Perangkat Desa Dipecat Sepihak? Dugaan Pelanggaran Berat di Cipinang Mencuat—Pemkab Diminta Bertindak!

- Editor

Rabu, 19 November 2025 - 11:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com

Dugaan pemberhentian sepihak perangkat Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, oleh oknum kepala desa makin memanas. Tindakan tersebut bukan hanya dianggap menyalahi prosedur birokrasi, tetapi juga diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Camat Angsana, Acep Jumhani, saat melihat surat pemberhentian itu menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas tidak sah.
“Gak bisa ini,” ucapnya tegas sambil menunjuk kejanggalan dalam dokumen tersebut.

DPMPD: Kades Tidak Bisa Memecat Sepihak

Dari tingkat kabupaten, Wildan, Kabid DPMPD Pandeglang, menguatkan bahwa pemberhentian itu tidak mengikuti mekanisme resmi.
“Belum masuk ke DPMPD. Harus ada rekom camat dulu. Kades hanya bisa mengusulkan, bukan memutuskan. Semua harus sesuai aturan,” katanya.

Inspektorat Bergerak

Inspektorat Kabupaten Pandeglang langsung merespons laporan terkait dugaan pelanggaran ini.
“Terima kasih sudah dishare di tim pengaduan… segera ditindaklanjuti,” ujar Hilal.

Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar

Untuk mempertegas persoalan, berikut aturan resmi NKRI yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 53 ayat (1):
Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.

Pasal 26 ayat (4) huruf c:
Kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik.

Jika tidak berkonsultasi dengan camat, pemberhentian itu diduga tidak sah.

Baca Juga:  KAKI Soroti Kinerja BPN Subulussalam: Warga Keluhkan Sertifikat Ganda dan Proses Berbelit

2. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015

Pasal 66 menyatakan:
Pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan jika:

1. Meninggal dunia

2. Permintaan sendiri

3. Tidak lagi memenuhi syarat

4. Melakukan pelanggaran berat / tindak pidana tertentu

5. Usia 60 tahun

Harus ada evaluasi, pemeriksaan, dan dokumen dasar. Tidak bisa sepihak.

3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (Perubahan Permendagri 83/2015)

Pasal 5 ayat (2):
“Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.”

Pasal 6:
Pemberhentian wajib melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan bukti yang sah.

Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) melalui GWI dan AWDI mengecam keras dugaan tindakan sepihak ini.

Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan:
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini dugaan penyalahgunaan wewenang. Harus ada efek jera. Jangan ada kepala desa yang memperlakukan perangkat desa seperti budak jabatan.”

Sekjen AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, menambahkan:
“Jika benar tidak sesuai UU, proses hukum wajib berjalan. Tidak boleh ada yang kebal aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Cipinang yang diduga melakukan pemberhentian sepihak tersebut belum memberikan klarifikasi. Warga menunggu langkah tegas Pemkab Pandeglang dan aparat pengawas untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.”(Tim/red)

Berita Terkait

Rp200 Ribu–Rp420 Ribu per KPM, Dugaan Pungli Bansos di Pasirsedang Kian Menguat
Beberapa Desa Dalam Kecamatan Pante Bidari Kembali Terendam Akibat Derasnya Hujan Semalam
Ramai Dugaan Pungli Bansos di Pasirsedang, Camat Picung Dinilai Normatif dan Minim Transparansi
Hutama Karya Catat 2,49 Juta Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera Selama Nataru 2025/2026
Pengalihan Arus Lalu Lintas Diterapkan Imbas Pembangunan Overpass Tol Lingkar Pekanbaru
Dugaan Pungli PKH Berulang, Sikap Bungkam Kades Pasirsedang Tuai Pertanyaan
Zoom Meeting Nasional Acara Syukuran Swasembada Pangan
Bantuan Rakyat Miskin Diduga Dijadikan Bancakan, Pungli PKH Ratusan Ribu Tercium di Desa Pasirsedang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:00

​Wakapolda Sulut dan Wali Kota Bitung Gelar Panen Jagung Serentak di Matuari

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:09

Pergub Disabilitas Aceh Disusun, Dinsos Dorong Kebijakan Inklusif dan Implementatif

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:39

Angin Kencang Terjang Bitung, Kapolsek Matuari Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang di Dua Kelurahan

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:19

Tangis Kecil Pagi Itu, Dijawab Kepedulian Polisi

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:41

Bireuen Jadi Daerah Pertama di Aceh Bangun Hunian Tetap Pascabencana

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:45

HRD Tinjau Jembatan Pante Lhoong yang Putus Diterjang Banjir, Warga Berharap Dibangun Jembatan Bailey

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:42

Sahuti Permintaan Warga, Pemerintah Bireuen Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Hunian Tetap Korban Banjir.

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:03

​Bahu-Membahu di Bahu Sondang: Personel Ditsamapta Polda Sulut Percepat Evakuasi Pasca-Banjir Sitaro

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Proyek Akhir Tahun dan Anggaran yang Terus Berulang

Kamis, 8 Jan 2026 - 13:08