PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com
Dugaan pemberhentian sepihak perangkat Desa Cipinang, Kecamatan Angsana, oleh oknum kepala desa makin memanas. Tindakan tersebut bukan hanya dianggap menyalahi prosedur birokrasi, tetapi juga diduga kuat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Camat Angsana, Acep Jumhani, saat melihat surat pemberhentian itu menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas tidak sah.
“Gak bisa ini,” ucapnya tegas sambil menunjuk kejanggalan dalam dokumen tersebut.
DPMPD: Kades Tidak Bisa Memecat Sepihak
Dari tingkat kabupaten, Wildan, Kabid DPMPD Pandeglang, menguatkan bahwa pemberhentian itu tidak mengikuti mekanisme resmi.
“Belum masuk ke DPMPD. Harus ada rekom camat dulu. Kades hanya bisa mengusulkan, bukan memutuskan. Semua harus sesuai aturan,” katanya.
Inspektorat Bergerak
Inspektorat Kabupaten Pandeglang langsung merespons laporan terkait dugaan pelanggaran ini.
“Terima kasih sudah dishare di tim pengaduan… segera ditindaklanjuti,” ujar Hilal.
Aturan Hukum yang Diduga Dilanggar
Untuk mempertegas persoalan, berikut aturan resmi NKRI yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pasal 53 ayat (1):
Perangkat desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Pasal 26 ayat (4) huruf c:
Kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Jika tidak berkonsultasi dengan camat, pemberhentian itu diduga tidak sah.
2. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015
Pasal 66 menyatakan:
Pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan jika:
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
3. Tidak lagi memenuhi syarat
4. Melakukan pelanggaran berat / tindak pidana tertentu
5. Usia 60 tahun
Harus ada evaluasi, pemeriksaan, dan dokumen dasar. Tidak bisa sepihak.
3. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (Perubahan Permendagri 83/2015)
Pasal 5 ayat (2):
“Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.”
Pasal 6:
Pemberhentian wajib melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan bukti yang sah.
Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) melalui GWI dan AWDI mengecam keras dugaan tindakan sepihak ini.
Ketua GWI DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan:
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini dugaan penyalahgunaan wewenang. Harus ada efek jera. Jangan ada kepala desa yang memperlakukan perangkat desa seperti budak jabatan.”
Sekjen AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, menambahkan:
“Jika benar tidak sesuai UU, proses hukum wajib berjalan. Tidak boleh ada yang kebal aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Cipinang yang diduga melakukan pemberhentian sepihak tersebut belum memberikan klarifikasi. Warga menunggu langkah tegas Pemkab Pandeglang dan aparat pengawas untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.”(Tim/red)
















