Pemberitaan di Media Online Dinilai Cacat Hukum, Oknum Wartawan Terancam Hukuman

- Editor

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Seorang oknum wartawan berinisial T.T diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap warga berinisial E.W melalui pemberitaan di media online Advokatnews. E.W menegaskan bahwa informasi yang disebarkan tidak sesuai fakta dan telah merugikan dirinya. Selasa (04/07/25).

Menurut E.W, ia memiliki dokumen sah kepemilikan tanah sejak 12 September 1979. Hal ini bertolak belakang dengan pemberitaan Advokatnews yang dinilai mengandung asumsi tanpa dasar.

“Ini jelas mencemarkan nama baik saya,”

tegasnya.

Ervan Wagiu, nama lengkap E.W, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang merugikan. Ia pun akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar oknum T.T dapat diproses hukum.

“Pemberitaan ini hanya dugaan tanpa bukti otentik. Kami akan tindak sesuai hukum,”

ujar Ervan. sambil memperlihatkan surat-surat kepemilikan lahan tersebut. Ia mendesak polisi menjerat T.T dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Sementara itu, Warga Kelurahan Pintu Kota turut mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini. Mereka khawatir kasus serupa akan terulang jika oknum wartawan tersebut tidak diberikan sanksi tegas.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Belum Ditangkap, Warga Jalan Jaya Resah dan Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum

Pasalnya, E.W yang tinggal di Rarandam RT.08 / RW.04 mengaku sangat dirugikan secara moral. Selain meminta proses hukum, ia berharap oknum wartawan tersebut meminta maaf secara terbuka untuk memulihkan nama baiknya.

Selain itu, Kepolisian diharapkan bersikap profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran ini. Masyarakat menuntut transparansi agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik.

Penyebaran informasi yang tidak akurat oleh oknum wartawan ini memicu keresahan di kalangan warga. Banyak yang menilai tindakan T.T telah melampaui kode etik jurnalistik.

“Kami minta kasus ini diselesaikan secepatnya. Jangan sampai ada lagi pemberitaan yang meresahkan,”

kata salah seorang warga Pintu Kota yang enggan Namanya disebut.

E.W berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi media untuk lebih cermat dalam verifikasi berita. Hak setiap warga negara, termasuk dalam perlindungan nama baik, harus dihormati.

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut. Namun, masyarakat terus memantau proses hukum yang akan dilakukan terhadap T.T. (Kiti)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:11

Personil Koramil 02/Simeulue Tengah Karya Bakti Renovasi Musholla Makam Teuku Diujung Bersama Masyarakat.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:55

Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:24

​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:59

Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:59

Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:16

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39

Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43

​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x