Tidur Sekejap, Uang Rp4 Juta Raib: Pencuri di Tanjung Morawa Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com-
Gerak cepat (gercep) Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membuahkan hasil. Seorang pria bernama Budi Syahputra (42), warga Gang Rasmi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap tanpa perlawanan setelah mencuri uang setoran senilai Rp4 juta.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) siang, kurang dari sehari setelah korban melapor.

Informasi dihimpun, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir belakang SPBU 14203155 Ganda Kasih, Tanjung Morawa.
Saat itu, korban Sabarudin Simbolon sedang bertugas mengutip uang sewa kantin dan parkir mingguan. Ia membawa tas sandang warna hitam berisi uang setoran sebesar Rp4 juta.

Namun karena lelah, sekitar pukul 23.30 WIB Sabarudin tertidur di lokasi. Saat terbangun pukul 03.15 WIB, ia mendapati tas berisi uang itu telah raib. Diduga, pelaku memotong tali tas menggunakan benda tajam sebelum melarikan diri.

Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan nomor laporan LP/B/382/X/2025/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tertanggal 10 Oktober 2025.

Menerima laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Bines Saragih, S.H., bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dan hasil penelusuran di lapangan, petugas mengantongi identitas pelaku yang mengarah kepada Budi Syahputra, seorang pengangguran yang dikenal kerap mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:  PENETAPAN TERSANGKA MANTAN KEPALA DINAS PUPR KAB.BLITAR DALM KASUS DAM KALI BENTAK 

Pada Sabtu (11/10/2025) pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa Budi berada di Dusun II, Desa Bangun Sari. Tim Reskrim pun langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni Harianto Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar AKP Jonni.

Dari hasil pemeriksaan, Budi Syahputra mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu dan bermain ding dong di kawasan Jermal, Kota Medan.

Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:55

Makin Dekat Kenakan Bintang Perwira, 11 Calon Taruna-Taruni Akpol Aceh Raih Hasil Gemilang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:29

Chaidir Toweren Serahkan Pimpinan PJS Aceh kepada M. Isa Alima

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:14

Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:36

Bali Wellness and Beauty Expo 2026 Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wellness Dunia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:10

Kalapas I Medan Apresiasi Pengawasan Publik, Tapi Jangan Menebar Berita Fitnah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:54

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Gagalkan Peredaran 45 Kilogram Ganja, Kurir Antar Kabupaten Ditangkap

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:13

Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:00

Tim Gabungan Verifikasi Laporan Warga, Jejak Tambang Ilegal Ditemukan Di LPHD Suak Ning

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri Ludin Gaspol Bangun Pancur Batu

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:19

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x