Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kosmetik Ilegal

- Editor

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | TribuneIndonesia.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan berlangsung di kompleks perkantoran Kejari Agara, Selasa pagi (21/10/2025), disaksikan pejabat Forkopimda serta perwakilan Polres Aceh Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan perkara yang sudah inkrah sesuai putusan Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syariah Kutacane,” ujar Lilik.

Ia menambahkan, mayoritas perkara yang telah inkrah merupakan tindak pidana umum dengan dominasi kasus narkotika, disusul perkara oharda (orang dan harta benda) serta Kamnegtibum dan TPUL (keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya).

Plt Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Tenggara, Fauzan, S.H., menyebutkan pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari Aceh Tenggara Nomor: PRINT–1469/L.1.20/BPApa.1/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Total ada 65 perkara tindak pidana umum, terdiri dari:

  • 47 perkara narkotika,
  • 8 perkara oharda, serta
Baca Juga:  Pengaspalan Jalan Lebih dari 1.300 Meter Desa Karang Gading pasar kemis, Warga Diminta Jaga Aset Desa

sejumlah perkara Kamnegtibum dan TPUL.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • Sabu seberat 536,38 gram,
  • Ganja seberat 59,09 gram,
  • Pil ekstasi seberat 0,38 gram,
  • 17 unit handphone,
  • 7 timbangan elektrik,
  • 6 bilah senjata tajam,
  • 19 helai pakaian,
  • 275 buah kosmetik ilegal, dan sejumlah barang bukti lainnya

Fauzan menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti.
Untuk sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender berisi air panas, kemudian cairan hasil larutan tersebut dibuang ke dalam tong khusus.
Sementara ganja, handphone, dan barang bukti lainnya dibakar hingga habis dalam tong pembakaran di lokasi kegiatan.

“Handphone yang sebelumnya sudah dihancurkan dengan martil turut dibakar bersama ganja, pakaian, kosmetik, serta barang bukti lain hingga seluruhnya musnah,” jelas Fauzan.

Kajari Aceh Tenggara menegaskan, kegiatan ini adalah simbol nyata sinergi lintas lembaga dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayah hukum Aceh Tenggara.

“Pemusnahan ini bukan hanya formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral dan komitmen bersama untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika dan barang ilegal lainnya,” tegas Lilik.

Reporter: Pen-Abd Gani
Editor: Redaksi Tribune Indonesia

Berita Terkait

Pembangunan Huntara di Pidie Jaya Disorot, Kontraktor dan Buruh Asal Luar Daerah. Diduga Abaikan Pekerja Lokal
Jalan Galang Berubah Kuburan hidup
Diduga Main Mata BBM Subsidi di SPBU 14 203-1103 Batang Kuis
Warga Terutung Payung Hilir Geruduk Kejari Aceh Tenggara, Soroti Dugaan Kejanggalan Dana Desa dan Minta Audit Ulang
BPBD Aceh Tamiang Bekali 180 Enumerator, Percepat Validasi Data Kerusakan Rumah Pasca-Bencana
Rangkap Jabatan Pejabat Publik Picu Krisis Kepercayaan dan Etika Negara
Pagar Roboh, Warga Mengadu ke Tiga Lembaga Negara
HRD: Dari Bireuen ke Senayan, Kini Saatnya Menuju BL 1 Aceh?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 01:02

​Perumda Air Minum Dua Sudara Setor Dividen Rp1,6 Miliar, Bukti Nyata Keberhasilan Tata Kelola BUMD Bitung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:31

Data Korban Pascabencana di Bireuen Jangan Pilih Kasih

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:21

Polsek Matuari Pastikan Keamanan Ibadah Tarawih di Wilayah Bitung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:00

HRD Bincang Khusus dengan Menteri PU untuk Mempercepat Rehab Rekon Pascabanjir dan Longsor di Aceh

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:20

Menguji Masa Depan KPK: Ketika Nama Patar Sihotang Masuk Pusaran Harapan Antikorupsi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:12

Pertarungan Baru Lawan Korupsi: Bisakah Patar Sihotang Menghidupkan Kembali Taring KPK?

Sabtu, 21 Februari 2026 - 04:43

Warga Aceh Berpuasa di Kemah Bantuan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 04:41

Atlet Dunia dan Jalan Mulus Jadi Fokus Utama Pemkab Blitar – Paparan Wabup Bek

Berita Terbaru