Langkat | TribuneIndonesia.com – Jajaran Polsek Kuala, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun VIII Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Minggu (5/4/2026).
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2026/SPKT Polsek Kuala tertanggal 28 Maret 2026. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 15.45 WIB saat korban, Setia Sembiring, bersama keluarga sedang bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai.
Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. Dengan menggunakan linggis, pelaku membobol pintu rumah hingga merusak engsel dan gembok.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp110 juta yang disimpan di dalam lemari,” ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuala langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S (57) di kawasan Simpang Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp46 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli dari hasil pencurian, serta alat yang digunakan saat beraksi seperti linggis dan senter kepala.
Pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan di Polsek Kuala untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Syamsul Bahri.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat personel Polsek Kuala dalam mengungkap kasus tersebut.
Kami mengapresiasi respons cepat anggota di lapangan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah, serta memastikan sistem keamanan lingkungan dalam kondisi baik. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang siaga 24 jam.
Dengan pengungkapan ini, Polres Langkat kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Ilham Gondrong



















