SIMEULUETribune Indonesia.com Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh menemukan indikasi kerugian daerah senilai Rp732,49 juta akibat denda keterlambatan pekerjaan yang belum disetorkan ke kas daerah.
Temuan tersebut menyasar lima Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Berdasarkan audit atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2025, total kekurangan penerimaan denda keterlambatan tersebut tercatat mencapai Rp732.496.065,12.
Potensi penerimaan negara yang tertahan ini tersebar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dinas PUPR menyumbang porsi temuan terbesar dengan nilai pengenaan sanksi finansial mencapai Rp323,64 juta. Posisi berikutnya disusul oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp197,41 juta dan RSUD sebesar Rp163,59 juta. Sanksi administrasi berupa kewajiban ganti rugi ini muncul akibat ketidakmampuan pihak ketiga atau penyedia barang/jasa dalam menuntaskan target pekerjaan sesuai dengan tenggat kontrak kesepakatan.
Kondisi ini memicu sorotan publik terkait lemahnya efektivitas governance dan fungsi pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada masing-masing SKPK. Lemahnya tata kelola pengawasan kontrak tercermin dari lambannya mitigasi risiko operasional, mulai dari tahap perhitungan beban denda, mekanisme penetapan sanksi, hingga eksekusi penagihan piutang daerah yang tidak berjalan optimal.
Hingga batas akhir downtime penyelesaian selama 60 hari kalender pada 22 Agustus 2026 sesuai mandat undang-undang, belum ada progress atau bukti repayment konkret dari pihak rekanan. Tidak adanya penyetoran kas dari para vendor mempertegas indikasi pengabaian terhadap kewajiban pengembalian kerugian keuangan daerah.
Publik kini mendesak langkah tegas aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk mengawal rekomendasi pemeriksaan tersebut secara transparan dan akuntabel. Komitmen Pemkab Simeulue dalam menegakkan tata kelola keuangan yang akuntabel kini diuji, mengingat penyelesaian temuan BPK bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan wujud nyata integritas pengelolaan dana publik.
Hasil konfirmasi media Tribune Indonesia.com ke 5 SKPK :
-DLH memberikan jawaban
denda 35 juta yang baru disetorkan ke kas daerah sebanyak 10 juta oleh rekanan
” Ungkap alesuandi
– DSIPD memberikan Jawaban singkat sudah di tindaklanjuti
” Kata Safrinudin
– Dinkes memberikan jawaban
sudah menyurati kontraktor yang bersangkutan untuk menyelesaikan nya, sesuai dengan temuan BPK
” Jelas Heri Riswanto.
– PUPR memberikan jawaban kita konfirmasi ke kabitnya
” Jelas Samsuar.
– RSUD sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban (*)





















