosat di Aceh Timur Diduga Abaikan K3: Pekerja Nyawa Taruhan!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:57

Banda Aceh Tersangkut Kasus Dana BOS, Kini Ditangani Kejari Banda Aceh

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:53

Dugaan Praktik Politik 2024 Warnai Rekrutmen P3K Aceh Singkil 238 Peserta Akan Dilaporkan ke PTUN Banda Aceh

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Milad ke-20 Salimah Lampung Selatan Meriah, Teguhkan Komitmen Bangun Generasi Sehat

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:31

Headline news

WAKIL BUPATI NUSAR AMIN PANTAU PENYALURAN MBG

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x