Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I TribuneIndonesia.comSidang pra peradilan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang digelar di Pengadilan Negeri Medan berakhir dengan penolakan seluruh permohonan yang diajukan pemohon, PS dan rekan-rekannya. Putusan tersebut dibacakan Hakim tunggal Pinta Uli Tarigan dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).

dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan status tersangka terhadap para pemohon telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut di antaranya dua dokumen visum dan keterangan empat orang saksi yang dinilai saling bersesuaian dengan fakta persidangan.

menolak permohonan pra peradilan seluruhnya yang diajukan pemohon,” ujar Hakim Pinta Uli Tarigan saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyatakan pihak pemohon beserta kuasa hukumnya tidak mampu membantah dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai putusan dibacakan. Orangtua korban penganiayaan, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, terlihat menangis setelah majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan ditolak seluruhnya.

dengan suara bergetar, Leo Sihombing mengaku lega setelah melewati proses panjang yang penuh tekanan emosional.

putusan ini menjadi jawaban atas penantian panjang dan doa yang terus dipanjatkan. Keadilan masih ada,” ucapnya sambil menahan tangis.

Baca Juga:  Pemberitaan di Media Online Dinilai Cacat Hukum, Oknum Wartawan Terancam Hukuman

hal senada disampaikan Marditta Silaban. Ia mengatakan perjuangan mencari keadilan dilakukan dengan penuh keterbatasan. Perjalanan dari Sidikalang ke Medan dijalani hanya dengan harapan agar perkara tersebut diproses secara adil di hadapan hukum.

menurutnya, selama mengikuti proses sidang pra peradilan, kondisi ekonomi keluarga membuat mereka harus bertahan dengan segala keterbatasan. Bahkan, keduanya sempat beristirahat dan menginap di area SPBU demi dapat terus mengikuti jalannya persidangan.

Meski demikian, perjuangan tersebut akhirnya terbayar setelah hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Marditta berharap proses sidang pokok perkara selanjutnya dapat berjalan objektif dan bebas dari pengaruh narasi yang menyesatkan maupun informasi yang tidak benar.

kebenaran akhirnya menemukan jalannya. Harapannya proses hukum berikutnya berjalan adil sesuai fakta persidangan,” katanya.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik dalam menangani perkara dugaan penganiayaan brutal yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:25

Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:31

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah

Minggu, 5 April 2026 - 23:52

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Minggu, 5 April 2026 - 23:45

Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek

Minggu, 5 April 2026 - 05:23

Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi

Rabu, 1 April 2026 - 09:23

Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:53

Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam

Senin, 23 Maret 2026 - 07:49

Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal

Berita Terbaru