Promosikan Paket Wisata di Nusa Lembongan,WN Palestina Didetensi Rudenim Denpasar

- Editor

Kamis, 10 September 2026 - 23:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Badung | Tribuneindonesia.com Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali membenarkan telah menerima penyerahan seorang Warga Negara Palestina dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung. WNA tersebut resmi diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada Rabu, 9 September 2026, setelah sebelumnya sejak 3 September 2026 ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan status titipan.

Penanganan terhadap WNA tersebut bermula dari laporan masyarakat di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mengenai dugaan adanya warga negara asing yang melakukan aktivitas sebagai vendor penyedia jasa wisata. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Klungkung melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui yang bersangkutan melakukan aktivitas mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial. Atas perbuatannya tersebut, Kantor Imigrasi Klungkung mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, membenarkan bahwa WNA tersebut saat ini telah berada dalam penanganan Rudenim Denpasar. “Benar, yang bersangkutan secara resmi kami terima dari Kantor Imigrasi Klungkung pada 9 September 2026. Sebelumnya, sejak 3 September 2026 yang bersangkutan telah ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan status titipan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap penanganan lebih lanjut yang bersangkutan,” ujar Teguh.

Baca Juga:  KAKI Aceh Dukung Penertiban Pelat BK: “Keteladanan Harus Dimulai dari Pejabat”

Teguh menjelaskan, penanganan kasus tersebut memerlukan langkah lebih lanjut karena yang bersangkutan juga diketahui memiliki status sebagai pengungsi. Oleh karena itu, Rudenim Denpasar akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) serta pihak terkait lainnya guna memastikan langkah keimigrasian selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat terkait aktivitas warga negara asing akan ditindaklanjuti oleh jajaran Keimigrasian di Bali sesuai kewenangan masing-masing. Rudenim Denpasar akan terus mendukung proses penanganan terhadap orang asing yang diserahkan kepada kami sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku,” pungkas Teguh.(red)

 

 

Berita Terkait

Rekanan ‘Bandel’ Abaikan Temuan BPK Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Rp732 Juta, Pemkab Simeulue Mandul Penagihan?
Kuasa Hukum Mariani Buulolo Datangi Ditres Siber Polda Sumut, Sampaikan Alasan Tak Hadiri Undangan Klarifikasi
Sidang TP-TGR Raja Ampat: 7 OPD Disidangkan, Batas Pengembalian Ditegaskan 90 Hari
Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan Resahkan Dunia Pendidikan Bitung, PWI Tegaskan Pentingnya Literasi Media
PETA Dukung SPPG Berlanjut, Pelibatan Kantin Sekolah Perlu Dikaji Matang
Dapur MBG Sudah Dibangun Sesuai Standar, Haji Abdul Hamid Joka Padang Minta Nasib Investasi Pengelola Diperhatikan
Kantin Kantor Camat Batang Kuis Disorot, Wartawan Mengaku Dibentak, GRPK Desak Pengelola Diganti
Raja Ampat Belum Punya Payung Adat Bersama, Carles Imbir: Pengakuan OAP Harus Kembali ke Marga dan Suku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:43

Kapolres Bireuen Hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah HUD Aceh Kabupaten Bireuen 

Kamis, 10 September 2026 - 01:19

Satlantas Polres Bireuen Tanamkan Tertib Berlalu lintas Kepada Anak Sejak usia dini 

Rabu, 9 September 2026 - 08:47

Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Profesionalisme Prajurit, Pangdam IX/Udayana Tutup Pendidikan Tamtama

Rabu, 9 September 2026 - 06:08

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 04:59

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku

Rabu, 9 September 2026 - 04:29

Kodim 0111/Bireuen Melaksanakan Upacara Hari Olahraga Nasional Ke-43 TA. 2026

Rabu, 9 September 2026 - 03:12

Polres Bireuen Gelar Sosialisasi Praperadilan dalam KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan HAM dan Profesionalisme Penyidik

Senin, 7 September 2026 - 22:22

Babinsa Koramil 01/Bireuen Tanamkan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda

Berita Terbaru