Fandi Maulana Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penggelapan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan PN Takengon

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fandi Maulana, bersama tim kuasa hukum Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H., (foto ist)
Fandi Maulana, bersama tim kuasa hukum Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H., (foto ist)

Takengon – Pengadilan Negeri (PN) Takengon menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Fandi Maulana dalam perkara dugaan penggelapan uang dan produk perusahaan senilai Rp1.136.006.400. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 19/Pid.B/2026, Rabu (13/5/2026).

Fandi Maulana sebelumnya didakwa melakukan penggelapan saat bekerja di CV Three R, sebuah perusahaan distributor produk. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa bekerja sekitar empat bulan dengan tugas menerima dan mengeluarkan barang dari gudang sesuai operasional perusahaan.

Kasus ini sempat menyeret terdakwa ke meja hijau setelah adanya dugaan penggelapan barang penjualan milik perusahaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Advokat Eko Priyanto, S.H. dan Asmira Wati, S.H., dalam nota pembelaannya menyatakan unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Majelis hakim PN Takengon kemudian mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan sebelum akhirnya memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

Baca Juga:  Idah Syahidah: Dari Prosesi Adat Moloopu Hingga Menjadi Wakil Gubernur Gorontalo

Usai putusan dibacakan, Fandi Maulana disebut langsung sujud syukur di ruang sidang sebagai bentuk rasa lega atas putusan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Eko Priyanto, S.H., menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai objektif dan cermat dalam menilai fakta persidangan.

“Perkara ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa seseorang yang telah ditangkap dan ditahan belum tentu bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Eko kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan ditegakkan bagi seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang.

“Setiap perkara harus diuji berdasarkan alat bukti di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau asumsi awal,” katanya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan guna memulihkan nama baik terdakwa pascaputusan bebas tersebut.

Berita Terkait

DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi
Kapolres Raja Ampat Perkuat Sinergi dengan Anggota DPR Papua Barat Daya Jamalia Tafalas dan Frangky Umpain
Anwar Kopong Ucapkan Selamat HUT ke-62 Partai Golkar, Tegaskan Komitmen Mengutamakan Kepentingan Rakyat
dr. Laura Christanty, Sp.A.: Menangis di Tengah Badai, Tetap Bertahan Melayani Anak-Anak Raja Ampat
Saparuda Apresiasi Kejari Aceh Tengah Dalami Dugaan Mark-Up APE Rp2,19 Miliar
Dokter Anak Belum Ada, DPRK Raja Ampat Siap panggil Direkrut RSUD Waisai.
Ketiadaan Dokter Spesialis Anak di RSUD Waisai Jadi Tanda Tanya, Ferdinan Dimara Sampaikan Harapan Orang Tua
DPRK Raja Ampat Siap Panggil Direktur RSUD Waisai, Pemindahan Dokter Spesialis Anak Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:06

​Wujudkan “Green Policing”, Polres Bitung Tanam Pohon Penghijauan di Pinokalan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:22

Terbesar di Indonesia, Polri Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie yang Dikendalikan Ahli Kimia Asal China

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:21

SMAN 1 Indrajaya Bangun Semangat Juang, Gelar Yasinan‑Zikir Bersama Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:43

Kapolri Tinjau Lokasi Pabrik Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:36

DPRK Raja Ampat dan TAPD Ikuti Bimtek APBD 2027, Ketua Taufik Sarasa Tekankan Pemahaman Regulasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:41

PT. Jasa Raharja (Persero) DKI Jakarta Gelar Rapat FLLAJ Bersama Stakeholder Jakarta Utara, Perkuat Sinergi Tekan Angka Kecelakaan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:25

BMKG Mengeluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Aceh hingga Sore Ini, Wilayah Bireuen Berpotensi Terdampak Luasan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:18

Akses Putus Akibat Sungai Alas, Pemkab Agara Mulai Bangun Jalan Darurat Natam-Tanjung

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Begini penjelasan Kapendam IX/Udayana Terkait Ranpur Anoa

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:30