DPD LBH -wartawan Deli Serdang melaporkan maneger personalia PT Keluarga Indo Terkait Penghinaan Profesi Wartawan

- Editor

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD LBH -wartawan Deli Serdang melaporkan maneger personalia PT Keluarga Indo Terkait Penghinaan Profesi Wartawan

Deliserdang I Tribuneindonesia.Com

Berawal dari tidak kopratif nya pemilik perusahan pengelolaan timah, yang diundang oleh pemerintah desa seirotan,untuk memberikan keterangan mediasi mengenai polusi udara dan pencemaran lingkungan,membuat gerah masyarakat,passal nya pihak pengusaha tidak hadir utuk mediasi.

Namun sangat disayangkan,permohonan perihal untuk mediasi tersebut malah diabaikan oleh pihak pemilik perusahaan. eronis nya lagi, malah meremehkan oleh pihak perusahaan tersebut, bahkan pihak perusahan hanya memberikan dua lembar surat dalam isi surat tersebut mengandung penghinaan profesi wartawan.
Padahal dalam melaksana tugas sebagai pilar ke 4 demokrasi dan sosial kontrol adalah wartawan.ini malah di hina dan dilecehkan.

atas ucapan pembicaraan nya melalui dua lembar surat yang berisi tidak dapat melakukan mediasi dengan warga yang merupakan DPO Polrestabes Medan dan oknum wartawan Abal Abal-Abal dalam isi surat itu.

Baca Juga:  Berkerjasama dengan babinsa dalam rangka membentuk kedisiplinan siswa di SMPN 2 Jeumpa

Atas ucapanya tersebut Nanda afriyan syah selaku Skertaris LBH -wartawan bersama tim resmi melaporkan manager personalia tersebut kepolda Sumatra Utara Selasa 25/3/2025,karna menghina propesi wartawan.

“kami resmi melaporkan kepolda Sumatra Utara, atas penghinaan yang dilakukan pihak perusaan manager personalia tersebut ucap nanda.
Karna ucapan nya tersebut menyayat hati perasaan kami selaku wartawan.

Karna perkataan nya mengindikasi wartawan itu dianggap tidak baik.
Atas ucapanya tersebut,Kami meminta kepada aparat penegak hukum,agar laporan kami dapat diproses sebagai mana mestinya dalam perundang undangan yang berlaku tutupnya(ilham)

Berita Terkait

TEROR TERHADAP PERS! Usai Bongkar Pungli Sekolah, Tiga Wartawan Dijebak dan Diciduk Polisi Ketua IMO Deli Serdang: “Tangkap Kepsek Muhammad Saleh!”
Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia
Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas
Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas
‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah
Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan
Dianiaya Brutal, Tiurmaida Br Sidebang Masih Menanti Keadilan: Kasus Berlarut dan Belum Tuntas!
Diduga Adanya Bau Korupsi, Diminta APH Periksa Dana BOS SMKN 1 Pante Bidari
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:48

Spanduk Raib Misterius! Mafia Tanah Diduga Mengincar Lahan Kesultanan Deli di Helvetia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:45

Teror Hukum di Balik Pungli Sekolah: Tiga Wartawan Dijebak, Ditangkap Tanpa Surat Tugas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:55

Pelayanan Buruk dan Arogansi Lurah Tegal Sari II, TKN Desak Wali Kota Medan Bertindak Tegas

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:46

‎Kades Cinta Rakyat Didesak Selesaikan 1,5 Tahun Masalah Sertifikat Tanah

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:29

Waspada Penipuan Digital: Nasabah Khawatir Gunakan Mobile Banking, Lembaga Keuangan Diminta Perkuat Sistem Keamanan

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:17

Dianiaya Brutal, Tiurmaida Br Sidebang Masih Menanti Keadilan: Kasus Berlarut dan Belum Tuntas!

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:18

Diduga Adanya Bau Korupsi, Diminta APH Periksa Dana BOS SMKN 1 Pante Bidari

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:05

TKN Ultimatum Pemko Medan, Desak Penertiban Bangunan Ilegal dan Evaluasi Kadis Perkim

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x