Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak

- Editor

Minggu, 2 November 2025 - 01:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_32

oplus_32

 

DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com –
Lebih dari setahun berlalu sejak laporan dugaan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, dilayangkan ke Polresta Deli Serdang. Namun hingga kini, para pelaku belum juga ditangkap.

Korban, Sri Wahyuni, bersama suaminya Muhammad Syefrudin, mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka merasa aparat penegak hukum seolah menutup mata terhadap laporan yang telah mereka buat sejak pertengahan tahun 2024.

Kami sudah berulang kali datang ke Polresta Deli Serdang menanyakan perkembangan laporan, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Sri Wahyuni dengan nada getir, Sabtu (1/11/2025).

Surat Pemanggilan dan Nomor Laporan

Berdasarkan dokumen yang diterima TribuneIndonesia.com, kasus ini dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor LP/B/531/VI/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Juni 2024.

Tindak lanjut atas laporan tersebut tertuang dalam Surat Pemanggilan Nomor B/92/VI/RES.1.11/2024/Reskrim, tertanggal 6 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Kompol Risa Tri Barora, S.I.K., M.H.

Dalam surat itu, penyidik meminta Sri Wahyuni hadir ke Unit Idik I Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk memberikan klarifikasi tambahan dan membawa seluruh dokumen pendukung transaksi jual beli rumah. Pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/603/VI/RES.1.11/2024/Reskrim.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dari keterangan korban, kasus bermula saat Sri Wahyuni membeli satu unit rumah di kawasan Ramunia. Transaksi dilakukan secara resmi dan uang ratusan juta rupiah telah diserahkan kepada oknum penjual. Namun setelah dicek ke pihak desa dan notaris, ternyata sertifikat rumah yang digunakan pelaku palsu dan rumah tersebut bukan miliknya.

Baca Juga:  Ketum TKN Resmi Polisikan Proyek Ilegal di Medan “Saya Lawan Sampai Mafia Bangunan Runtuh!”

Kami sudah menyerahkan uang sesuai kesepakatan. Tapi setelah dicek, sertifikatnya palsu. Kami benar-benar ditipu,” tutur Muhammad Syefrudin.

Pasangan ini juga menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan seluruh bukti, mulai dari kwitansi pembayaran, perjanjian jual beli, hingga foto-foto pelaku kepada penyidik. Meski begitu, laporan mereka hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil seperti kami terus jadi korban, sementara pelaku bebas menipu orang lain lagi,” ujar Sri Wahyuni dengan mata berkaca-kaca.

Warga sekitar berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus-kasus penipuan seperti ini. Mereka menilai, kasus serupa kerap terjadi di wilayah Beringin namun jarang yang tuntas hingga ke meja hijau.

Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada kepolisian. Kasus seperti ini harus diselesaikan dengan cepat dan transparan,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak Mediakepada penyidik yang menangani perkara tersebut juga belum mendapat tanggapan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena lamanya proses penanganan, tetapi juga karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan bagi korban penipuan di daerah.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Dr. Padriadi Wiharjokusumo, Advokat Medan yang Dicari Investor Asing dari Asia, Amerika hingga Eropa
Nelayan Meosmanggra Temukan Dugaan Bom Ikan di Waigeo Barat, Ketua HMNI Desak Aparat Bertindak
Setahun Kasus Kecelakaan Laut Tewaskan Dua Orang di Muna Tak Jelas, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres
Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak
Surat Pembatalan Penugasan dr. Laura Belum Jelas, Pemkab Raja Ampat Belum Beri Kepastian
Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Layani Klien Internasional dalam Tiga Bahasa Asing, PW Law Firm Medan Terpilih Menerima Asia Best Choice Award 2026
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 06:54

Gotong Royong Rampung, Jalan Darurat Natam-Darul Hasanah Kembali Bisa Dilalui Kendaraan

Senin, 2 November 2026 - 02:07

Kapolres Bireuen Ajak Siswa SMAN 1 Bireuen Jadi Pelopor Kamtibmas dan Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 2 November 2026 - 00:50

Kawal Hak Sipil Warga Keturunan Filipina, Korlap Sartika Manuel Apresiasi Langkah Kemenkumham dan Pemkot Bitung

Senin, 2 November 2026 - 00:41

Tingkatkan Standar Pelayanan, Lapas Kota Bakti Terima Peninjauan dari Kementerian

Minggu, 1 November 2026 - 16:15

Aksi Nyata Milad ke-6: FPI dan HILMI Bireuen Tembus Arus Sungai Demi Santuni Anak Yatim di 6 Kecamatan

Minggu, 1 November 2026 - 07:23

Apresiasi Kedisiplinan Warga, Satlantas Polres Bireuen Bagikan Paket bagi Pengendara Tertib

Minggu, 1 November 2026 - 06:39

Lewat Minggu Kasih, Polres Bireuen Ajak Jemaat Gereja Methodist Sinergi Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

Minggu, 1 November 2026 - 06:17

Tebing Krueng Peusangan Kritis: Ratusan Rumah Warga Menggantung di Bibir Jurang Erosi

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dukung Kebutuhan Daerah, PT PEMA Salurkan Dua Unit Becak Motor untuk Pemko Langsa

Senin, 2 Nov 2026 - 07:18