Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur

- Editor

Rabu, 1 April 2026 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Binjai | TribuneIndonesia.com Seorang pria berinisial PPG (33) diamankan jajaran Polsek Sei Bingai setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, N (26). Peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu yang berujung aksi kekerasan.

Kejadian bermula pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban berboncengan dengan seorang pria lain menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dibeli oleh pelaku. Rasa cemburu dan sakit hati pun memuncak.

Tak mampu menahan emosi, pelaku langsung mendatangi rumah korban di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Setibanya di lokasi, pelaku tanpa banyak bicara langsung melakukan penganiayaan menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban tersungkur di lantai.

Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Pelaku bahkan sempat menduduki tubuh korban dan kembali memukuli dengan tangan kosong, sebelum akhirnya meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan.

Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H. bersama personel segera turun ke lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  HOROR DI DELI SERDANG! Anak-anak Diseret dalam Aksi Brutal Alwashliyah, Pagar Kantor Bupati Dirobohkan, Negara Terancam!

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” ujar Kasi Humas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan, termasuk terhadap mantan pasangan, merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada proses hukum.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:20

Muhajir Ismail Membawa Semangat Baru Pendidikan Bireuen

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:48

Inspirasi Wisuda: Marshanda Maharani Raih Cum Laude di UBHARA Jaya, Tekankan Pentingnya Resiliensi

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:18

Bupati Bireuen Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:31

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:35

​Penyegaran Birokrasi Bitung: Empat Pejabat Utama Resmi Dilantik

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:31

​Terancam Pasal 466 KUHP Baru, Pemuda di Bitung Diamankan Satreskrim Usai Aksi Kekerasan Fisik

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:26

​Hengky Honandar Perkuat Sinergitas Antikorupsi di Sulawesi Utara

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:09

Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Siap All-Out Sukseskan Festival Akbar di Lembeh Utara

Berita Terbaru