MEDAN I TribuneIndonesia.com–Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyasar kelompok rentan. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara.
Kedua tersangka berinisial MAF (23) dan MIP (23) diamankan aparat kepolisian setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Kaswari, Kecamatan Medan Sunggal, pada 21 Desember 2025.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku baru satu bulan menghirup udara bebas namun kembali berulah.
Hasil interogasi menunjukkan kedua pelaku baru satu bulan keluar dari penjara dan sudah dua kali melakukan aksi penjambretan,” ujar Kompol Bambang saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Evi Kartika Trisnawati (42), warga Kecamatan Medan Sunggal. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda listrik ketika tiba-tiba menjadi sasaran komplotan jambret.
Korban sempat berteriak minta tolong, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Kebetulan anggota kami sedang melaksanakan patroli dan langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa pelat nomor, satu buah tas sandang bermotif batik, serta satu unit handphone Oppo A58 warna abu-abu milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih residivis yang kembali meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Bambang.
Ilham Gondrong

















