RAJA AMPAT – Tribuneindonesia.com, Pembangunan rehabilitasi jembatan di Kampung Wejim Timur, Kepulauan Sembilan, Kabupaten Raja Ampat, menuai pertanyaan serius dari warga. Pasalnya, pekerjaan tersebut disebut menggunakan anggaran Dana Desa (DDS) tahap I tahun 2025, namun pembangunan fisiknya justru baru terlihat dikerjakan pada awal September 2026.
Kondisi ini menjadi sorotan karena kepala kampung Wejim Timur yang baru dilantik pada 2026, dan sebelumnya menjabat sebagai sekretaris kampung, disebut mengakui bahwa anggaran yang digunakan untuk rehabilitasi jembatan tersebut merupakan DDS tahap I tahun 2025.
Pengakuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: jika anggaran DDS tahap I 2025 telah dicairkan pada 2025, mengapa pekerjaan rehabilitasi jembatan baru dilaksanakan pada September 2026?
Sejumlah warga meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut.
Mereka menilai penggunaan anggaran desa harus dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari kapan anggaran dicairkan, kapan pekerjaan seharusnya dilaksanakan, hingga bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen perencanaan dan realisasi anggaran Kampung Wejim Timur Distrik Kepulauan sembilan.
“Kalau setahu saya, anggaran tersebut dipakai pada tahun yang sama saat pencairan. Kalau memang DDS tahap I tahun 2025 digunakan untuk pekerjaan tahun 2026, harus dijelaskan dasar dan mekanismenya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Warga lainnya bahkan mempertanyakan mengapa pekerjaan yang disebut telah dianggarkan pada 2025 tidak dilaksanakan pada tahun anggaran tersebut.
“Kalau memang sudah diprogramkan, kenapa baru dibangun tahun ini? Ada apa, kenapa dan bagaimana?” katanya.
Menurut warga, rehabilitasi jembatan tersebut memang benar-benar baru dikerjakan pada awal September 2026.
Karena itu, mereka meminta Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan, melakukan penelusuran terhadap dokumen dan aliran penggunaan anggaran.
Sorotan warga juga mencakup ketidakhadiran kepala Kampung Wejim Timur dalam agenda sidang TP-TGR yang berlangsung sebelumnya. Warga mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut dan meminta agar hal itu tidak menjadi celah untuk menghindari proses klarifikasi.
“Kalau kepala kampung tidak hadir dalam sidang TP-TGR, itu juga perlu dijelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi sepihak,” ujar warga tersebut.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan berarti menolak kepemimpinan kepala kampung maupun pembangunan jembatan.
“Kami tetap mendukung beliau. Tetapi kami juga meminta transparansi dan tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran. Kalau semuanya benar, silakan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.
Persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah status anggaran DDS tahap I 2025 yang disebut digunakan untuk pekerjaan fisik pada 2026.
Apakah anggaran tersebut memang masih sah tersedia dan belum digunakan pada 2025, apakah pekerjaan mengalami penundaan berdasarkan mekanisme yang dibenarkan, atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaannya, seluruhnya membutuhkan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi.
Media telah berupaya menghubungi kepala Kampung Wejim Timur untuk meminta klarifikasi mengenai penggunaan DDS tahap I 2025 dan alasan pekerjaan baru dilaksanakan pada 2026. Namun, hingga berita ini disusun, nomor yang dihubungi belum dapat tersambung.
Warga berharap Inspektorat dan DPMK Raja Ampat segera turun melakukan pemeriksaan secara terbuka. Jika tidak ada persoalan dalam penggunaan anggaran tersebut, maka dokumen perencanaan, pencairan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya dapat menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat.
“Ada apa, kenapa, dan bagaimana?” Pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi dari pihak terkait.



















