KAKI  Aceh : Inspektorat Aceh Barat Tegaskan Temuan BPK Sedang Dalam Proses Tindak Lanjut OPD

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 00:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh | TribuneIndonesia.com

Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria, menegaskan bahwa seluruh temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2024, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pernyataan itu disampaikan Zakaria pada Kamis, 17 Juli 2025, menanggapi sorotan publik atas sejumlah temuan yang memunculkan indikasi penyimpangan anggaran dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Menurutnya, pihak Inspektorat telah menyurati seluruh OPD untuk segera menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai instruksi Bupati Aceh Barat, Tarmizi.

“Sudah kita surati semua OPD terkait melalui surat Bupati, dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian atau tindak lanjut dari pihak OPD masing-masing,” ujar Zakaria singkat saat dikonfirmasi.

Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh, Purnawirawan TNI Zulsyafri, turut angkat bicara terkait hal tersebut. Ia mendesak agar proses penyelesaian tidak sekadar formalitas administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan serius dan transparan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam LHP BPK RI Perwakilan Aceh tertanggal 21 Mei 2025 dengan Nomor 10.B/LHP/XVIII.BAC/05/2025, tercantum sejumlah temuan serius yang memerlukan perhatian dan penyelesaian menyeluruh,” ujar Zulsyafri.

Temuan-temuan itu antara lain:

Zakat dan Infak Rp 1,2 Miliar yang baru disetorkan saat proses pemeriksaan berlangsung;

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-123 Pemasangan Bronjong, perlindungan dari ancaman longsor.

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diduga lebih bayar;

Perjalanan dinas fiktif oleh sejumlah pejabat;

Aset daerah yang raib atau berpindah tangan ke keluarga mantan pejabat;

Hingga dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Zulsyafri, semua poin tersebut menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan masalah sepele. Zakat dan infak itu uang umat, dana BOS adalah hak anak didik, aset daerah adalah milik rakyat. Kalau semua itu dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan makin tergerus,” tegasnya.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, dalam dokumen Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, telah memberikan waktu maksimal 60 hari kepada seluruh OPD untuk menyelesaikan semua temuan tersebut. Batas waktu itu mulai dihitung sejak diterbitkannya LHP pada 21 Mei 2025.

KAKI Aceh menekankan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelesaian tersebut berjalan dan meminta agar laporan perkembangan penyelesaiannya diumumkan secara terbuka.

“Kita harap Inspektorat dan Bupati Aceh Barat tidak hanya berhenti pada instruksi tertulis. Harus ada pengawasan ketat, termasuk sanksi bagi OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu yang ditentukan,” tutup Zulsyafri.

Editor: Redaksi Tribune Indonesia | Reporter: Tim Investigasi KAKI Daerah

Berita Terkait

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 23:45

Waspada Modus “Pinjam Bentar” Gawai, Akun dan Saldo Bisa Raib dalam Hitungan Detik

Senin, 16 Februari 2026 - 10:43

Lapak Disapu, Ruko Disegel

Senin, 16 Februari 2026 - 07:51

SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan

Senin, 16 Februari 2026 - 06:18

BBM Diduga Disunat di SPBU 14-203-1149 Lau Dendang, Konsumen Merasa Ditipu, Aparat Diminta Turun Tangan

Senin, 16 Februari 2026 - 03:58

Kolaborasi BANK BRI Kantor Cabang Pondok Gede dengan PNM Wilayah Bekasi Selatan

Senin, 16 Februari 2026 - 03:54

Peredaran Rokok Ilegal Marak di Takengon, Negara Berpotensi Rugi Besar dari Kebocoran Pajak

Senin, 16 Februari 2026 - 03:12

Rampcheck di Terminal Pulo Gebang, Jasa Raharja Jaktim Cek Kelayakan Bus

Senin, 16 Februari 2026 - 02:55

Pengukuhan DPW NCW Bali Jadi Momentum Baru Gerakan Anti-Korupsi di Daerah

Berita Terbaru

Organisasi

Bondan Kembali Nahkodai PP Patumbak

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:11

Sosial

Pantauan ​Hilal Masih di Bawah Ufuk

Selasa, 17 Feb 2026 - 14:27

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x