MEDAN I TribuneIndonesia.com–Sidang pra peradilan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang digelar di Pengadilan Negeri Medan berakhir dengan penolakan seluruh permohonan yang diajukan pemohon, PS dan rekan-rekannya. Putusan tersebut dibacakan Hakim tunggal Pinta Uli Tarigan dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).
dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan status tersangka terhadap para pemohon telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut di antaranya dua dokumen visum dan keterangan empat orang saksi yang dinilai saling bersesuaian dengan fakta persidangan.
menolak permohonan pra peradilan seluruhnya yang diajukan pemohon,” ujar Hakim Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyatakan pihak pemohon beserta kuasa hukumnya tidak mampu membantah dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai putusan dibacakan. Orangtua korban penganiayaan, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, terlihat menangis setelah majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.
dengan suara bergetar, Leo Sihombing mengaku lega setelah melewati proses panjang yang penuh tekanan emosional.
putusan ini menjadi jawaban atas penantian panjang dan doa yang terus dipanjatkan. Keadilan masih ada,” ucapnya sambil menahan tangis.
hal senada disampaikan Marditta Silaban. Ia mengatakan perjuangan mencari keadilan dilakukan dengan penuh keterbatasan. Perjalanan dari Sidikalang ke Medan dijalani hanya dengan harapan agar perkara tersebut diproses secara adil di hadapan hukum.
menurutnya, selama mengikuti proses sidang pra peradilan, kondisi ekonomi keluarga membuat mereka harus bertahan dengan segala keterbatasan. Bahkan, keduanya sempat beristirahat dan menginap di area SPBU demi dapat terus mengikuti jalannya persidangan.
Meski demikian, perjuangan tersebut akhirnya terbayar setelah hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.
Marditta berharap proses sidang pokok perkara selanjutnya dapat berjalan objektif dan bebas dari pengaruh narasi yang menyesatkan maupun informasi yang tidak benar.
kebenaran akhirnya menemukan jalannya. Harapannya proses hukum berikutnya berjalan adil sesuai fakta persidangan,” katanya.
Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam menangani perkara dugaan penganiayaan brutal yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Ilham Gondrong















