Bitung | Tribuneindonesia.com – Suasana di pos pengamanan PT Delta Pasific Indotuna mendadak tegang pada Sabtu (27/06/26).
Sejumlah jurnalis yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya mendapatkan penolakan dari pihak manajemen perusahaan pengalengan ikan tuna terintegrasi yang berlokasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara tersebut.
Penolakan ini bermula saat para awak media berniat meliput agenda kedinasan Pemerintah Kota (Pemkot Bitung) melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, instansi penanggulangan kebakaran tersebut tengah menyelenggarakan pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area korporasi swasta itu.
Setibanya di lokasi, para wartawan langsung melapor secara resmi ke pos penjagaan sesuai dengan prosedur eksternal perusahaan. Petugas keamanan setempat kemudian meneruskan permohonan izin masuk tersebut kepada pihak Manajemen Sumber Daya Manusia atau Human Resources Department (HRD).
Namun, respons yang diterima justru mengecewakan. Tanpa alasan yang mendasar, pihak HRD PT Delta Pasific Indotuna secara tegas melarang awak media untuk meliput jalannya kegiatan simulasi tanggap bencana yang melibatkan instansi pemerintah tersebut.
Keputusan sepihak itu disampaikan langsung oleh Ivone selaku perwakilan HRD melalui sambungan telepon. Dirinya menyatakan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan instruksi langsung dari jajaran direksi tertinggi perusahaan, tanpa memberikan rincian argumentasi yang jelas.
”Kami juga punya manajemen. Pimpinan tidak memberi izin wartawan untuk melakukan peliputan di lokasi perusahaan,”
ujar Ivone saat memberikan konfirmasi kepada awak media melalui gawainya, Sabtu (27/06). Larangan ini diketahui atas perintah President Director PT Delta Pasific Indotuna, Abdul Khalid.
Tindakan intimidasi non-fisik berupa pencegalan akses informasi ini langsung memicu reaksi keras dari komunitas pers lokal. Jurnalis senior, Kusmayadi, sempat terlibat adu argumen yang cukup alot dengan petugas keamanan di gerbang utama perusahaan akibat kecewa atas sikap tertutup pihak manajemen.
”Kami bekerja dilindungi oleh undang-undang. Pers memiliki aturan sendiri secara jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi,”
tegas Kusmayadi dengan nada berang di lokasi kejadian.
Kusmayadi menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas perlakukan diskriminatif ini. Dirinya bersama rekan-rekan media berkomitmen untuk mengawal dan menuntut kejelasan perkara ini hingga tuntas, mengingat tindakan tersebut dinilai mencederai pilar demokrasi.
Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers terancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
menyikapi kejadian tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muaz Taizar Basalamah, menyayangkan adanya penolakan terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan instansi pemerintah di lingkungan perusahaan.
“Jika yang diliput adalah kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran sebagai instansi pemerintah, maka pada prinsipnya kegiatan tersebut memiliki nilai kepentingan publik. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”
ujar Tezar. Menurutnya, perusahaan memang memiliki hak mengatur aktivitas di area kerjanya, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak menghambat kerja jurnalistik terhadap kegiatan yang melibatkan lembaga pemerintah.
“Kami menghormati aturan internal perusahaan. Namun, akan lebih baik jika manajemen membangun komunikasi yang terbuka dengan insan pers. Penolakan tanpa penjelasan yang memadai hanya akan menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen perusahaan dalam mendukung keterbukaan informasi,”
tegasnya.
Tezar juga berharap PT Delta Pasific Indotuna segera memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar kebijakan tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
“PWI Kota Bitung mendorong seluruh pihak untuk menghormati tugas jurnalistik dan menjadikan komunikasi sebagai jalan penyelesaian. Pers bukanlah pihak yang harus dihalangi, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,”
pungkasnya.
Pihak media kini mendesak adanya klarifikasi resmi dari Abdul Khalid selaku pimpinan tertinggi perusahaan. (kiti)














