Diduga Sandera Pasien Asuransi, RS Columbia Asia Aksara dan Generali Dikecam Keras

- Editor

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I Tribuneindonesia.com

Kasus dugaan pelanggaran hak pasien kembali mengemuka di Kota Medan. Seorang pria bernama Mangatur Silitonga (lahir 5 April 1968), pemegang polis asuransi Generali nomor 00322868, diduga ditahan selama dua hari oleh RS Columbia Asia Aksara meskipun telah mendapat izin pulang dari dokter. Ironisnya, selama masa penahanan, pasien tidak diberikan obat-obatan meskipun masih dalam masa pemulihan.

Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia.

“Pasien sudah diizinkan pulang, tapi ditahan dua hari tanpa obat hanya karena tidak mampu melunasi kekurangan biaya. Ini pelanggaran serius dan sangat tidak manusiawi,” tegas Adi kepada wartawan, Kamis 29/5/2025

Riwayat Tiga Kali Dirawat, Dua Kali Diminta Bayar

Berdasarkan informasi yang disampaikan Adi, Mangatur Silitonga menjalani perawatan sebanyak tiga kali di RS Columbia Asia Aksara sepanjang tahun 2025, semuanya menggunakan layanan asuransi Generali.

Februari (kunjungan pertama): Pasien dirawat dengan estimasi biaya sekitar Rp25 juta, namun tidak diminta membayar apa pun karena seluruh biaya ditanggung asuransi Generali.

Maret (kunjungan kedua): Pasien kembali dirawat dan diminta membayar sendiri sekitar Rp28 juta, meskipun masih menggunakan asuransi yang sama.

April (kunjungan ketiga): Masalah memuncak ketika pasien kembali dirawat dan setelah dinyatakan boleh pulang, rumah sakit justru menahan pasien selama dua hari karena belum mampu membayar kekurangan biaya sekitar Rp30 juta. Selama masa penahanan, pasien tidak diberi obat-obatan.

“Ini bukan rumah sakit, tapi seperti tempat penyanderaan. Pasien yang lemah secara fisik dan ekonomi malah diperlakukan semena-mena,” kritik Adi.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung

Istri Terpaksa Pinjam ke Rentenir, Adi Lubis Turun Langsung

Pihak keluarga pasien yang kehabisan upaya menghubungi Adi Warman Lubis untuk meminta bantuan. Ia pun langsung datang ke RS Columbia Asia Aksara dan mencoba bernegosiasi dengan pihak manajemen, namun tidak membuahkan hasil.

“Istri pasien bahkan sampai pinjam uang dari rentenir sebesar Rp15 juta agar suaminya bisa pulang. Sisanya saya jamin secara pribadi karena kemanusiaan,” ujar Adi.

Generali Diduga Langgar Polis, Plafon Rp1 Miliar Dipertanyakan

Adi juga menuding Generali Indonesia tidak menjalankan kewajiban sesuai isi polis yang dijanjikan. Dalam dokumen yang dipelajarinya, peserta seperti Mangatur Silitonga seharusnya dijamin dengan plafon pertanggungan hingga Rp1 miliar per tahun.

“Faktanya, pasien tetap diminta bayar puluhan juta. Ini menyalahi kontrak dan merugikan nasabah. Generali harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Tuntut Penyelidikan dan Sanksi Tegas

Atas dugaan pelanggaran ini, Adi mendesak Kementerian Kesehatan, OJK, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap RS Columbia Asia Aksara dan pihak asuransi Generali.

> “Kalau terbukti, cabut izin operasionalnya. Rumah sakit tidak boleh menjadi tempat penyiksaan rakyat kecil,” ujarnya.

Adi juga menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum bila tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit maupun perusahaan asuransi.“Ini bukan semata urusan uang, tapi persoalan keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab terhadap rakyat. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.

Ilham Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat
Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:08

​Komitmen Tanpa Jeda, Kapolres Bitung Baru Awali Tugas Lewat Forum Strategis Pemkot

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:57

GSI 2026 Jadi Arena Seleksi Atlet Muda Berprestasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:34

Rapat Tindak Lanjut Putusan MA Sengketa Lahan SD Kampung Nangka Aceh Tenggara Belum Capai Kesepakatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:31

​Perkuat Ekonomi Pesisir, Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi Tanamkan Jiwa Kepemimpinan di Diklat SPPI

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:21

​Cegah Kecelakaan, Prajurit Guskamla Koarmada II Bahu-Membahu Tambal Jalan Berlubang di Bitung

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:09

Fokus Benahi SDM Internal, AKBP Albert Zai Resmi Jabat Kabagdalpers Ro SDM Polda Sulut

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:06

Bupati Bireuen Resmikan Roadshow Pasar Tani Aceh 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:27

SOP Ketat Area Portir, Petugas Lapas Bitung Gagalkan Penyelundupan 240 Butir Trihex

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Kriminalitas Jalanan Ancam Rasa Aman Warga Medan dan Deli Serdang

Rabu, 8 Jul 2026 - 15:33

Olah Raga

GSI 2026 Jadi Arena Seleksi Atlet Muda Berprestasi

Rabu, 8 Jul 2026 - 14:57

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x