Ditanyai Soal Pembatalan Sporadik, Keuchik Blang Tualang Bungkam

- Editor

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tribuneindonesia.com

Keuchik Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Salibin, bungkam saat ditanyai berkaitan dengan pernyataanya tentang pembatalan sporadik.

Salibin tak mampu menjelaskan soal jumlah sporadik, nama, hingga dasar hukum kewenangannya membatalkan sporadik milik keporasi Sinar Maju.

Konfirmasi panggilan, hingga pesan whatsApp yang dilayangkan tak kunjung ditanggapi.

Kuasa hukum pihak koperasi sinar maju, M. Nur, S.H.I, M.H, meminta Keuchik Blang Tualang jangan melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bisa membatalkan sporadik.

Pernyataan salibin tersebut di salah satu media online kami sinyalir itu pesanan dari oknum tertentu demi kepentingan pribadinya.menurut M.Nur.S.H.I,M.H, seyogyanya seorang kepala desa pasti pahamlah mekanisme pembatalan alas hak tanah yang telah di kuasai seseorang.

Sebab sporadik bisa dibatalkan harus dengan adanya putusan Inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui mekanisme yang berlaku, berdasarkan bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan.

“Keuchik Blang Tualang Salibin jangan sembarangan, jangan bodohi masyarakat untuk kepetingannya,dan koleganya,” tegas Nur.

Disisi lain Nur pun menyayangkan pencabutan plank batas area lahan milik kombatan GAM yang sempat dipasang oleh pihak koperasi Sinar Maju.

Dia menduga kuat bahwa yang mencabut plang tersebut adalah preman suruhan pihak PT. Sawit Nabati Indah.

Baca Juga:  5 Truck di Duga Bermuatan Timah Ilegal Diamankan Kapolsek Gantung

“itu diduga preman bayaran suruhan pihak PT Sawit Nabati Indah untuk memecah belah masyarakat dan sengaja memicu supaya pecah kembali konflik di Aceh ini, tidak mungkin selamanya eks Kombatan ini akan terus diam dengan prilaku PT Sawit Nabati Indah ini,” ungkapnya.

Sebelumnya pihak Kuasa hukum koperasi sinar maju, juga menilai sikap kesengajaan pihak PT Sawit Nabati Indah dengan melakukan penebangan liar dan exploitasi lahan di area mantan kombatan GAM di Blang Tualang, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur sengaja mereka lakukan walaupun itu lahan eks Kombatan GAM.

Mereka sengaja mengangakangi kesepakatan damai atau MOU Helsinky antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan angkatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 silam.

Dimana pada MoU Helsinky tersebut termaktub dalam pasal 3 butir 1, 2, 3 sampai dengan 3, 2 dan butir 5, sebagai bentuk reintegrasi kembali pasca perdamaian.

Nur mengingatkan, bahwa sikap abai yang dipertontonkan pihak PT Sawit Nabati Indah berpotensi memicu dampak yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan mantan kombatan GAM.

Serta menyepelekan pernyataan presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto, terkait kepentingan menjaga situasi damai yang telah terpelihara di Aceh.

Berita Terkait

Karnaval Imigrasi 2025 Sukses: Booth Layanan Paspor Imigrasi Pontianak Diserbu Ribuan Pengunjung
Imigrasi Kalbar dan Ombudsman RI Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dalam Pencegahan TPPO
Deli Serdang Siap Dinilai Tim Adipura 20 November
Bupati Agara Sambut Dan Peusijuk Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara
Bupati Deli Serdang Tegaskan Jabatan Adalah Amanah dalam Pelantikan Pejabat Baru
Kasus BRI Lau Baleng: Nasabah Resah Diintimidasi Setelah Saldonya Sebesar Rp200 Juta Raib
Piala Kepala Desa Pancur Batu 2025 Resmi Bergulir, Pemain Terbaik Berpeluang Direkrut PSDS
Gebyar Budaya Deli Serdang 2025: Rangkaian Seni dan Ekonomi Kreatif Meriahkan Percut Sei Tuan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 08:10

Program Jaksa Masuk Dayah Perkuat Literasi Hukum Santri Darul Munawwarah Kuta Krueng Pidie Jaya

Selasa, 18 November 2025 - 04:20

Imigrasi Kalbar dan Ombudsman RI Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dalam Pencegahan TPPO

Senin, 17 November 2025 - 14:16

Baratin Gelar Media Gathering 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:21

Jasa Raharja DKI Jakarta Ajak Para Driver Muda Lebih Siap Hadapi Situasi Darurat Lewat Pelatihan PPGD

Senin, 17 November 2025 - 13:19

Heavenly Donut Gelar Lomba Hias Heavenly Donut untuk Anak 5–10 Tahun di Berbagai Supermarket & Community Partner

Senin, 17 November 2025 - 13:17

PANGLIMA TNI: “DIRGAHAYU KORPS MARINIR, SEMOGA SEMAKIN PROFESIONAL DAN DICINTAI RAKYAT”

Senin, 17 November 2025 - 12:59

PAPAKINI Meriahkan NSS Vaganza Grong-Grong di Lingkungan Pemkab Pidie

Senin, 17 November 2025 - 10:10

Renovasi Gedung Belanda Diduga Ilegal, Tanpa Izin dan Tanpa SPK

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x