Jaksa Terima Z dan M Pemilik Barang haram 108KG Ganja Dari Penyidik Mabes Polri

- Editor

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen,tribuneindonesia.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkotika Jenis Ganja a.n Tersangka Z dan M dari Kejaksaan Tinggi Aceh Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu 26 Februari 2025.

Perkara ini bermula pada hari Kamis tgl 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 wib tersangka M bersama Tersangka Z yang sedang menunggu Saudara Dek Gam (DPO) ditangkap dan diamankan oleh petugas dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi dari Masyarakat serta melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggeledahan serta menanyakan apa yang dibawa, tersangka Z menjawab ganja sambil menunjuk kearah sepeda motor yang tersangka M dan tersangka Z kendarai dan menemukan barang bukti, tersangka M Bersama tersangka Z tidak memiliki izin dari pemerintah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Subdit IV Direktorat Tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.1) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 24.687 gram brutto ( kode A.1.1 s/d A.1.24), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.2) didalamnya terdapat 23 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 23.905 gram brutto ( kode A.2.1 s/d A.2.23), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.3) didalamnya terdapat 10 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 10.360 gram brutto ( kode A.3.1 s/d A.3.10), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.4) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.760 gram brutto ( kode A.4.1 s/d A.4.24), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.5) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.757 gram brutto ( kode A.5.1 s/d A.5.24), 1(satu) unit HP merk OPPO f9 tanpa sim card, 1 (satu) unit HP merk ITEL A80 tanpa simcard, 4 (empat) buah keranjang rotan, 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna putih merah, 1(satu) unit motor honda beat warna hitam

Baca Juga:  Dua Tersangka Korupsi BGP Aceh Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp4,1 Miliar

Perbuatan Tersangka Z dan M sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat(2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Seumur Hidup atau Mati

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
PPBMI Sumut Desak Bupati Deli Serdang Copot Kepala Puskesmas Batang Kuis Pelayanan Buruk, Dugaan Kelalaian Hingga Abaikan Bencana
GMNI Apresiasi Polres Bener Meriah Ungkap Pembunuhan Pasutri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Propam Polda Aceh Turun ke Simeulue Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Bermain Proyek
Ketum TKN Kompas Nusantara Bela 14 Eks Karyawan RPH Kota Medan
Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum
Abdul Hadi Laporkan Sejumlah Media ke Polda Sumut, Tuding Pemberitaan Sesat dan Menghakimi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:10

740 Mahasiswa Umuslim KKM ke 12 Kecamatan Terdampak pascabencana banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 14:42

Desa Seuneubok Saboh Pante Bidari Oknum Kaur Pembangunan Diduga Menghambatkan Bantuan Dari Pusat (Huntara) Kepada pascabencana banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 14:28

Universitas Almuslim Mengikuti Sosislisasi Renstra Kemendiktisaentek 2025 – 2029 Untuk mencapai Indikator IKU

Senin, 19 Januari 2026 - 14:24

​MK Perkuat Tameng Perlindungan Wartawan, Pidana Jadi Langkah Terakhir

Senin, 19 Januari 2026 - 12:28

Hidupkan UMKM di Girian, Revitalisasi Pasar Sadar Ustafu Jadi Motor Baru Ekonomi Bitung

Senin, 19 Januari 2026 - 09:47

Polres Bitung Salurkan Tali Asih untuk Personel Korban Kebakaran

Senin, 19 Januari 2026 - 03:47

Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:06

Pesawat ATR 42-500 yang Hilang Kontak Ditemukan di Hutan Maros

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Aksi Cepat Kades Helvetia: Kabel Dipotong Maling, Lampu Warga Kembali Menyala

Senin, 19 Jan 2026 - 14:27

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x