Polsek Sunggal Ringkus Dua Residivis Jambret

- Editor

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

MEDAN I TribuneIndonesia.comUnit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar kelompok rentan. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara.

Kedua tersangka berinisial MAF (23) dan MIP (23) diamankan aparat kepolisian setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Kaswari, Kecamatan Medan Sunggal, pada 21 Desember 2025.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku baru satu bulan menghirup udara bebas namun kembali berulah.

Hasil interogasi menunjukkan kedua pelaku baru satu bulan keluar dari penjara dan sudah dua kali melakukan aksi penjambretan,” ujar Kompol Bambang saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Evi Kartika Trisnawati (42), warga Kecamatan Medan Sunggal. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda listrik ketika tiba-tiba menjadi sasaran komplotan jambret.

Baca Juga:  Terlalu! Paman di Makassar Diduga Cabuli Tiga Keponakannya dan Ibu Korban, Kasusnya Kini Ditangani Polrestabes Makassar

Korban sempat berteriak minta tolong, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Kebetulan anggota kami sedang melaksanakan patroli dan langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa pelat nomor, satu buah tas sandang bermotif batik, serta satu unit handphone Oppo A58 warna abu-abu milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih residivis yang kembali meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Bambang.

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:36

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:33

opini publik Ke Mana Rp500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda    

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:25

Bupati Bireuen lepas peserta Jaya Sakti Trail Adventure 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:07

Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:15

PTPN IV PalmCo Regional VI memulai langkah nyata!  248 pohon ditanam, 2.000 bibit ikan ditebar, 310 burung dilepas di Desa Alue Gading. 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 04:45

Menguji Janji Mebidang

Berita Terbaru

Organisasi

Lembaran baru Tabur Bunga, PAN Medan Menata Barisan

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:51