Binjai | TribuneIndonesia.com – Seorang pria berinisial PPG (33) diamankan jajaran Polsek Sei Bingai setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, N (26). Peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu yang berujung aksi kekerasan.
Kejadian bermula pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban berboncengan dengan seorang pria lain menggunakan sepeda motor yang sebelumnya dibeli oleh pelaku. Rasa cemburu dan sakit hati pun memuncak.
Tak mampu menahan emosi, pelaku langsung mendatangi rumah korban di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Setibanya di lokasi, pelaku tanpa banyak bicara langsung melakukan penganiayaan menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban tersungkur di lantai.
Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Pelaku bahkan sempat menduduki tubuh korban dan kembali memukuli dengan tangan kosong, sebelum akhirnya meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan.
Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H. bersama personel segera turun ke lokasi kejadian. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun,” ujar Kasi Humas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan, termasuk terhadap mantan pasangan, merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada proses hukum.
Ilham Gondrong
















