​Insiden Pelarangan Liputan di PT Delta Pasific Indotuna Bitung Menuai Protes Wartawan

- Editor

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.com – Suasana di pos pengamanan PT Delta Pasific Indotuna mendadak tegang pada Sabtu (27/06/26).

Sejumlah jurnalis yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya mendapatkan penolakan dari pihak manajemen perusahaan pengalengan ikan tuna terintegrasi yang berlokasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara tersebut.

​Penolakan ini bermula saat para awak media berniat meliput agenda kedinasan Pemerintah Kota (Pemkot Bitung) melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, instansi penanggulangan kebakaran tersebut tengah menyelenggarakan pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area korporasi swasta itu.

​Setibanya di lokasi, para wartawan langsung melapor secara resmi ke pos penjagaan sesuai dengan prosedur eksternal perusahaan. Petugas keamanan setempat kemudian meneruskan permohonan izin masuk tersebut kepada pihak Manajemen Sumber Daya Manusia atau Human Resources Department (HRD).

​Namun, respons yang diterima justru mengecewakan. Tanpa alasan yang mendasar, pihak HRD PT Delta Pasific Indotuna secara tegas melarang awak media untuk meliput jalannya kegiatan simulasi tanggap bencana yang melibatkan instansi pemerintah tersebut.

​Keputusan sepihak itu disampaikan langsung oleh Ivone selaku perwakilan HRD melalui sambungan telepon. Dirinya menyatakan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan instruksi langsung dari jajaran direksi tertinggi perusahaan, tanpa memberikan rincian argumentasi yang jelas.

​”Kami juga punya manajemen. Pimpinan tidak memberi izin wartawan untuk melakukan peliputan di lokasi perusahaan,”

ujar Ivone saat memberikan konfirmasi kepada awak media melalui gawainya, Sabtu (27/06). Larangan ini diketahui atas perintah President Director PT Delta Pasific Indotuna, Abdul Khalid.

​Tindakan intimidasi non-fisik berupa pencegalan akses informasi ini langsung memicu reaksi keras dari komunitas pers lokal. Jurnalis senior, Kusmayadi, sempat terlibat adu argumen yang cukup alot dengan petugas keamanan di gerbang utama perusahaan akibat kecewa atas sikap tertutup pihak manajemen.

​”Kami bekerja dilindungi oleh undang-undang. Pers memiliki aturan sendiri secara jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi,”

tegas Kusmayadi dengan nada berang di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, LBH Medan Nilai Ada Indikasi Teror terhadap Penegak Hukum

​Kusmayadi menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas perlakukan diskriminatif ini. Dirinya bersama rekan-rekan media berkomitmen untuk mengawal dan menuntut kejelasan perkara ini hingga tuntas, mengingat tindakan tersebut dinilai mencederai pilar demokrasi.

​Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers terancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

menyikapi kejadian tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muaz Taizar Basalamah, menyayangkan adanya penolakan terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan instansi pemerintah di lingkungan perusahaan.

“Jika yang diliput adalah kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran sebagai instansi pemerintah, maka pada prinsipnya kegiatan tersebut memiliki nilai kepentingan publik. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”

ujar Tezar. Menurutnya, perusahaan memang memiliki hak mengatur aktivitas di area kerjanya, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak menghambat kerja jurnalistik terhadap kegiatan yang melibatkan lembaga pemerintah.

“Kami menghormati aturan internal perusahaan. Namun, akan lebih baik jika manajemen membangun komunikasi yang terbuka dengan insan pers. Penolakan tanpa penjelasan yang memadai hanya akan menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen perusahaan dalam mendukung keterbukaan informasi,”

tegasnya.

Tezar juga berharap PT Delta Pasific Indotuna segera memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar kebijakan tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.

“PWI Kota Bitung mendorong seluruh pihak untuk menghormati tugas jurnalistik dan menjadikan komunikasi sebagai jalan penyelesaian. Pers bukanlah pihak yang harus dihalangi, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,”

pungkasnya.

Pihak media kini mendesak adanya klarifikasi resmi dari Abdul Khalid selaku pimpinan tertinggi perusahaan. (kiti)

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima
Kapolsubsektor Simpang Mamplam Ngopi Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Komunikasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:09

Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe

Jumat, 25 September 2026 - 11:17

Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede

Jumat, 25 September 2026 - 11:06

Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang

Jumat, 25 September 2026 - 07:44

Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 02:30

Kapolsubsektor Simpang Mamplam Ngopi Bersama Muspika dan Tokoh Masyarakat, Pererat Silaturahmi dan Komunikasi

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Berita Terbaru

‎Walikota Hengky Honandar, S.E, Sast membagikan Sertifikat kepada warga.  (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:58

Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E, saat memimpin Rapat Forkopimda dan  Forum Lintas Sektoral. (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rapat Forkopimda Bitung Gelar Forum Lintas Sektoral Bahas Hak Warga Terdampak Tol

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:26