Badung | Tribuneindonesia.com Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali membenarkan telah menerima penyerahan seorang Warga Negara Palestina dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung. WNA tersebut resmi diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada Rabu, 9 September 2026, setelah sebelumnya sejak 3 September 2026 ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan status titipan.
Penanganan terhadap WNA tersebut bermula dari laporan masyarakat di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, mengenai dugaan adanya warga negara asing yang melakukan aktivitas sebagai vendor penyedia jasa wisata. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Klungkung melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui yang bersangkutan melakukan aktivitas mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial. Atas perbuatannya tersebut, Kantor Imigrasi Klungkung mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, membenarkan bahwa WNA tersebut saat ini telah berada dalam penanganan Rudenim Denpasar. “Benar, yang bersangkutan secara resmi kami terima dari Kantor Imigrasi Klungkung pada 9 September 2026. Sebelumnya, sejak 3 September 2026 yang bersangkutan telah ditempatkan di Rudenim Denpasar dengan status titipan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap penanganan lebih lanjut yang bersangkutan,” ujar Teguh.
Teguh menjelaskan, penanganan kasus tersebut memerlukan langkah lebih lanjut karena yang bersangkutan juga diketahui memiliki status sebagai pengungsi. Oleh karena itu, Rudenim Denpasar akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) serta pihak terkait lainnya guna memastikan langkah keimigrasian selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat terkait aktivitas warga negara asing akan ditindaklanjuti oleh jajaran Keimigrasian di Bali sesuai kewenangan masing-masing. Rudenim Denpasar akan terus mendukung proses penanganan terhadap orang asing yang diserahkan kepada kami sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku,” pungkas Teguh.(red)





















