Buat Riuh di Malam Hari, Lelaki SWAFP Ditempatkan di Meja Hijau

- Editor

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Polres Bitung melalui Polsek Matuari menunjukkan sikap tegasnya terhadap pelanggar ketentraman masyarakat yang baru-baru ini terjadi di wilayah hukum Polsek Matuari. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bitung. Jumat (23/05/25).

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tersangka SWAFP telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bitung pada Jumat, (23/05), sebagai wujud sikap tegas Polres Bitung dalam menangani kasus gangguan ketentraman masyarakat.

Tersangka SWAFP didakwa melakukan tindak pidana membuat riuh atau ingar yang mengganggu ketenangan warga sekitar pada malam hari, yang terjadi di Jl. Lorong Tower Kel. Tendeki Kec. Matuari Kota Bitung pada tanggal (11/05) sekitar pukul 02.15 WITA.

Dengan dilaksanakannya sidang ini, Polres Bitung menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bitung dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ringan.

Polres Bitung berharap masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya tindakan tegas ini.

Diketahui, Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, dan Panitera Pengganti Ni Made Suparni, SH, telah memutuskan bahwa tersangka SWAFP bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp225.000 dan biaya persidangan sebesar Rp3.000.

Putusan ini diambil setelah tersangka dijerat dengan Pasal 503 ayat (1) KUHP berdasarkan laporan polisi dan surat pengantar dari Polsek Matuari.

Baca Juga:  Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat

Dengan demikian, tersangka diwajibkan membayar denda dan biaya persidangan sesuai dengan putusan hakim.

Pasalnya, Tim Patroli Wilayah Barat mendatangi rumah tersangka yang sedang mengadakan pesta dengan suara musik yang sangat keras dari speaker, sehingga mengganggu masyarakat sekitar yang sedang tidur. Saat petugas meminta surat izin kegiatan, tersangka tidak dapat menunjukkannya.

Akibatnya, petugas menghentikan acara tersebut dan membawa tersangka ke Kantor Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi awal dari proses penindakan terhadap tersangka.

Putusan sidang ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih aware untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat lainnya, karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum dan persidangan.

Setelah sidang selesai, Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, memberikan apresiasi kepada penyidik atas ketajaman dan kepedulian mereka dalam menangani kasus gangguan ketertiban masyarakat.

Beliau menekankan bahwa keributan yang dianggap sepele dapat memicu tindak pidana lainnya, seperti penganiayaan. Oleh karena itu, peran penyidik sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memberikan apresia yang setinggi tingginya kepada penyidik terutama Polsek Matuari atas kinerjanya yang sudah memberantas kriminalitas di Kota Bitung, menjaga ketertiban umum termasuk kondusifnya Kota Bitung “

Tutup Christy. (Kiti)

Berita Terkait

Mestinya Pemerintah Aceh Malu,Pada Jasa warisanya Habib Bugak
Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:29

Polsek Gandapura Sukseskan Pemilihan Tuha Peuet Gampong Paya Baro

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:29

Hadir di Marpolex 2026, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Armada Penjaga Laut Internasional di Pelabuhan Bitung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09

Pemulihan Pascabencana Satgas PRR Pastikan Program Langsa Berlanjut hingga 2028,300 Hektar Tambak Tebar 10Juta Benih udang Vename

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:54

Ponpes NU Al Qomariyah Salurkan Tali Asih untuk Korban Kebakaran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:54

Unjuk Koreografi Energik, Pelajar SD dan SMP Semarakkan Lomba Modern Dance FPSL

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:07

IFG dan Kejaksaan Tinggi Banten Teken PKS, Jasa Raharja Dukung Penguatan Tata Kelola Layanan Publik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:05

Sambut HUT TNI ke-81, Korem 052/Wijayakrama Gelar Olahraga Bersama dan Fun Walk 5 KM di PIK 2  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timu

Berita Terbaru

(ft. Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Unjuk Koreografi Energik, Pelajar SD dan SMP Semarakkan Lomba Modern Dance FPSL

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:54

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x