
Takengon – Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Fandi Maulana dalam perkara dugaan penggelapan uang dan produk perusahaan senilai Rp1.136.006.400. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 19/Pid.B/2026, Rabu (13/5/2026).
Fandi Maulana sebelumnya didakwa melakukan penggelapan saat bekerja di CV Three R, sebuah perusahaan distributor produk. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa bekerja sekitar empat bulan dengan tugas menerima dan mengeluarkan barang dari gudang sesuai operasional perusahaan.
Kasus ini sempat menyeret terdakwa ke meja hijau setelah adanya dugaan penggelapan barang penjualan milik perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Advokat Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H., dalam nota pembelaannya menyatakan unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim PN Takengon kemudian mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan sebelum akhirnya memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.
Usai putusan dibacakan, Fandi Maulana disebut langsung sujud syukur di ruang sidang sebagai bentuk rasa lega atas putusan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Eko Priyanto, S.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai objektif dan cermat dalam menilai fakta persidangan.
“Perkara ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa seseorang yang telah ditangkap dan ditahan belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Eko kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan ditegakkan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang.
“Setiap perkara harus diuji berdasarkan alat bukti di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau asumsi awal,” katanya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memulihkan nama baik terdakwa pascaputusan bebas tersebut.
















