Diduga Tak Laporkan LHKPN, Sekretaris Fraksi Gerindra Deli Serdang Didesak Klarifikasi: “Ini Bentuk Pembangkangan Hukum”

- Editor

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com
Nama Dedi Syahputra, SH, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Deli Serdang, tengah menjadi sorotan tajam. Hingga pertengahan tahun 2024, ia diduga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidakhadiran nama Dedi Syahputra dalam daftar pelaporan LHKPN itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan prinsip transparansi pejabat publik.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Aliansi Masyarakat Pemerhati Reformasi (AMPR), Anhar, saat diwawancarai wartawan pada Sabtu, 5 Juli 2025.

“Ada apa dengan kekayaan Dedi Syahputra? Mengapa seorang pejabat publik sekelas Sekretaris Fraksi DPRD terkesan menghindar dari kewajiban transparansi yang diatur oleh undang-undang?” tanya Anhar retoris.

Menurut Anhar, sikap seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai semangat reformasi birokrasi yang tengah dibangun di seluruh lini pemerintahan.

Langgar UU dan Aturan KPK

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban ini diperkuat oleh Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, yang menegaskan sanksi bagi pejabat yang tidak patuh.

Namun hingga Juli 2024, berdasarkan penelusuran Lembaga AMPR, nama Dedi Syahputra tidak tercantum dalam daftar pelapor LHKPN tahun 2023 yang diterbitkan oleh KPK.

Baca Juga:  160 Warga Aceh Tengah Dapat Keterampilan Keahlian Siap Jadi Entrepreneur

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Jika terbukti tidak melapor, ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan melecehkan integritas jabatan publik,” tegas Anhar.

Desak KPK dan Inspektorat Bertindak

Lembaga AMPR mendesak agar KPK dan Inspektorat segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan kelalaian ini, termasuk membuka kemungkinan investigasi menyeluruh terhadap kekayaan pribadi Dedi Syahputra.

“Jabatan publik adalah amanah rakyat. Tidak boleh disalahgunakan. Masyarakat berhak tahu harta pejabat publik yang berasal dari uang rakyat,” ujarnya.

Anhar juga menekankan bahwa pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi bentuk moralitas dan komitmen terhadap keterbukaan serta akuntabilitas.

Gerindra Diminta Tidak Tutup Mata

AMPR juga mendesak DPD Partai Gerindra Sumatera Utara maupun DPC Partai Gerindra Deli Serdang untuk memberikan klarifikasi resmi atas sikap kadernya.

“Jika partai membiarkan kadernya menghindar dari kewajiban LHKPN, maka ini berpotensi menurunkan citra partai di mata publik. Jangan biarkan satu dua oknum merusak nama besar partai,” tambah Anhar.

Hingga berita ini diturunkan, Dedi Syahputra belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait ketidakhadirannya dalam daftar pelaporan LHKPN tahun 2023.

TribuneIndonesia.co

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:59

Ketua TIM Pusat Resmikan Meunasah TIM Cabang Slipi Jakbar

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:19

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:10

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:57

‘Hidup Jaya Mati Sempurna’ Konsistensi Jamaah Laduna Ilma dalam Balutan Ukhuwah dan Kajian Qur’ani

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:46

Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:43

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Berita Terbaru

Agama

20 Kafilah Ramaikan MTQ III Desa Jaharun B

Minggu, 21 Des 2025 - 14:55

Pemerintahan dan Berita Daerah

Plt Kadis Kominfostan Deli Serdang Jadi Pembicara Raker Badko HMI Sumut

Minggu, 21 Des 2025 - 11:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x