Perangkat Desa Dipecat Sepihak? Dugaan Pelanggaran Berat di Cipinang Mencuat—Pemkab Diminta Bertindak!

- Editor

Rabu, 19 November 2025 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com

Dugaan pemberhentian sepihak perangkat Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, oleh oknum kepala desa makin memanas. Tindakan tersebut bukan hanya dianggap menyalahi prosedur birokrasi, tetapi juga diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Camat Angsana, Acep Jumhani, saat melihat surat pemberhentian itu menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas tidak sah.
“Gak bisa ini,” ucapnya tegas sambil menunjuk kejanggalan dalam dokumen tersebut.

DPMPD: Kades Tidak Bisa Memecat Sepihak

Dari tingkat kabupaten, Wildan, Kabid DPMPD Pandeglang, menguatkan bahwa pemberhentian itu tidak mengikuti mekanisme resmi.
“Belum masuk ke DPMPD. Harus ada rekom camat dulu. Kades hanya bisa mengusulkan, bukan memutuskan. Semua harus sesuai aturan,” katanya.

Inspektorat Bergerak

Inspektorat Kabupaten Pandeglang langsung merespons laporan terkait dugaan pelanggaran ini.
“Terima kasih sudah dishare di tim pengaduan… segera ditindaklanjuti,” ujar Hilal.

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar

Untuk mempertegas persoalan, berikut aturan resmi NKRI yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 53 ayat (1):
Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.

Pasal 26 ayat (4) huruf c:
Kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik.

Jika tidak berkonsultasi dengan camat, pemberhentian itu diduga tidak sah.

Baca Juga:  Paskibra Batang Kuis Dikukuhkan, Siap Kibarkan Sang Saka Merah Putih di HUT RI ke-80

2. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015

Pasal 66 menyatakan:
Pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan jika:

1. Meninggal dunia

2. Permintaan sendiri

3. Tidak lagi memenuhi syarat

4. Melakukan pelanggaran berat / tindak pidana tertentu

5. Usia 60 tahun

Harus ada evaluasi, pemeriksaan, dan dokumen dasar. Tidak bisa sepihak.

3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (Perubahan Permendagri 83/2015)

Pasal 5 ayat (2):
“Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.”

Pasal 6:
Pemberhentian wajib melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan bukti yang sah.

Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) melalui GWI dan AWDI mengecam keras dugaan tindakan sepihak ini.

Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan:
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini dugaan penyalahgunaan wewenang. Harus ada efek jera. Jangan ada kepala desa yang memperlakukan perangkat desa seperti budak jabatan.”

Sekjen AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, menambahkan:
“Jika benar tidak sesuai UU, proses hukum wajib berjalan. Tidak boleh ada yang kebal aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Cipinang yang diduga melakukan pemberhentian sepihak tersebut belum memberikan klarifikasi. Warga menunggu langkah tegas Pemkab Pandeglang dan aparat pengawas untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.”(Tim/red)

Berita Terkait

TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:52

UMKM Central Deli Serdang Resmi Dibangun Langkah Nyata Menata Ekonomi Rakyat dari Jantung Lubuk Pakam

Kamis, 30 April 2026 - 08:12

PWKI Deli Serdang Hadirkan Edukasi Strategis di Desa Sumberjo

Rabu, 29 April 2026 - 15:52

Wabup Deli Serdang Hadiri Penutupan Satgas Pemulihan Bencana Aceh, Tegaskan Komitmen Bangkit Bersama

Selasa, 28 April 2026 - 23:58

Dari Rumah Reyot ke Harapan Baru Sentuhan hati Bupati Deli Serdang di Hamparan Perak

Selasa, 28 April 2026 - 16:06

Deli Serdang Perkuat Perang Melawan Narkoba, Sinergi dengan BNN Didorong hingga Desa

Selasa, 28 April 2026 - 15:49

Dari Tanah Sengketa hingga Irigasi Kritis, Bupati Deli Serdang “Ketuk Pintu” Pusat di Reses NasDem

Selasa, 28 April 2026 - 00:08

Lahan Eks HGU Lonsum 75 Hektare Resmi Diserahkan, Pemkab Deli Serdang Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 09:09

Bupati Asri Ludin Tegaskan Arah Baru Otonomi Daerah  Kerja Nyata, Bukan Sekedar Seremonial

Berita Terbaru