Wartawan Tabloid Putrapos Dinilai Gagal Paham, Pihak Desa Salah Jalur

- Editor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | TribuneIndonesia.com

Kisruh pemberitaan dugaan adanya aliran Dana Desa (DD) Gampong Seunebok Saboh kecamatan Pante Bidari kabupaten Aceh Timur, kembali memunculkan polemik. Kali ini, bukan soal substansi berita, melainkan cara pihak desa menanggapi informasi yang mereka anggap merugikan. Bukannya menempuh jalur resmi melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, pihak desa justru memilih mencari media lain untuk menantang pemberitaan tersebut.

Langkah itu sontak menuai kritik dari berbagai kalangan. Publik menilai tindakan pihak desa merupakan bentuk salah kaprah yang dapat menambah keruh suasana, bukannya menyelesaikan persoalan. “Dalam aturan pers, sudah sangat jelas bahwa keberatan terhadap suatu pemberitaan wajib disampaikan kepada media yang menayangkan. Bukan dengan cara memprovokasi lewat media lain,” tegas seorang pemerhati pers di Aceh Timur.

Kaur Keuangan Desa Seuneubok Saboh Kecam Wartawan Inisial S Sebar Berita Hoax, Saya Tidak Pernah Dikonfirmasi 

Ironisnya, Tabloid Putrapos yang menayangkan pernyataan pihak desa tersebut justru ikut terseret sorotan. Media ini dianggap gagal memahami dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab, bukannya memberi ruang klarifikasi sesuai prosedur pers, tabloid putrapos.com ini malah membuka ruang untuk pernyataan yang bersifat menantang dan provokatif.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5, sudah diatur secara tegas bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Artinya, ketika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur resmi yang harus ditempuh adalah dengan mengajukan hak jawab ke media bersangkutan. Media pun memiliki kewajiban menayangkannya secara proporsional. Dan disetiap media didalam bok redaksi ada nomor telepon redaksi yang dapat dihubungi.

Anehnya lagi pihak wartawan Tabloid Putrapos Insial KP juga meminta wartawan TribuneIndonesia.com meminta untuk memghapus berita tersebut. Hak dirinya untuk meminta hapus apa ? Seharusnya semua dilakukan secara resmi dan sesuai aturan.

Baca Juga:  Kepala SD Bintang Baru Diduga Bekukan Dana KIP Siswa, Orang Tua Teriak: “Hak Anak Kami Dirampas!”

Tindakan pihak desa yang justru mencari media lain, serta media lain tersebut menayangkannya tanpa rambu-rambu etika, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan yang sudah jelas. Hal ini bukan hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga merusak tatanan pers itu sendiri.

“Kalau semua pihak bertindak semaunya, dunia pers akan kacau. Hari ini ada berita, besok dibantah di media lain, lusa muncul versi baru lagi. Publik akhirnya bingung, mana informasi yang benar,” tambah pengamat tersebut.

Kondisi ini semakin memperlihatkan pentingnya literasi media, baik di kalangan pemerintah desa maupun pengelola media itu sendiri. Pers yang profesional tidak boleh menurunkan standar etika hanya karena ingin mengejar sensasi atau popularitas. Sebaliknya, pers harus menjadi saluran edukasi yang mengarahkan semua pihak pada mekanisme yang benar.

Sementara itu, pihak desa juga diingatkan agar lebih arif dalam menyikapi pemberitaan. Menggunakan hak jawab bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti kedewasaan dalam berdemokrasi dan keterbukaan informasi. Dengan hak jawab, klarifikasi bisa disampaikan secara langsung dan proporsional, sehingga masyarakat mendapat gambaran yang utuh dan berimbang.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa kode etik dan aturan pers bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman penting demi menjaga marwah profesi wartawan serta kualitas informasi publik. Jika aturan ini terus diabaikan, pers justru akan menjadi sumber kegaduhan, bukan lagi pilar demokrasi.

Masyarakat kini menanti langkah bijak dari semua pihak baik pihak desa maupun media untuk mengakhiri polemik dengan cara yang elegan, bukan dengan saling serang yang hanya menambah keruh situasi. Jangan mengggap dekat dengan salah satu oknum wartawan seolah-olah semua bisa diabaikan. (Red/tim)

Berita Terkait

Jalan Galang Berubah Kuburan hidup
Diduga Main Mata BBM Subsidi di SPBU 14 203-1103 Batang Kuis
Warga Terutung Payung Hilir Geruduk Kejari Aceh Tenggara, Soroti Dugaan Kejanggalan Dana Desa dan Minta Audit Ulang
BPBD Aceh Tamiang Bekali 180 Enumerator, Percepat Validasi Data Kerusakan Rumah Pasca-Bencana
Rangkap Jabatan Pejabat Publik Picu Krisis Kepercayaan dan Etika Negara
Pagar Roboh, Warga Mengadu ke Tiga Lembaga Negara
HRD: Dari Bireuen ke Senayan, Kini Saatnya Menuju BL 1 Aceh?
Bio Fighter Mengurai Sampah Organik Menjadi Pupuk Kompos Tanpa Bau
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:39

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Rehab Rumah Warga di Desa Jeumpa Sikureng.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:37

Setetes Air, Sejuta Manfaat:* TMMD Ke-127 Bangun Ketahanan Hidup Masyarakat.

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:54

Rotasi Besar di Polrestabes Medan, 31 Perwira Diganti untuk Perkuat Lini Depan Pelayanan Publik

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:28

Bhayangkari Hadir dengan Hati, Menguatkan Asa di Rumah Jompo Sei Putih

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:17

Hari Kedua Dianmas STIK Angkatan 83, Mahasiswa Laksanakan Orientasi dan Pemetaan Penanganan Bencana di Polres Bireuen

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:30

Cahaya Isra Mikraj di Batang Kuis Kapolsek AKP Salija Ajak Pemuda Tumbuhkan Generasi Beriman

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33

Kapolres Gelar Temu Ramah meriahkan Ultah Pers Nasional Aceh Tenggara

Senin, 9 Februari 2026 - 14:10

Dukung Pemulihan Pascabencana 249 Mahasiswa STIK Laksanakan Dianmas di Aceh

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bangunan Liar Kebal Hukum di Pagar Merbau

Sabtu, 21 Feb 2026 - 13:32

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Resmikan Kantor Damkar Baru di Lubuk Pakam, Armada Ditambah Dua Unit

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x