Negara ikut Melegalkan Korupsi melalui Metode Tender Epurchasing, Ekatalog untuk Pengadaan Barang dan Mini Kompetisi untuk pekerjaan Konstruksi.

- Editor

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh/Tribuneindonesia.com

Transparansi Tender Indonesia TTI ikut memberikan tanggapan serius setelah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK menyampaikan Temuan nya tentang dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di provinsi Aceh hanya 1 % yang dilakukan secara tender terbuka selebihnya dilakan dengan metode PL, ekatalog dan mini kompetisi.

KPK melalui Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I menyampaikan persoalan serius di depan Kepala Daerah dan Anggota DPRA dalam pemaparan nya ikut menyorot serius Paket Pokir yang banyak dilakukan secara penunjukan langsung. KPK memperingati khusus dan kewaspadaan atas potensi perbuatan melawan hukum.

Akhir akhir ini setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP memberlakukan metode Epurchasing pada pekerjaan konstruksi banyak pejabat mulai dari pejabat daerah sampai dengan pejabat kementrian lebih dominan menggunakan metode Epurchasing.

Penggunaan metode Epurchasing dalam menunjuk penyedia akhir akhir ini sering digunakan pertama alasan nya menghemat waktu, berbeda dengan tender butuh waktu 1 bulan bahkan lebih jika ditambah ada peserta yang sanggah banding. Metode Tender lebih transparan publik dapat memantau dan mengikuti proses evaluasi, publik bisa melihat peserta yang ikut tender.

Pada metode Epurchasing kewenangan bukan lagi pada Panitia tender melainkan berpindah kewenangan ke PPK atau KPA yang menentukan perusahaan mana yang dipilih. Bisa saja perusahaan baru berdiri tiba tiba dibuat tayang produk yang bakal dibeli dimana sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pejabat di Dinas masing masing. Jika dilihat dari rekam jejak perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang belum pernah ada di etalase katalog perusahaan tersebut sebelumnya tiba tiba saja sudah tayang.

KPA atau PPtK mestinya jeli dalam memilih penyedia dengan melihat rekam jejak perusahaan yang akan ditunjuk, PPK melihat etalase katalognya apakah pernah menjual barang yang sama sebelumnya atau belum pernah ada di etalese katalog. Jika perusahaan tiba tiba tayang produk bahkan hitungan jam tayang langsung “Klik” ini ada indikasi pelanggaran hukum.

Pada mini kompetisi untuk pekerjaan konstruksi perlu juga dipertanyakan keterbukaan dalam menunjuk penyedia, publik tidak dapat melihat berapa jumlah peserta yang diundang untuk ikut mini kolpetisi, bahkan sesama peserta minikom tidak dapat memantau. Kekuasaan PPK lebih dominan dalam memilih calon penyedia, hanya perusahaan yang sudah mendapat “persetujuan” Pimpinan yang menang tender.

Jika metode Epurchasing dinilai metode yang efektif dan efisien belum tentu juga karena peluang untuk berbuat curang terbuka lebar, Negara seperti membiarkan metode pemilihan sebagai ajang Korupsi. Jika KPK berkoar koar mengatakan Pengadaan barang dan jasa di Aceh berpotensi melawan hukum tidak dapat dibenarkan semua karena ada mekanisme tender yang membuka peluang Korupsi. Pemecahan Paket menghindari tender itu benar tapi metode ekatalog sangat sulit membuktikannya apalagi jika adanya persekongkolan vertikal yang melibatkan pejabat terkait.

Solusi pencegahan salah satunya menghambat persekongkolan antara eksekutif dengan Legeslatif. Pokir Dewan hanya sebatas disetujui DPA setelah itu hubungan yang punya Pokir dengan Dinas Dinas tidak ada sama sekali, tugas dan fungsi dewan dikembalikan kepada Khittah nya sebagai fungsi pengawasan dan anggaran.

Baca Juga:  Proyek PUPR di Desa Tengah Diduga Sarat Kecurangan, Tokoh Pemuda Batang Kuis Geram dan Desak Penegak Hukum Bertindak

Berita Terkait

KEBAKARAN HANGUSKAN 5 RUMAH DI SIMPANG LIMA DESA SINABANG KABUPATEN SIMEULUE
Desak Copot Direksi Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Front Pemuda Kalimantan & Sumatera ‘Segel’ Kantor PLN Pusat
Terkait Kasus Silmy Karim Nyoman Parta Minta Sistem Visa Diperketat, Desak Oknum Imigrasi di Bali Dibersihkan
Tersengat Arus Listrik Saat Perbaiki Atap, Warga Batang Kuis Meninggal Dunia
Penuh Nostalgia : Ratusan Alumni Under 1990 Tahun 2026 Gelar Reuni Akbar Part 3 di Pantai Busung Indah Teupah Tengah
67 Nama Pejabat Eselon III dan IV Pemko Langsa Dirotasi, Wali Kota Lakukan Perombakan Besar Birokrasi
Membanggakan! 9 Siswa SMA Negeri Unggul Aceh Timur Lulus Program Bina Talenta Indonesia 2026, 4 Siswi Tempah Diri di Politeknik Manufaktur Bandung
Panitia Reuni Akbar Under 90 Tahun 2026 Salurkan Santunan ke 15 Anak Yatim di Desa Busung Indah Kecamatan Teupah Tengah*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:12

SK BBHAR PDI Perjuangan Deli Serdang Resmi Terbit, Posko Bantuan Hukum Siap Jangkau 22 Kecamatan dan 380 Desa Kelurahan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:45

Khitanan Massal 55 Anak Perkuat Kepedulian Sosial Pesantren

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:33

GRPK Soroti Pemberitaan Sentilan Bupati Deli Serdang, Tegaskan Pemahaman Anggaran Daerah Harus Utuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:03

ASPRUMNAS Sumut Kawal 3 Juta Rumah, Bongkar Modus “Lab di Balik Meja” Proyek MBR

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:29

Rumah Datok Ong Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Tiga Lembaga Apresiasi Bupati Deli Serdang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59

PC HIMMAH Medan Minta Isu Rico Waas Disikapi Objektif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:46

KONI Batu Bara Matangkan Kekuatan Atlet Menuju PORPROVSU 2026, Targetkan Prestasi Kompetitif di Medan

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:45

Mora Harahap Mantapkan Langkah Menuju Kursi Ketum BM PAN 2026–2031, Usung Konsolidasi Nasional dan Regenerasi Progresif

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri Ludin Percepat Program Rumah Layak Huni, Sertifikat dan PBB Gratis Ikut Disiapkan

Selasa, 7 Jul 2026 - 17:07

Pemerintahan dan Berita Daerah

303 Pramuka Deli Serdang Siap Ukir Prestasi di Jambore Daerah Sumut XI

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:00