Buat Riuh di Malam Hari, Lelaki SWAFP Ditempatkan di Meja Hijau

- Editor

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Polres Bitung melalui Polsek Matuari menunjukkan sikap tegasnya terhadap pelanggar ketentraman masyarakat yang baru-baru ini terjadi di wilayah hukum Polsek Matuari. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bitung. Jumat (23/05/25).

Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap tersangka SWAFP telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bitung pada Jumat, (23/05), sebagai wujud sikap tegas Polres Bitung dalam menangani kasus gangguan ketentraman masyarakat.

Tersangka SWAFP didakwa melakukan tindak pidana membuat riuh atau ingar yang mengganggu ketenangan warga sekitar pada malam hari, yang terjadi di Jl. Lorong Tower Kel. Tendeki Kec. Matuari Kota Bitung pada tanggal (11/05) sekitar pukul 02.15 WITA.

Dengan dilaksanakannya sidang ini, Polres Bitung menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bitung dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ringan.

Polres Bitung berharap masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya tindakan tegas ini.

Diketahui, Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, dan Panitera Pengganti Ni Made Suparni, SH, telah memutuskan bahwa tersangka SWAFP bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp225.000 dan biaya persidangan sebesar Rp3.000.

Putusan ini diambil setelah tersangka dijerat dengan Pasal 503 ayat (1) KUHP berdasarkan laporan polisi dan surat pengantar dari Polsek Matuari.

Baca Juga:  Segudang PR Bupati Terpilih Aceh Timur

Dengan demikian, tersangka diwajibkan membayar denda dan biaya persidangan sesuai dengan putusan hakim.

Pasalnya, Tim Patroli Wilayah Barat mendatangi rumah tersangka yang sedang mengadakan pesta dengan suara musik yang sangat keras dari speaker, sehingga mengganggu masyarakat sekitar yang sedang tidur. Saat petugas meminta surat izin kegiatan, tersangka tidak dapat menunjukkannya.

Akibatnya, petugas menghentikan acara tersebut dan membawa tersangka ke Kantor Polsek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi awal dari proses penindakan terhadap tersangka.

Putusan sidang ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih aware untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat lainnya, karena hal tersebut dapat berujung pada proses hukum dan persidangan.

Setelah sidang selesai, Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, memberikan apresiasi kepada penyidik atas ketajaman dan kepedulian mereka dalam menangani kasus gangguan ketertiban masyarakat.

Beliau menekankan bahwa keributan yang dianggap sepele dapat memicu tindak pidana lainnya, seperti penganiayaan. Oleh karena itu, peran penyidik sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memberikan apresia yang setinggi tingginya kepada penyidik terutama Polsek Matuari atas kinerjanya yang sudah memberantas kriminalitas di Kota Bitung, menjaga ketertiban umum termasuk kondusifnya Kota Bitung “

Tutup Christy. (Kiti)

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:19

Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran (A Fitness) Sukawati

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:31

Sabet Juara 1 Putri dan Top 1 Following, Kontingen Pramuka Bitung Borong Penghargaan di Jamnas 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:43

Demi Kenyamanan Siswa, WC SMPN 2 KJM Direvitalisasi Pasca Banjir, Bukan Ditutup

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:37

Janji Dua Pekan, Tersangka Illegal Logging Asahan Masih Ditunggu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:30

Bundes Sinabang Jaya : Badan Usaha Milik Desa Sinabang paling produktif dan berhasil di wilayah Kabupaten Simeulue.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:55

Buka Latsar CPNS 2026, Wali Kota Hengky Honandar Tekankan Pentingnya Integritas dan Nilai BerAKHLAK

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x