Asal Jadi! Revitalisasi SDN Cikayas 3 Digeruduk Sorotan — Pengawasan Lemah, Kualitas Diragukan, Kepala Sekolah Bungkam

- Editor

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Proyek Revitalisasi SDN Cikayas 3 di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan tajam publik.
Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang diswakelola oleh pihak sekolah itu diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menggunakan material yang diragukan kualitasnya.

Pantauan wartawan di lapangan, sejumlah pekerja tampak bekerja tanpa alat pelindung diri (APD).
Selain itu, material seperti pasir, batu, dan semen diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (RAB) sebagaimana tertuang dalam dokumen pelaksanaan kegiatan.
Lebih memprihatinkan lagi, konsultan pengawas nyaris tak pernah terlihat di lokasi proyek.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Dewi — Kepala Sekolah SDN Cikayas 3 — memilih bungkam seribu bahasa. Saat dikonfirmasi, ia enggan memberikan keterangan dan menutup diri dari awak media.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Pengadaan Jasa Konstruksi,
konsultan pengawas memiliki tugas dan tanggung jawab penting dalam menjaga kualitas proyek agar sesuai kontrak, RAB, dan spesifikasi teknis.

Konsultan pengawas wajib:

Melakukan pengawasan harian dan berkala terhadap mutu pekerjaan.

Menjamin penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Mengawasi penggunaan material agar sesuai dengan standar mutu.

Menyusun laporan kemajuan pekerjaan dan melakukan uji mutu (quality control) terhadap hasil pekerjaan.

Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Pengawasan lemah, kualitas pekerjaan diragukan, dan indikasi penyimpangan semakin kuat.
Padahal sesuai Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017, pengawasan konstruksi wajib dilakukan untuk menjamin hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan kontrak kerja.

Selain itu, Pasal 67 UU Jasa Konstruksi juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek harus memenuhi ketentuan K3 dan perlindungan lingkungan hidup.

Gelombang reaksi keras datang dari Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) yang beranggotakan Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, serta aktivis Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API).

Baca Juga:  Puasa dan Autofagi: Ibadah Spiritual yang Diam-Diam Meregenerasi Sel Tubuh

Dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan surat resmi untuk menggelar konferensi pers di Kantor Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
Surat tersebut mendesak agar pihak Disdikpora menghadirkan konsultan pengawas, Kepala SDN Cikayas 3, Korwil Pendidikan Kecamatan Angsana, dan DPRD Kabupaten Pandeglang untuk memberikan klarifikasi terbuka di hadapan publik.

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pendidikan harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel.

“Kami minta Disdikpora jangan tutup mata. Kalau ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran mutu pekerjaan, harus segera ditindak. Jangan biarkan uang negara terbuang percuma,” tegas Raeynold.

Aktivis Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), Andi Irawan, juga menyoroti lemahnya kontrol dan pengawasan.

“Berdasarkan temuan di lapangan, banyak item pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB. Kualitas bahan bangunan diragukan, sementara pengawas jarang muncul. Kami mendesak aparat terkait turun langsung, jangan hanya menunggu laporan di atas meja,” ungkap Andi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan sikapnya:

“AWDI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai proyek pendidikan dijadikan lahan kepentingan segelintir pihak. Pengawas harus bertanggung jawab penuh atas lemahnya pengawasan di lapangan,” tegas Jaka.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan adalah garda terdepan menjaga kualitas proyek.

“Kalau pengawas lemah, penyimpangan pasti terjadi. Pendidikan itu pondasi bangsa — jangan dirusak oleh proyek asal jadi,” pungkasnya.

Proyek Revitalisasi SDN Cikayas 3 Kecamatan Angsana merupakan bagian dari program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari dana APBN.
Namun hingga kini, transparansi, mutu, dan integritas pelaksanaannya masih menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.”(Tim/red)

Berita Terkait

“Waiwo Diburu, Tahura Ditantang Dibuka! Warga: Jangan Ada Aset Pemda yang ‘Kebal’ Disentuh”
Ketika Jabatan Lebih Ditentukan Jaringan Daripada Kemampuan “Quo Vadis Kepemimpinan Indonesia?” 
Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Ketika Jabatan Lebih Ditentukan Jaringan Daripada Kemampuan, Quo Vadis Kepemimpinan Indonesia?
Selamat Hari Kemerdekaan ke-81 Bangsa Indonesia
Mengapa Bangsa Ini Tidak Maju?
Pemimpin yang Membangun, Pemimpin yang Menghancurkan
Kemerdekaan yang Tak Selesai di Atas Kertas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:51

Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Manado, Jogja dan Manokwari  segera di bayar Pertengahan September

Selasa, 15 September 2026 - 08:03

Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening

Selasa, 15 September 2026 - 07:58

Gembleng Mental Juara PORA 2026, Taekwondo Simeulue Tuntaskan TC 10 Hari di Dojang Kodim 0115

Selasa, 15 September 2026 - 07:08

PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”

Senin, 14 September 2026 - 16:04

Lebih Inklusif, Perayaan HUT Negeri Aertembaga Dorong Ekonomi UMKM dan Edukasi Sejarah

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Senin, 14 September 2026 - 07:09

Tiga Tahun Tanpa Kepastian, GRPK Adukan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Harda ke Propam Polresta Deli Serdang

Senin, 14 September 2026 - 06:50

Dispora FC Terancam Sanksi Rp90 Juta, Mainkan 12 Pemain

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pesisir 65 Km Jadi Jalur Rawan, Pengamanan Laut Diperkuat

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:00

Pemerintahan dan Berita Daerah

ASN Gugur di Jayawi jaya, Apel Kesadaran Soroti Integritas Aparatur

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:21