
PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial YY (42) dan menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Putu, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakan lain. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi kedua yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Dari dua lokasi itu, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Hasil interogasi mengungkap bahwa YY bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan.
“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,” kata Putu.
Polda Riau kini masih memburu pihak yang diduga menjadi otak jaringan peredaran narkotika tersebut sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Selain menjerat pelaku dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri, membekukan, dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.















