Wartawan Tabloid Putrapos Dinilai Gagal Paham, Pihak Desa Salah Jalur

- Editor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | TribuneIndonesia.com

Kisruh pemberitaan dugaan adanya aliran Dana Desa (DD) Gampong Seunebok Saboh kecamatan Pante Bidari kabupaten Aceh Timur, kembali memunculkan polemik. Kali ini, bukan soal substansi berita, melainkan cara pihak desa menanggapi informasi yang mereka anggap merugikan. Bukannya menempuh jalur resmi melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, pihak desa justru memilih mencari media lain untuk menantang pemberitaan tersebut.

Langkah itu sontak menuai kritik dari berbagai kalangan. Publik menilai tindakan pihak desa merupakan bentuk salah kaprah yang dapat menambah keruh suasana, bukannya menyelesaikan persoalan. “Dalam aturan pers, sudah sangat jelas bahwa keberatan terhadap suatu pemberitaan wajib disampaikan kepada media yang menayangkan. Bukan dengan cara memprovokasi lewat media lain,” tegas seorang pemerhati pers di Aceh Timur.

Kaur Keuangan Desa Seuneubok Saboh Kecam Wartawan Inisial S Sebar Berita Hoax, Saya Tidak Pernah Dikonfirmasi 

Ironisnya, Tabloid Putrapos yang menayangkan pernyataan pihak desa tersebut justru ikut terseret sorotan. Media ini dianggap gagal memahami dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab, bukannya memberi ruang klarifikasi sesuai prosedur pers, tabloid putrapos.com ini malah membuka ruang untuk pernyataan yang bersifat menantang dan provokatif.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5, sudah diatur secara tegas bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Artinya, ketika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur resmi yang harus ditempuh adalah dengan mengajukan hak jawab ke media bersangkutan. Media pun memiliki kewajiban menayangkannya secara proporsional. Dan disetiap media didalam bok redaksi ada nomor telepon redaksi yang dapat dihubungi.

Anehnya lagi pihak wartawan Tabloid Putrapos Insial KP juga meminta wartawan TribuneIndonesia.com meminta untuk memghapus berita tersebut. Hak dirinya untuk meminta hapus apa ? Seharusnya semua dilakukan secara resmi dan sesuai aturan.

Baca Juga:  Gampong Tualang Teungoh Bentuk Koperasi Merah Putih, Zulfadli Terpilih sebagai Ketua

Tindakan pihak desa yang justru mencari media lain, serta media lain tersebut menayangkannya tanpa rambu-rambu etika, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan yang sudah jelas. Hal ini bukan hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga merusak tatanan pers itu sendiri.

“Kalau semua pihak bertindak semaunya, dunia pers akan kacau. Hari ini ada berita, besok dibantah di media lain, lusa muncul versi baru lagi. Publik akhirnya bingung, mana informasi yang benar,” tambah pengamat tersebut.

Kondisi ini semakin memperlihatkan pentingnya literasi media, baik di kalangan pemerintah desa maupun pengelola media itu sendiri. Pers yang profesional tidak boleh menurunkan standar etika hanya karena ingin mengejar sensasi atau popularitas. Sebaliknya, pers harus menjadi saluran edukasi yang mengarahkan semua pihak pada mekanisme yang benar.

Sementara itu, pihak desa juga diingatkan agar lebih arif dalam menyikapi pemberitaan. Menggunakan hak jawab bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti kedewasaan dalam berdemokrasi dan keterbukaan informasi. Dengan hak jawab, klarifikasi bisa disampaikan secara langsung dan proporsional, sehingga masyarakat mendapat gambaran yang utuh dan berimbang.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa kode etik dan aturan pers bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman penting demi menjaga marwah profesi wartawan serta kualitas informasi publik. Jika aturan ini terus diabaikan, pers justru akan menjadi sumber kegaduhan, bukan lagi pilar demokrasi.

Masyarakat kini menanti langkah bijak dari semua pihak baik pihak desa maupun media untuk mengakhiri polemik dengan cara yang elegan, bukan dengan saling serang yang hanya menambah keruh situasi. Jangan mengggap dekat dengan salah satu oknum wartawan seolah-olah semua bisa diabaikan. (Red/tim)

Berita Terkait

Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga
Banda Aceh Rayakan HUT ke-821, Momentum Sinergi di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 08:12

PWKI Deli Serdang Hadirkan Edukasi Strategis di Desa Sumberjo

Rabu, 29 April 2026 - 15:52

Wabup Deli Serdang Hadiri Penutupan Satgas Pemulihan Bencana Aceh, Tegaskan Komitmen Bangkit Bersama

Selasa, 28 April 2026 - 23:58

Dari Rumah Reyot ke Harapan Baru Sentuhan hati Bupati Deli Serdang di Hamparan Perak

Selasa, 28 April 2026 - 16:06

Deli Serdang Perkuat Perang Melawan Narkoba, Sinergi dengan BNN Didorong hingga Desa

Selasa, 28 April 2026 - 15:49

Dari Tanah Sengketa hingga Irigasi Kritis, Bupati Deli Serdang “Ketuk Pintu” Pusat di Reses NasDem

Selasa, 28 April 2026 - 00:08

Lahan Eks HGU Lonsum 75 Hektare Resmi Diserahkan, Pemkab Deli Serdang Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 09:09

Bupati Asri Ludin Tegaskan Arah Baru Otonomi Daerah  Kerja Nyata, Bukan Sekedar Seremonial

Minggu, 26 April 2026 - 15:21

PPTSB Garda Budaya, Wabup Deli Serdang Serukan Persatuan untuk Negeri

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Maling Teriak Maling: Cermin Retaknya Integritas di Lingkar Kekuasaan

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x