​Insiden Pelarangan Liputan di PT Delta Pasific Indotuna Bitung Menuai Protes Wartawan

- Editor

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | Tribuneindonesia.comSuasana di pos pengamanan PT Delta Pasific Indotuna mendadak tegang pada Sabtu (27/06/26).

Sejumlah jurnalis yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya mendapatkan penolakan dari pihak manajemen perusahaan pengalengan ikan tuna terintegrasi yang berlokasi di Kota Bitung, Sulawesi Utara tersebut.

​Penolakan ini bermula saat para awak media berniat meliput agenda kedinasan Pemerintah Kota (Pemkot Bitung) melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, instansi penanggulangan kebakaran tersebut tengah menyelenggarakan pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area korporasi swasta itu.

​Setibanya di lokasi, para wartawan langsung melapor secara resmi ke pos penjagaan sesuai dengan prosedur eksternal perusahaan. Petugas keamanan setempat kemudian meneruskan permohonan izin masuk tersebut kepada pihak Manajemen Sumber Daya Manusia atau Human Resources Department (HRD).

​Namun, respons yang diterima justru mengecewakan. Tanpa alasan yang mendasar, pihak HRD PT Delta Pasific Indotuna secara tegas melarang awak media untuk meliput jalannya kegiatan simulasi tanggap bencana yang melibatkan instansi pemerintah tersebut.

​Keputusan sepihak itu disampaikan langsung oleh Ivone selaku perwakilan HRD melalui sambungan telepon. Dirinya menyatakan bahwa kebijakan pembatasan tersebut merupakan instruksi langsung dari jajaran direksi tertinggi perusahaan, tanpa memberikan rincian argumentasi yang jelas.

​”Kami juga punya manajemen. Pimpinan tidak memberi izin wartawan untuk melakukan peliputan di lokasi perusahaan,”

ujar Ivone saat memberikan konfirmasi kepada awak media melalui gawainya, Sabtu (27/06). Larangan ini diketahui atas perintah President Director PT Delta Pasific Indotuna, Abdul Khalid.

​Tindakan intimidasi non-fisik berupa pencegalan akses informasi ini langsung memicu reaksi keras dari komunitas pers lokal. Jurnalis senior, Kusmayadi, sempat terlibat adu argumen yang cukup alot dengan petugas keamanan di gerbang utama perusahaan akibat kecewa atas sikap tertutup pihak manajemen.

​”Kami bekerja dilindungi oleh undang-undang. Pers memiliki aturan sendiri secara jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi,”

tegas Kusmayadi dengan nada berang di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Keamanan Terjaga, Wapres Gibran Hadiri Perayaan Natal GPdI se-Kota Bitung

Kusmayadi menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas perlakukan diskriminatif ini. Dirinya bersama rekan-rekan media berkomitmen untuk mengawal dan menuntut kejelasan perkara ini hingga tuntas, mengingat tindakan tersebut dinilai mencederai pilar demokrasi.

​Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana berat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers terancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

menyikapi kejadian tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bitung, Muaz Taizar Basalamah, menyayangkan adanya penolakan terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan instansi pemerintah di lingkungan perusahaan.

“Jika yang diliput adalah kegiatan Dinas Pemadam Kebakaran sebagai instansi pemerintah, maka pada prinsipnya kegiatan tersebut memiliki nilai kepentingan publik. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,”

ujar Tezar. Menurutnya, perusahaan memang memiliki hak mengatur aktivitas di area kerjanya, namun kebijakan tersebut seharusnya tidak menghambat kerja jurnalistik terhadap kegiatan yang melibatkan lembaga pemerintah.

“Kami menghormati aturan internal perusahaan. Namun, akan lebih baik jika manajemen membangun komunikasi yang terbuka dengan insan pers. Penolakan tanpa penjelasan yang memadai hanya akan menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen perusahaan dalam mendukung keterbukaan informasi,”

tegasnya.

Tezar juga berharap PT Delta Pasific Indotuna segera memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar kebijakan tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.

“PWI Kota Bitung mendorong seluruh pihak untuk menghormati tugas jurnalistik dan menjadikan komunikasi sebagai jalan penyelesaian. Pers bukanlah pihak yang harus dihalangi, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,”

pungkasnya.

Pihak media kini mendesak adanya klarifikasi resmi dari Abdul Khalid selaku pimpinan tertinggi perusahaan. (kiti)

Berita Terkait

Hampir Bertahun-Tahun Menanti, Ratusan Warga Gayo Lues Akhirnya Terima Bantuan Jadup Korban Banjir
Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Kodim 0102/Pidie Bersama Warga Gotong Royong Pasang Tenda di Desa Jimjiem
​Sabet Juara I Line Dance Polda Sulut, Jadi Kado Perpisahan Manis AKBP Albert Zai untuk Polres Bitung
Semangat Swadaya, Jalan Penghubung Dusun di Desa Seureuke Kembali Layak Dilalui
Dua Bulan Berlalu, Kasus Penghinaan Wartawan di Bireuen Belum Tuntas
​Tongkat Komando Polres Bitung Berganti, AKBP Albert Zai Dipercaya Jabat Kabagdalpers Polda Sulut
​Sinergi Pemkot Bitung, OJK, dan BSG Buka Kran Pembiayaan untuk UMKM Perikanan dan Nelayan
​Layanan Air Bersih di 19 Wilayah Bitung Terganggu Akibat Kebocoran Pipa Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:26

Hampir Bertahun-Tahun Menanti, Ratusan Warga Gayo Lues Akhirnya Terima Bantuan Jadup Korban Banjir

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:00

Rifqi Candra Usulkan Pansel Pertimbangkan Tes Urine bagi 3 Besar Calon JPT

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:07

Menteri ESDM, BIN dan Kejagung Harus Serius Selidiki Stok Batubara PLN, “Awas, Dirut PLN Itu Licik!”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:20

Apakah Menunggu Ada Korban Jiwa ? Jembatan Yang Menghubungkan Panter dan Dusun Suka Damai Desa Sinabang ini baru ada perbaikan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:08

SOMASI: DPMG Langsa Bikin Kebijakan Tanpa Hitung Dampak, Pilchiksung Terancam Kacau

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:12

Wakil Bupati Simeulue Sambut Kedatangan Pangdam Iskandar Muda dan Serahkan Cindera Mata

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:42

Hampir Sepekan Padam Listrik Bergilir di Kalimantan, Tapi PLN Tidak Transparan

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:25

PT Bintang Sawit Cemerlang Perkuat Akses Warga Lewat Perbaikan Jalan Paya Itik

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dermawan Ukir Kepercayaan Warga, Kembali Pimpin Tadukan Raga Periode Ketiga

Sabtu, 27 Jun 2026 - 03:50

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang-Aceh Timur Bangun Sinergi Ekonomi Berbasis Potensi Daerah

Sabtu, 27 Jun 2026 - 02:50