TribuneIndonesia.com I TribuneIndonesia. Com-Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) kembali mempertanyakan penanganan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penjualan aset negara di Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Hampir tiga tahun berjalan, Dumas yang dilaporkan sejak 6 Maret 2023 tersebut disebut belum memberikan kepastian hukum. Kondisi itu mendorong Ketua GRPK, Abdul Hadi, melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap penyidik dan Kanit Unit Harda Polresta Deli Serdang ke Unit Propam Polresta Deli Serdang.
Senin (14/9/2026), Abdul Hadi menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di ruang Paminal Unit Propam Polresta Deli Serdang. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dan dilakukan oleh Reza selaku penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Abdul Hadi memaparkan kronologi penanganan Dumas serta sejumlah persoalan yang menurut GRPK menunjukkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara.
Dumas tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan aset negara di Desa Sugiharjo. Dalam laporan yang dikawal GRPK, terdapat empat nama yang disebut, yakni Avro Wibowo SSTP, mantan Camat Batang Kuis; Junaedi SE MSi, mantan Sekretaris Camat Batang Kuis yang kini menjabat Camat Pagar Merbau; Burhanuddin, mantan Kepala Desa Sugiharjo; serta Irwansyah Putra, warga Desa Sugiharjo.
Abdul Hadi menilai lamanya penanganan laporan tanpa kejelasan perkembangan perkara perlu mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian.
Menurutnya, GRPK memilih membawa persoalan tersebut ke Unit Propam agar dugaan pelanggaran prosedur maupun etik dalam proses penanganan Dumas dapat diperiksa secara objektif.
Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Investigasi GRPK, Muller Dolok Saribu, menyoroti keberadaan sejumlah akta camat yang diterbitkan pihak Kecamatan Batang Kuis terkait kawasan eks-HGU.
Muller menduga penerbitan dokumen tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta kerugian terhadap negara.
Sorotan GRPK juga tertuju pada pernyataan Junaedi SE MSi pada Januari 2026. Saat itu, menurut GRPK, Junaedi pernah menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa surat camat terkait kawasan tersebut telah dibatalkan.
namun, ketika tim GRPK melakukan konfirmasi ke Kantor Camat Batang Kuis, keterangan tersebut disebut tidak menemukan dukungan arsip administrasi.
Kasi Pembangunan Kecamatan Batang Kuis, Yudi, menurut GRPK, tidak dapat menunjukkan arsip terkait pembatalan surat sebagaimana pernyataan Junaedi.
Perbedaan antara pernyataan dan dokumen administrasi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan GRPK.
Kalau memang surat tersebut sudah dibatalkan, tentu harus ada arsip atau dokumen administrasi yang membuktikan pembatalannya. Karena ketika kami melakukan konfirmasi, arsip itu tidak ditemukan,” ujar Muller.
GRPK menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk memastikan legalitas dokumen, kewenangan penerbitannya, serta status aset yang menjadi objek persoalan.
Abdul Hadi berharap laporan yang kini disampaikan kepada Unit Propam dapat menjadi pintu masuk untuk menguji dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan Dumas tersebut.
Ia juga meminta agar perkara yang telah berjalan hampir tiga tahun itu segera memperoleh kepastian melalui mekanisme hukum yang transparan, termasuk apabila diperlukan dilakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganannya.
Kami berharap dengan laporan ke Unit Propam ini, persoalan Dumas yang sudah hampir tiga tahun tanpa progres dan kepastian hukum dapat segera mendapat kejelasan. Jika ada dugaan pelanggaran etik maupun ketidakprofesionalan dalam penanganannya, kami meminta agar diperiksa secara objektif,” kata Abdul Hadi.
GRPK juga membantah akan berhenti mengawal perkara tersebut. Menurut Abdul Hadi, pihaknya akan terus mengawasi proses penanganan laporan hingga terdapat kepastian hukum.
Kami akan terus mengawal kasus ini. yang kami dorong adalah kepastian hukum dan penegakan hukum yang adil. Jika memang ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
(TribuneIndonesia)




















