Wartawan Tabloid Putrapos Dinilai Gagal Paham, Pihak Desa Salah Jalur

- Editor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | TribuneIndonesia.com

Kisruh pemberitaan dugaan adanya aliran Dana Desa (DD) Gampong Seunebok Saboh kecamatan Pante Bidari kabupaten Aceh Timur, kembali memunculkan polemik. Kali ini, bukan soal substansi berita, melainkan cara pihak desa menanggapi informasi yang mereka anggap merugikan. Bukannya menempuh jalur resmi melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, pihak desa justru memilih mencari media lain untuk menantang pemberitaan tersebut.

Langkah itu sontak menuai kritik dari berbagai kalangan. Publik menilai tindakan pihak desa merupakan bentuk salah kaprah yang dapat menambah keruh suasana, bukannya menyelesaikan persoalan. “Dalam aturan pers, sudah sangat jelas bahwa keberatan terhadap suatu pemberitaan wajib disampaikan kepada media yang menayangkan. Bukan dengan cara memprovokasi lewat media lain,” tegas seorang pemerhati pers di Aceh Timur.

Kaur Keuangan Desa Seuneubok Saboh Kecam Wartawan Inisial S Sebar Berita Hoax, Saya Tidak Pernah Dikonfirmasi 

Ironisnya, Tabloid Putrapos yang menayangkan pernyataan pihak desa tersebut justru ikut terseret sorotan. Media ini dianggap gagal memahami dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab, bukannya memberi ruang klarifikasi sesuai prosedur pers, tabloid putrapos.com ini malah membuka ruang untuk pernyataan yang bersifat menantang dan provokatif.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5, sudah diatur secara tegas bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Artinya, ketika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur resmi yang harus ditempuh adalah dengan mengajukan hak jawab ke media bersangkutan. Media pun memiliki kewajiban menayangkannya secara proporsional. Dan disetiap media didalam bok redaksi ada nomor telepon redaksi yang dapat dihubungi.

Anehnya lagi pihak wartawan Tabloid Putrapos Insial KP juga meminta wartawan TribuneIndonesia.com meminta untuk memghapus berita tersebut. Hak dirinya untuk meminta hapus apa ? Seharusnya semua dilakukan secara resmi dan sesuai aturan.

Baca Juga:  KPH dan THL Diduga Tutup Mata, Penebangan Pinus di Sekitar Hotel Rengali Takengon Kian Marak

Tindakan pihak desa yang justru mencari media lain, serta media lain tersebut menayangkannya tanpa rambu-rambu etika, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan yang sudah jelas. Hal ini bukan hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga merusak tatanan pers itu sendiri.

“Kalau semua pihak bertindak semaunya, dunia pers akan kacau. Hari ini ada berita, besok dibantah di media lain, lusa muncul versi baru lagi. Publik akhirnya bingung, mana informasi yang benar,” tambah pengamat tersebut.

Kondisi ini semakin memperlihatkan pentingnya literasi media, baik di kalangan pemerintah desa maupun pengelola media itu sendiri. Pers yang profesional tidak boleh menurunkan standar etika hanya karena ingin mengejar sensasi atau popularitas. Sebaliknya, pers harus menjadi saluran edukasi yang mengarahkan semua pihak pada mekanisme yang benar.

Sementara itu, pihak desa juga diingatkan agar lebih arif dalam menyikapi pemberitaan. Menggunakan hak jawab bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti kedewasaan dalam berdemokrasi dan keterbukaan informasi. Dengan hak jawab, klarifikasi bisa disampaikan secara langsung dan proporsional, sehingga masyarakat mendapat gambaran yang utuh dan berimbang.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, bahwa kode etik dan aturan pers bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman penting demi menjaga marwah profesi wartawan serta kualitas informasi publik. Jika aturan ini terus diabaikan, pers justru akan menjadi sumber kegaduhan, bukan lagi pilar demokrasi.

Masyarakat kini menanti langkah bijak dari semua pihak baik pihak desa maupun media untuk mengakhiri polemik dengan cara yang elegan, bukan dengan saling serang yang hanya menambah keruh situasi. Jangan mengggap dekat dengan salah satu oknum wartawan seolah-olah semua bisa diabaikan. (Red/tim)

Berita Terkait

Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:07

Peduli Kesehatan Anak, Pegadaian Manado Buka Pendaftaran Khitanan Massal Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:39

Darma Baginda Tutup Usia

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:36

​Kemeriahan Nobar Piala Dunia Kodim 1310/Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:13

Sinergi Lewat Seni: Kemeriahan Lomba Line Dance Hari Bhayangkara di Polres Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:36

​Kolaborasi Strategis: Pegadaian Manado Gandeng Polisi untuk Pengamanan Aset dan Literasi Keuangan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:50

Bupati Bireuen,menghadiri Rapat Senat TerbukaWisuda Program Diploma moga Agen Perubahan Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:48

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Dinilai Arogan dan Anti Kritik, Respons Terhadap Media Tuai Sorotan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Berita Terbaru

Sosial

Darma Baginda Tutup Usia

Minggu, 21 Jun 2026 - 12:39

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Asri Ludin Perkuat Penataan Lapangan Segitiga Lubuk Pakam

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x