Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

- Editor

Senin, 24 November 2025 - 14:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN |TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperkuat langkah pemberantasan korupsi dengan menyita Uang Pengganti senilai Rp113,4 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo, anak perusahaan PTPN 1. Penyitaan dilakukan pada Senin 24 November 2025, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citra Land.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar. Sebelumnya, Kejati Sumut telah menerima pengembalian Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial, anak perusahaan PT Ciputra Land. Dengan pengembalian dari dua perusahaan itu, seluruh kerugian negara disebut telah kembali.

Harli menerangkan bahwa kerugian negara muncul akibat kewajiban penyerahan dua puluh persen lahan Hak Guna Usaha yang berubah menjadi Hak Guna Bangunan. Kewajiban itu berada pada PT Nusa Dua Propertindo, namun tidak pernah dipenuhi. Empat tersangka diduga bersekongkol menghilangkan hak negara atas lahan tersebut, masing masing Irwan Perangin Angin yang menjabat Direktur PTPN 2 periode 2020 hingga 2023, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP periode 2020 hingga 2025, Askani selaku Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022 hingga 2024, serta Abdul Rahim Lubis selaku Kepala BPN Deli Serdang periode 2022 hingga 2025.

Keempatnya diduga menerbitkan dan menyetujui HGB di atas lahan HGU milik PTPN 2 tanpa memenuhi kewajiban kepada negara. Lahan itu kemudian dijual kepada PT DMKR untuk pembangunan kawasan Citra Land di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Baca Juga:  BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga

Harli menegaskan bahwa penyitaan dana merupakan langkah penyelamatan keuangan negara. Ia menekankan bahwa Kejati Sumut tidak semata menghukum pelaku, tetapi juga berupaya menjaga keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ia meminta para konsumen Citra Land tetap tenang karena hak mereka sebagai pembeli yang beritikad baik akan dilindungi. Uang Pengganti yang disita telah dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan Republik Indonesia pada Bank Mandiri Cabang Medan.

Proses penyidikan juga melibatkan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Penyidik mendatangi kantor PTPN 1 Regional 1 di Tanjung Morawa, kantor BPN Deli Serdang, kantor PT NDP di jalur Medan menuju Tanjung Morawa, serta sejumlah kantor PT DMKR di Helvetia, Tanjung Morawa, dan Sampali. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri pemasaran dan penjualan lahan HGU yang telah berubah status menjadi HGB dalam proyek pembangunan Citra Land.

Empat tersangka dijerat Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat satu jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat satu ke satu KUHP. Kejati Sumut memastikan penyidikan terus berjalan, termasuk kemungkinan penyitaan aset tambahan yang terkait dengan perkara tersebut.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

RSUD SIMEULUE MILIKI 8 DOKTER MAGANG DAN BAKTI UNTUK DUKUNG PELAYANAN KESEHATAN
​Langkah Polres Bitung dan KPU Perkuat Sinergi Hadapi Verifikasi Partai Politik
Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
IMM Aceh Minta Kemensos Transparan Soal Pengumuman Hasil CAT Sekolah Rakyat
Bank Aceh Syariah 53 Tahun Mengabdi. Dengan AMANAH kita berdiri, Dengan BERKAH kita akan terus TUMBUH , Bank Aceh Syariah, Mitra Ekonomi Umat.”
PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah
Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun
HUT RI KE-81, DINAS SYARIAT ISLAM SIMEULUE GELAR GOTONG ROYONG BERSIH-BERSIH KANTOR
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:05

PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 03:55

Lakukan Pemeliharaan Oprit Jembatan Batang Serangan, Hutama Karya Uji Coba Contraflow di KM 55 Tol Binjai–Langsa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 02:46

Bencana Terus Mengancam, Pembangunan Jalan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin Sangat Mendesak

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:34

Pemindahan Akses Keluar Pintu Tol Pekanbaru Dimulai 30 Juli 2026, Hutama Karya Imbau Pengguna Jalan Ikuti Rambu dan Arahan Petugas

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:00

Komisi VI DPR RI Tinjau Huntara Aceh Tamiang dan Jalan Tol Binjai–Langsa, Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana dan Pembangunan Koridor Strategis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:14

Jelang HUT RI, Hutama Karya Kebut Penanganan Darurat Jalan Longsor di Aceh dan Sumatera

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:20

Hutama Karya dan Pemangku Kepentingan Bahas Percepatan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:47

Data Sosial Disorot, Aci Temukan Warga Rentan Tak Sesuai Desil

Berita Terbaru