Awal 2026, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Aceh–Sumut–Riau

- Editor

Sabtu, 3 Januari 2026 - 06:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN I TribuneIndonesia.com-Mengawali Tahun 2026 dengan langkah tegas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sebanyak 5.000 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya dari jaringan lintas provinsi Aceh–Sumut–Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi SH SIK MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sejak awal tahun.

Di awal Tahun 2026 ini, Polda Sumatera Utara langsung menunjukkan komitmen nyata memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Jumat (2/1/2026).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh menuju wilayah Sumatera Utara dan Riau melalui jalur darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut segera melakukan penyisiran dan pemantauan intensif di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, terutama wilayah perbatasan Aceh–Sumut.

Baca Juga:  Klarifikasi Kepala Sekolah SMP 27 Takengon: Bantah Tuduhan Pungli dan Klarifikasi Aset Sekolah

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan target. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika. Dari tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan lima bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru, dengan berat total sekitar lima kilogram bruto.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan di atasnya guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.

Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang mengancam masa depan generasi bangsa.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:08

​Hengky Honandar Hadiri Pisah Sambut Ketua BPMJ GMIM Eden Danowudu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:19

Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran (A Fitness) Sukawati

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:31

Sabet Juara 1 Putri dan Top 1 Following, Kontingen Pramuka Bitung Borong Penghargaan di Jamnas 2026

Berita Terbaru