Negara ikut Melegalkan Korupsi melalui Metode Tender Epurchasing, Ekatalog untuk Pengadaan Barang dan Mini Kompetisi untuk pekerjaan Konstruksi.

- Editor

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh/Tribuneindonesia.com

Transparansi Tender Indonesia TTI ikut memberikan tanggapan serius setelah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK menyampaikan Temuan nya tentang dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di provinsi Aceh hanya 1 % yang dilakukan secara tender terbuka selebihnya dilakan dengan metode PL, ekatalog dan mini kompetisi.

KPK melalui Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I menyampaikan persoalan serius di depan Kepala Daerah dan Anggota DPRA dalam pemaparan nya ikut menyorot serius Paket Pokir yang banyak dilakukan secara penunjukan langsung. KPK memperingati khusus dan kewaspadaan atas potensi perbuatan melawan hukum.

Akhir akhir ini setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP memberlakukan metode Epurchasing pada pekerjaan konstruksi banyak pejabat mulai dari pejabat daerah sampai dengan pejabat kementrian lebih dominan menggunakan metode Epurchasing.

Penggunaan metode Epurchasing dalam menunjuk penyedia akhir akhir ini sering digunakan pertama alasan nya menghemat waktu, berbeda dengan tender butuh waktu 1 bulan bahkan lebih jika ditambah ada peserta yang sanggah banding. Metode Tender lebih transparan publik dapat memantau dan mengikuti proses evaluasi, publik bisa melihat peserta yang ikut tender.

Pada metode Epurchasing kewenangan bukan lagi pada Panitia tender melainkan berpindah kewenangan ke PPK atau KPA yang menentukan perusahaan mana yang dipilih. Bisa saja perusahaan baru berdiri tiba tiba dibuat tayang produk yang bakal dibeli dimana sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pejabat di Dinas masing masing. Jika dilihat dari rekam jejak perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang belum pernah ada di etalase katalog perusahaan tersebut sebelumnya tiba tiba saja sudah tayang.

KPA atau PPtK mestinya jeli dalam memilih penyedia dengan melihat rekam jejak perusahaan yang akan ditunjuk, PPK melihat etalase katalognya apakah pernah menjual barang yang sama sebelumnya atau belum pernah ada di etalese katalog. Jika perusahaan tiba tiba tayang produk bahkan hitungan jam tayang langsung “Klik” ini ada indikasi pelanggaran hukum.

Pada mini kompetisi untuk pekerjaan konstruksi perlu juga dipertanyakan keterbukaan dalam menunjuk penyedia, publik tidak dapat melihat berapa jumlah peserta yang diundang untuk ikut mini kolpetisi, bahkan sesama peserta minikom tidak dapat memantau. Kekuasaan PPK lebih dominan dalam memilih calon penyedia, hanya perusahaan yang sudah mendapat “persetujuan” Pimpinan yang menang tender.

Jika metode Epurchasing dinilai metode yang efektif dan efisien belum tentu juga karena peluang untuk berbuat curang terbuka lebar, Negara seperti membiarkan metode pemilihan sebagai ajang Korupsi. Jika KPK berkoar koar mengatakan Pengadaan barang dan jasa di Aceh berpotensi melawan hukum tidak dapat dibenarkan semua karena ada mekanisme tender yang membuka peluang Korupsi. Pemecahan Paket menghindari tender itu benar tapi metode ekatalog sangat sulit membuktikannya apalagi jika adanya persekongkolan vertikal yang melibatkan pejabat terkait.

Solusi pencegahan salah satunya menghambat persekongkolan antara eksekutif dengan Legeslatif. Pokir Dewan hanya sebatas disetujui DPA setelah itu hubungan yang punya Pokir dengan Dinas Dinas tidak ada sama sekali, tugas dan fungsi dewan dikembalikan kepada Khittah nya sebagai fungsi pengawasan dan anggaran.

Baca Juga:  Integritas Pendidikan Patia Dipertaruhkan: JBB Bongkar Konflik Kepentingan dan Lemahnya Pengawasan

Berita Terkait

Sudah 12 Jam Lebih Sumut Blackout, Bukti GM PLN UID Sumut Tidak Bisa Bekerja
Baitulmal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar
Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar
Anggaran Belasan Miliar Dipertanyakan, Proyek Jalan Simpang Semadam–Lawe Sigala-Gala Tanpa Plang Informasi
Warga Minta Pemkab Agara Bersihkan Puing Rangka Baja Jembatan Mbarung
Pendalaman Target Info Datater Satkowil 2026, Tim Pusterad Mabes TNI Sambangi Polres Badung
Bangunan Diduga Tanpa PBG Menjamur di Batang Kuis, LSM GRPK Soroti Sikap Camat dan Trantib
Gema Harkitnas 2026: Kodim 0414/Belitung Kobarkan Semangat Kedaulatan Digital dari Bumi Laskar Pelangi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:52

Satpol PP Bergerak, Bangunan Bermasalah di Pagar Merbau Disorot

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:27

Empat Bintang Renang Deli Serdang Siap Guncang Kuala Lumpur, Bupati Lepas Kontingen dengan Dukungan Penuh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:18

MUPEL XXIII Permata GBKP Bergema di Sibolangit, Wabup Deli Serdang Serukan Lahirnya Generasi Pemimpin Berintegritas

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:20

Reklame Tak Berizin Ditertibkan, Satpol PP Deli Serdang Bongkar Plang Menunggak Pajak di Batang Kuis

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:11

Delapan Ranperda Strategis Didorong di Paripurna DPRD, Deli Serdang Siapkan Arah Baru Pembangunan Daerah

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:19

Jelang Iduladha, Pemkab Deli Serdang Pastikan Pasar Tetap Stabil dan Pangan Aman untuk Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:36

Asri Ludin Percepat Normalisasi Irigasi Sunggal, Produksi Cabai dan Stabilitas Harga Jadi Prioritas

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:17

Harkitnas ke-118 di Deli Serdang, Lom Lom Suwondo Serukan Penguatan Generasi dan Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Satpol PP Bergerak, Bangunan Bermasalah di Pagar Merbau Disorot

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:52