Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I TribuneIndonesia.comSidang pra peradilan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang digelar di Pengadilan Negeri Medan berakhir dengan penolakan seluruh permohonan yang diajukan pemohon, PS dan rekan-rekannya. Putusan tersebut dibacakan Hakim tunggal Pinta Uli Tarigan dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).

dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan status tersangka terhadap para pemohon telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut di antaranya dua dokumen visum dan keterangan empat orang saksi yang dinilai saling bersesuaian dengan fakta persidangan.

menolak permohonan pra peradilan seluruhnya yang diajukan pemohon,” ujar Hakim Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyatakan pihak pemohon beserta kuasa hukumnya tidak mampu membantah dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai putusan dibacakan. Orangtua korban penganiayaan, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, terlihat menangis setelah majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.

dengan suara bergetar, Leo Sihombing mengaku lega setelah melewati proses panjang yang penuh tekanan emosional.

putusan ini menjadi jawaban atas penantian panjang dan doa yang terus dipanjatkan. Keadilan masih ada,” ucapnya sambil menahan tangis.

Baca Juga:  Kadinkes Bireuen Beri Angin Surga Terkait Perubahan Status RSUD Peusangan Raya

hal senada disampaikan Marditta Silaban. Ia mengatakan perjuangan mencari keadilan dilakukan dengan penuh keterbatasan. Perjalanan dari Sidikalang ke Medan dijalani hanya dengan harapan agar perkara tersebut diproses secara adil di hadapan hukum.

menurutnya, selama mengikuti proses sidang pra peradilan, kondisi ekonomi keluarga membuat mereka harus bertahan dengan segala keterbatasan. Bahkan, keduanya sempat beristirahat dan menginap di area SPBU demi dapat terus mengikuti jalannya persidangan.

Meski demikian, perjuangan tersebut akhirnya terbayar setelah hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Marditta berharap proses sidang pokok perkara selanjutnya dapat berjalan objektif dan bebas dari pengaruh narasi yang menyesatkan maupun informasi yang tidak benar.

kebenaran akhirnya menemukan jalannya. Harapannya proses hukum berikutnya berjalan adil sesuai fakta persidangan,” katanya.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam menangani perkara dugaan penganiayaan brutal yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:15

227 Kepala Daerah Bersiap Hadiri HUT APKASI ke-26, Deli Serdang Jadi Panggung Kolaborasi Nasional

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:26

Hampir Bertahun-Tahun Menanti, Ratusan Warga Gayo Lues Akhirnya Terima Bantuan Jadup Korban Banjir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:50

Deli Serdang-Aceh Timur Bangun Sinergi Ekonomi Berbasis Potensi Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:59

Deli Serdang Jadi Pelopor Nasional, QResto Pangkas Pajak Restoran Lewat Digitalisasi Transaksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:33

Delapan PETI Galang Ditutup, Pemerintah Perketat Pengawasan Tambang Ilegal

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:45

Deli Serdang Perkuat Perlawanan Narkoba, BNN Dorong Strategi Rehabilitasi Generasi Muda

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:27

BPN Bali Gunakan Film Tanah Sengketa untuk Edukasi dan Cegah Praktik Mafia Tanah

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:18

Pemdes Mesjid Salurkan BLT Rp13,5 Juta kepada 30 Warga, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Kebakaran Gudang Yumeida Gegerkan Sunggal, Api Hanguskan Area Penyimpanan Bahan Baku Sepatu

Sabtu, 27 Jun 2026 - 08:10