​Kedepankan Restorative Justice, Bripka Frenki Toding Damaikan Dua Keluarga yang Bertikai di Makawidey

- Editor

Senin, 19 Januari 2026 - 13:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Makawidey, Bripka Frenki A. Toding, berhasil menuntaskan perselisihan antarwarga melalui mekanisme problem solving pada Senin (19/1/26).

Mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Makawidey ini dilakukan guna mencari jalan tengah atas insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan dua kendaraan roda dua beberapa waktu lalu.

​Konflik ini bermula dari insiden kecelakaan di Jalan Trans Makawidey pada Selasa, (13/01) silam.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua pemuda, yakni Geril (17) dan Gabriel (17).

Akibat peristiwa tersebut, seorang penumpang perempuan bernama Keyla (17) mengalami luka fisik berupa patah gigi dan luka lecet pada lutut kanan, yang kemudian memicu keberatan dari pihak keluarga korban.

​Sebelum dilaporkan ke pihak berwajib, kedua belah pihak sebenarnya telah berupaya melakukan pertemuan mandiri sebanyak dua kali di kediaman terlapor, Alvon Harimisa (49).

Namun, upaya musyawarah tersebut selalu menemui jalan buntu dan tidak menghasilkan titik terang.

Hal inilah yang mendorong Mirasita Simon (35) dan Frengki Kanaung (37) selaku pihak pelapor untuk meminta bantuan mediasi dari pemerintah kelurahan dan Polres Bitung.

Dalam proses mediasi yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut, Bripka Frenki A. Toding didampingi Sekretaris Kelurahan Makawidey, Wilson Mandak, memberikan edukasi hukum secara humanis.

Baca Juga:  ​Bukan Sekadar Seremonial, Polres Bitung Maknai Usia Bhayangkara Baru Lewat Gotong Royong Lintas Iman

Bhabinkamtibmas menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarwarga serta menghimbau agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin guna menghindari tindakan yang berujung pada pelanggaran hukum pidana.

​Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, tercapailah kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.

Sementara itu, Alvon Harimisa selaku pihak terlapor menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dengan memberikan biaya pengobatan sebesar Rp300.000 secara tunai kepada pihak pelapor.

Komitmen ini diterima dengan baik sebagai bentuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum lebih lanjut.

​Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan bersama di atas materai sebagai bukti legalitas kesepakatan.

Agenda yang turut dihadiri oleh jajaran staf kelurahan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Dengan berakhirnya mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menjaga situasi kamtibmas di lingkungan Kelurahan Makawidey tetap kondusif. (Kiti)

Berita Terkait

HUT RI ke-81, Panitia Tetapkan Pemenang Lomba Karya Foto dan Karya Tulis Jurnalistik Aceh Tengah–Bener Meriah
Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi
HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:11

Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:51

Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:49

Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50

Jangan Paksa Rakyat Pilihan Kendaraan, Bangunlah Kemandirian dan Pilihan yang Adil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:47

Bangunlah Transportasi Umum yang Memadai, Bukan Memaksa Rakyat Mengganti Kendaraan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:54

Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:25

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

Berita Terbaru