​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat

- Editor

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Letnan Jenderal TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, pada saat Ditahan (Dok. Istimewa)

‎Letnan Jenderal TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, pada saat Ditahan (Dok. Istimewa)

Jakarta | Tribuneindonesia.comFakta baru terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Pengembangan Organisasi, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/07/26).

Istri dari mantan pejabat BGN tersebut diakui mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Manado, Sulawesi Utara.

​Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, menyampaikan pengakuan tersebut secara langsung saat membela kliennya di hadapan majelis hakim.

“Saya mendampingi istri Lodewyk saat diperiksa dan dia mengakui mengelola dapur SPPG. Silakan datang ke Manado, dapurnya ada dan memenuhi semua unsur persyaratan,”

kata Kaligis pada Rabu (29/07).

​Namun, Kaligis kemudian menyampaikan poin yang justru memperumit gambaran terkait mekanisme kemitraan proyek tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pihak yang melakukan verifikasi kemitraan antara negara dan istri Lodewyk adalah Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi yang kini juga berstatus tersangka dalam kasus korupsi MBG yang sama.

​Situasi tersebut menandakan bahwa proses yang disebut Kaligis sebagai “lolos verifikasi” itu dijalankan oleh pejabat yang kini sendiri sedang dihadapkan pada tuduhan korupsi dalam pengelolaan SPPG.

​Di sisi lain, Lodewyk mengambil sikap yang berbeda dari Sony Sonjaya yang sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan menyerahkan daftar 41 nama kepada penyidik Kejagung.

Baca Juga:  Wali Kota Manado Tinjau Infrastruktur dan Lingkungan di Jalan Piere Tendean dan Kelurahan Mahawu

Lodewyk justru secara tegas menolak untuk mengambil jalur kerja sama tersebut.

​”Tidak ada alasan yang mau kami ajukan untuk menjadi Justice Collaborator,”

kata Kaligis menegaskan alasan menolak jalur JC tersebut karena kliennya merasa tidak bersalah.

​Tim pembela membangun argumen utama untuk membentengi Lodewyk di atas tiga pilar utama. Pilar tersebut mencakup porsi jabatan yang tidak memegang kewenangan anggaran, wewenang verifikasi dan pengadaan SPPG yang sepenuhnya ada di tim bentukan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dipimpin Sony Sonjaya, serta klaim rekening pribadi yang bersih.


​Tenaga Ahli Bidang Data dan Informasi BGN, Bagus Artiadi Soewardi, yang turut bersaksi menguatkan hal tersebut dengan menyatakan bahwa ia mengawasi aliran dana ke rekening Lodewyk dan hanya menemukan gaji, tunjangan kinerja, serta dana operasional setingkat wakil menteri.


Bagus juga menyatakan tidak pernah melihat bukti tertulis yang mengaitkan Lodewyk dengan jual-beli titik SPPG.

​Selain menepis tuduhan keterlibatan, Kaligis juga mempertanyakan angka kerugian negara yang disebut Kejagung berdasarkan audit BPKP.

“Menurut saya dugaan kerugian negara tersebut belum diinvestigasi, juga belum diperiksa oleh BPK maupun BPKP,”

ujarnya.

​Merespons argumen pemohon, Kejagung sejauh ini tetap menyatakan penangkapan dan penahanan Lodewyk sudah sesuai prosedur, dengan penyelidikan yang dimulai sejak 25 Mei 2026.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya melanjutkan sidang praperadilan ini ke tahap pembuktian. (talia)

Berita Terkait

​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut, Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi
PT Serdang Tengah Klarifikasi Rekrutmen Tenaga Kerja
Prakarsai Seminar Hukum di Bitung, Kajari Erwin Widihantono Dorong Penguatan Strategi Follow the Money dan DPA
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:27

Anwar Fuadi A.Md Resmi Menjabat Geuchik Gampong Tualang Teungoh Periode 2026-2032

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:16

Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

Penemuan Kapal Asing di Perairan Simeulue Cut 13 ABK Diamankan, Penyelidikan Masih Berlanjut

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:22

Pemkot Bitung Keluarkan Imbauan Pemasangan Merah Putih Satu Bulan Penuh

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:33

Habibullah, S.Pd., Guru MAN 1 Bener Meriah Raih PGM Award Nasional 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:19

Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:02

Didukung Kemensos RI, Simeulue Kuatkan Ketangguhan Masyarakat Lewat KSB dan TAGANA Masuk Sekolah

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:49

Presiden Butuh Sosok Potensial dalam Tata Kelola Perdagangan Tanah Air, Reshuffle Mendag Jadi Langkah Strategis

Berita Terbaru