Perangkat Desa Dipecat Sepihak? Dugaan Pelanggaran Berat di Cipinang Mencuat—Pemkab Diminta Bertindak!

- Editor

Rabu, 19 November 2025 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com

Dugaan pemberhentian sepihak perangkat Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, oleh oknum kepala desa makin memanas. Tindakan tersebut bukan hanya dianggap menyalahi prosedur birokrasi, tetapi juga diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Camat Angsana, Acep Jumhani, saat melihat surat pemberhentian itu menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas tidak sah.
“Gak bisa ini,” ucapnya tegas sambil menunjuk kejanggalan dalam dokumen tersebut.

DPMPD: Kades Tidak Bisa Memecat Sepihak

Dari tingkat kabupaten, Wildan, Kabid DPMPD Pandeglang, menguatkan bahwa pemberhentian itu tidak mengikuti mekanisme resmi.
“Belum masuk ke DPMPD. Harus ada rekom camat dulu. Kades hanya bisa mengusulkan, bukan memutuskan. Semua harus sesuai aturan,” katanya.

Inspektorat Bergerak

Inspektorat Kabupaten Pandeglang langsung merespons laporan terkait dugaan pelanggaran ini.
“Terima kasih sudah dishare di tim pengaduan… segera ditindaklanjuti,” ujar Hilal.

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar

Untuk mempertegas persoalan, berikut aturan resmi NKRI yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 53 ayat (1):
Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.

Pasal 26 ayat (4) huruf c:
Kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik.

Jika tidak berkonsultasi dengan camat, pemberhentian itu diduga tidak sah.

Baca Juga:  Keuchik Kecamatan Jeunieb Di Dakwa Korupsi Dana Gampong Rp 620 Juta Lebih

2. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015

Pasal 66 menyatakan:
Pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan jika:

1. Meninggal dunia

2. Permintaan sendiri

3. Tidak lagi memenuhi syarat

4. Melakukan pelanggaran berat / tindak pidana tertentu

5. Usia 60 tahun

Harus ada evaluasi, pemeriksaan, dan dokumen dasar. Tidak bisa sepihak.

3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (Perubahan Permendagri 83/2015)

Pasal 5 ayat (2):
“Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.”

Pasal 6:
Pemberhentian wajib melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan bukti yang sah.

Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) melalui GWI dan AWDI mengecam keras dugaan tindakan sepihak ini.

Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan:
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini dugaan penyalahgunaan wewenang. Harus ada efek jera. Jangan ada kepala desa yang memperlakukan perangkat desa seperti budak jabatan.”

Sekjen AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, menambahkan:
“Jika benar tidak sesuai UU, proses hukum wajib berjalan. Tidak boleh ada yang kebal aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Cipinang yang diduga melakukan pemberhentian sepihak tersebut belum memberikan klarifikasi. Warga menunggu langkah tegas Pemkab Pandeglang dan aparat pengawas untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.”(Tim/red)

Berita Terkait

Mahasiswa dan LSM Ultimatum Kejari Subulussalam: Tuduhan Pembiaran Kasus Korupsi Dana Desa Menguat
Sambut Hari Ibu Nasional TP PKK 16 Kecamatan Aceh Tenggara Gelar Perlombaan Bola Voly Putri
DPRK dan Eksekutif Mulai Bahas Rancangan Qanun APBK Agara 2026
Camat Delima Lantik Enam Keuchik Baru di Kabupaten Pidie
DPC Organda Simeulue Protes Pengalihan Kapal AH-1 karena Dinilai Mengancam Stabilitas Ekonomi
Sadis! Pengemudi Grab Bike di Jakarta Dorong Penumpang Wanita, Korban Derita Luka-luka
Forum Keselamatan Lalu Lintas Jaksel Siapkan Action Plan Menjelang Operasi Zebra Jaya 2025
M Rum Banga Kepsek SD N.1 Blang Nisam, & MTsN 8 Aceh Timur Raih Prestasi Lewat Drumband
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:55

Mahasiswa dan LSM Ultimatum Kejari Subulussalam: Tuduhan Pembiaran Kasus Korupsi Dana Desa Menguat

Rabu, 19 November 2025 - 11:41

TP-PKK 16 Kecamatan Aceh Tenggara Gelar Perlombaan Bola Voli Putri

Rabu, 19 November 2025 - 11:37

DPRK dan Eksekutif Mulai Bahas Rancangan Qanun APBK Agara 2026

Rabu, 19 November 2025 - 11:33

Perangkat Desa Dipecat Sepihak? Dugaan Pelanggaran Berat di Cipinang Mencuat—Pemkab Diminta Bertindak!

Rabu, 19 November 2025 - 10:06

Camat Delima Lantik Enam Keuchik Baru di Kabupaten Pidie

Rabu, 19 November 2025 - 07:32

DPC Organda Simeulue Protes Pengalihan Kapal AH-1 karena Dinilai Mengancam Stabilitas Ekonomi

Rabu, 19 November 2025 - 02:16

Sadis! Pengemudi Grab Bike di Jakarta Dorong Penumpang Wanita, Korban Derita Luka-luka

Selasa, 18 November 2025 - 15:52

Forum Keselamatan Lalu Lintas Jaksel Siapkan Action Plan Menjelang Operasi Zebra Jaya 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kemarau Panjang dan Penggundulan Hutan Sebabkan Debit Air di Dairi Anjlok 50%

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:46