Ditanyai Soal Pembatalan Sporadik, Keuchik Blang Tualang Bungkam

- Editor

Kamis, 20 Maret 2025 - 08:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | Tribuneindonesia.com

Keuchik Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Salibin, bungkam saat ditanyai berkaitan dengan pernyataanya tentang pembatalan sporadik.

Salibin tak mampu menjelaskan soal jumlah sporadik, nama, hingga dasar hukum kewenangannya membatalkan sporadik milik keporasi Sinar Maju.

Konfirmasi panggilan, hingga pesan whatsApp yang dilayangkan tak kunjung ditanggapi.

Kuasa hukum pihak koperasi sinar maju, M. Nur, S.H.I, M.H, meminta Keuchik Blang Tualang jangan melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bisa membatalkan sporadik.

Pernyataan salibin tersebut di salah satu media online kami sinyalir itu pesanan dari oknum tertentu demi kepentingan pribadinya.menurut M.Nur.S.H.I,M.H, seyogyanya seorang kepala desa pasti pahamlah mekanisme pembatalan alas hak tanah yang telah di kuasai seseorang.

Sebab sporadik bisa dibatalkan harus dengan adanya putusan Inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui mekanisme yang berlaku, berdasarkan bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan.

“Keuchik Blang Tualang Salibin jangan sembarangan, jangan bodohi masyarakat untuk kepetingannya,dan koleganya,” tegas Nur.

Disisi lain Nur pun menyayangkan pencabutan plank batas area lahan milik kombatan GAM yang sempat dipasang oleh pihak koperasi Sinar Maju.

Dia menduga kuat bahwa yang mencabut plang tersebut adalah preman suruhan pihak PT. Sawit Nabati Indah.

Baca Juga:  Tanah yang Diperebutkan! Amarah rakyat Suka Makmur Mengguncang Gedung Rakyat"

“itu diduga preman bayaran suruhan pihak PT Sawit Nabati Indah untuk memecah belah masyarakat dan sengaja memicu supaya pecah kembali konflik di Aceh ini, tidak mungkin selamanya eks Kombatan ini akan terus diam dengan prilaku PT Sawit Nabati Indah ini,” ungkapnya.

Sebelumnya pihak Kuasa hukum koperasi sinar maju, juga menilai sikap kesengajaan pihak PT Sawit Nabati Indah dengan melakukan penebangan liar dan exploitasi lahan di area mantan kombatan GAM di Blang Tualang, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur sengaja mereka lakukan walaupun itu lahan eks Kombatan GAM.

Mereka sengaja mengangakangi kesepakatan damai atau MOU Helsinky antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan angkatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 silam.

Dimana pada MoU Helsinky tersebut termaktub dalam pasal 3 butir 1, 2, 3 sampai dengan 3, 2 dan butir 5, sebagai bentuk reintegrasi kembali pasca perdamaian.

Nur mengingatkan, bahwa sikap abai yang dipertontonkan pihak PT Sawit Nabati Indah berpotensi memicu dampak yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan mantan kombatan GAM.

Serta menyepelekan pernyataan presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto, terkait kepentingan menjaga situasi damai yang telah terpelihara di Aceh.

Berita Terkait

Deli Serdang Tancap Gas Harganas 2026, Target MOW Langsung Tembus 100 Persen
Asri Ludin Gaspol Bangun Pancur Batu
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Dodi Yonata, SE Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FORKI Simeulue Priode 2026 – 2030
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
IGDT Percepat Deli Serdang Mengaji
Bedah Rumah Tuntas, Warga Terima Sertifikat Tanah
Kantor Kemenag Perkuat Pusat Layanan Terpadu Deli Serdang
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:53

Sumut Krisis Listrik Lagi, Pantaskah Darmawan Prasodjo Dipertahankan Jadi Dirut PLN Pada RUPS 15 Juni Nanti?

Senin, 8 Juni 2026 - 12:22

Jasa Raharja Jakarta Selatan Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dalam Mendukung Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 12:18

Jasa Raharja DKI Jakarta Bersama Stakeholder Hadirkan Layanan Samsat Keliling di HBKB Bundaran HI

Senin, 8 Juni 2026 - 09:52

​Sukses Jaga Stabilitas Wilayah, Dankodaeral VIII Beri Penghargaan Tertinggi untuk Danrem 131/STG

Senin, 8 Juni 2026 - 03:27

Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah

Senin, 8 Juni 2026 - 02:23

Tim Gabungan KPHP Gunung Duren lakukan patroli pengawasan kawasan

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:42

Jasa Raharja dan Samsat Keliling HBKB H.R Rasuna Said, Dorong Kesadaran Pajak Kendaraan dan Keselamatan Masyarakat

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:41

Bulog Sigli Salurkan Ribuan Ton Bantuan Pangan, Harga Beras Diupayakan Tetap Stabil

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Tancap Gas Harganas 2026, Target MOW Langsung Tembus 100 Persen

Senin, 8 Jun 2026 - 10:15

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x