Diduga Sandera Pasien Asuransi, RS Columbia Asia Aksara dan Generali Dikecam Keras

- Editor

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Kasus dugaan pelanggaran hak pasien kembali mengemuka di Kota Medan. Seorang pria bernama Mangatur Silitonga (lahir 5 April 1968), pemegang polis asuransi Generali nomor 00322868, diduga ditahan selama dua hari oleh RS Columbia Asia Aksara meskipun telah mendapat izin pulang dari dokter. Ironisnya, selama masa penahanan, pasien tidak diberikan obat-obatan meskipun masih dalam masa pemulihan.

Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia.

“Pasien sudah diizinkan pulang, tapi ditahan dua hari tanpa obat hanya karena tidak mampu melunasi kekurangan biaya. Ini pelanggaran serius dan sangat tidak manusiawi,” tegas Adi kepada wartawan, Kamis 29/5/2025

Riwayat Tiga Kali Dirawat, Dua Kali Diminta Bayar

Berdasarkan informasi yang disampaikan Adi, Mangatur Silitonga menjalani perawatan sebanyak tiga kali di RS Columbia Asia Aksara sepanjang tahun 2025, semuanya menggunakan layanan asuransi Generali.

Februari (kunjungan pertama): Pasien dirawat dengan estimasi biaya sekitar Rp25 juta, namun tidak diminta membayar apa pun karena seluruh biaya ditanggung asuransi Generali.

Maret (kunjungan kedua): Pasien kembali dirawat dan diminta membayar sendiri sekitar Rp28 juta, meskipun masih menggunakan asuransi yang sama.

April (kunjungan ketiga): Masalah memuncak ketika pasien kembali dirawat dan setelah dinyatakan boleh pulang, rumah sakit justru menahan pasien selama dua hari karena belum mampu membayar kekurangan biaya sekitar Rp30 juta. Selama masa penahanan, pasien tidak diberi obat-obatan.

“Ini bukan rumah sakit, tapi seperti tempat penyanderaan. Pasien yang lemah secara fisik dan ekonomi malah diperlakukan semena-mena,” kritik Adi.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Curas di Kalianda

Istri Terpaksa Pinjam ke Rentenir, Adi Lubis Turun Langsung

Pihak keluarga pasien yang kehabisan upaya menghubungi Adi Warman Lubis untuk meminta bantuan. Ia pun langsung datang ke RS Columbia Asia Aksara dan mencoba bernegosiasi dengan pihak manajemen, namun tidak membuahkan hasil.

“Istri pasien bahkan sampai pinjam uang dari rentenir sebesar Rp15 juta agar suaminya bisa pulang. Sisanya saya jamin secara pribadi karena kemanusiaan,” ujar Adi.

Generali Diduga Langgar Polis, Plafon Rp1 Miliar Dipertanyakan

Adi juga menuding Generali Indonesia tidak menjalankan kewajiban sesuai isi polis yang dijanjikan. Dalam dokumen yang dipelajarinya, peserta seperti Mangatur Silitonga seharusnya dijamin dengan plafon pertanggungan hingga Rp1 miliar per tahun.

“Faktanya, pasien tetap diminta bayar puluhan juta. Ini menyalahi kontrak dan merugikan nasabah. Generali harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Tuntut Penyelidikan dan Sanksi Tegas

Atas dugaan pelanggaran ini, Adi mendesak Kementerian Kesehatan, OJK, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap RS Columbia Asia Aksara dan pihak asuransi Generali.

> “Kalau terbukti, cabut izin operasionalnya. Rumah sakit tidak boleh menjadi tempat penyiksaan rakyat kecil,” ujarnya.

Adi juga menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum bila tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit maupun perusahaan asuransi.“Ini bukan semata urusan uang, tapi persoalan keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab terhadap rakyat. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

Ilham Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon
Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59

PT Timah Tbk Hijaukan Pesisir Pantai Mudong Gantung, Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:57

DEWAN PENGAWAS BADAN BAITUL MAL ACEH TENGGARA.

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:54

Edi Syahputra,ST Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Aceh Tamiang soroti aktivitas Dredging.

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:53

Anggota DPRA Ir. Iskandar Desak Polda Usut Tuntas Pembakaran Kampus FP USK

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:52

Bupati Aceh Tamiang Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47

Ketua DPR-K Aceh Tamiang Fadlon,SH segera bentuk 5 pansus terkait LKPJ Bupati Tahun anggaran 2025

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:18

Bupati Aceh Tamiang Resmikan Huntara Karyawan PT. PPP dan PT. Sri Kuala.

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:56

Ir. Iskandar Ketua HIMAS Banda Aceh Hadir Ringankan Beban 5 Mahasiswi Simeulue Korban Kebakaran

Berita Terbaru

Oplus_131072

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Tragis ! Satu Balita Tewas, Satu Kritis, Kapolsek Hutagaol Turun Langsung ke Lokasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:32

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x