BATANG KUIS | TribuneIndonesia.com — Dugaan pemalsuan surat tanah di atas lahan eks PTPN di Kecamatan Batang Kuis mulai menguak praktik mafia tanah yang selama ini diduga kebal hukum. DPW P2BMI Sumatra Utara memberikan apresiasi terhadap kinerja Unit Harta Benda (Harda) Polresta Deli Serdang yang dinilai serius menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim investigasi P2BMI mendampingi Abdul Hadi menjalani pemeriksaan di Unit Harda Polresta Deli Serdang. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pemalsuan Surat Keterangan Camat dengan nomor 593.83/546/2021, 593.83/545/2021, dan 593.83/547/2021.
Dalam penerbitan surat-surat tersebut, diduga terdapat tanda tangan dua pejabat kecamatan yang hingga kini masih aktif berdinas, masing-masing berinisial J di Deli Serdang dan AW di Kota Binjai. Dugaan ini semakin menguatkan indikasi bahwa praktik mafia tanah tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan oknum pejabat.
Hampir dua jam menjalani pemeriksaan, Abdul Hadi menyampaikan apresiasi atas sikap profesional penyidik Unit Harda yang berkomitmen mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah di Kecamatan Batang Kuis. Ia menegaskan, korban dalam kasus ini merupakan warga Kabupaten Tanah Karo berinisial almarhum NT, yang diduga menjadi sasaran perampasan hak atas tanah melalui dokumen palsu.
“Ini bukan perkara kecil. Ini soal kejahatan terstruktur yang merampas hak warga. Saya mengapresiasi penyidik Unit Harda Polresta Deli Serdang yang berjanji mengungkap praktik mafia tanah di Batang Kuis,” tegas Abdul Hadi.
Lebih jauh, Abdul Hadi meminta agar laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang ia sampaikan menjadi atensi serius pimpinan Polresta Deli Serdang. Ia mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menjerat aktor intelektual di balik praktik pemalsuan surat tanah tersebut.
“Kasus ini harus dibongkar sampai ke otaknya. Tidak boleh ada yang kebal hukum di Deli Serdang. Kalau penyidik butuh keterangan tambahan atau alat bukti tambahan, saya siap menghadirkannya demi kelancaran penyelidikan. Kasus ini harus terang benderang,” tegasnya.
P2BMI Sumatra Utara menilai pengungkapan dugaan mafia tanah di Batang Kuis menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik kini menunggu, apakah Polresta Deli Serdang berani menyentuh oknum pejabat yang diduga terlibat, ataukah kasus ini akan kembali tenggelam seperti perkara-perkara mafia tanah lainnya.
Sorotan tajam kini mengarah ke Unit Harda Polresta Deli Serdang. Masyarakat menuntut keberanian, transparansi, dan ketegasan hukum. Mafia tanah harus dibongkar. Tidak ada ruang bagi kekebalan hukum di bumi Deli Serdang.
Ilham Gondrong


















