Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD: Wakil Bupati Pidie Alzaizi Menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Pidie Alzaizi Menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie dengan agenda Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Kabupaten Pidie Tahun 2025-2029 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Pidie, Jumat (01/08/2025).

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Alzaizi menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya rapat paripurna tersebut dengan baik. Ia juga mengungkapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama proses pembahasan RPJMD.

“Semua persoalan dalam proses pembahasan telah dilalui dan diakhiri dengan semangat demokrasi, sinergi, serta menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan mengalami penajaman dan penyempurnaan,”ujar wakil bupati.

RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, serta menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya seperti RKPD dan Renstra SKPK. Dokumen ini disusun dengan mengacu pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional serta RPJM Aceh.

Baca Juga:  Panen Untung Tiga Kali Lipat, Bawang Merah Jadi Primadona Petani Beringin

Ia juga menekankan pentingnya implementasi RPJMD oleh seluruh Kepala SKPK untuk menjadi pedoman dalam penyusunan program Kerja kedepan.

“Tingkatkan motivasi dan pengabdian yang tulus. Berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan,” pesan wakil bupati.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Pasal 267 ayat 2 disebutkan bahwa rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh Bupati/Wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali kota paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.

Turut Hadir Wakil Ketua II DPRK Pidie Teuku Saifullah. TS, S, E. Sekda Kabupaten Pidie Drs. Samsul Azhar, Para SKPK di Kabupaten Pidie, dan Para Camat di seluruh Kabupaten Pidie.

Berita Terkait

P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena
Deli Serdang Teguhkan Syiar Islam dan Semangat Kebersamaan
Pemko Medan Tegaskan Komitmen Penataan Kota dan Kawasan Pariwisata
Petani Bahagia, Pertanian Maju. Deli Serdang Genjot IP 300 Berbasis Data Tanah
Kasubbag Keuangan Disdikbud Aceh Tenggara Bantah Tuduhan Setoran Dana BOS, LSM PPKMA Tegaskan Informasi Viral Tidak Benar
Kader HMI Ditantang Jadi Pemikir Peradaban
Wabup Deli Serdang Tegas Soal Banjir, Pengembang Wajib Taat Tata Ruang
Wabup Lom-Lom Suwondo Rangkul Macan Asia Indonesia, Dorong Sinergi Ketahanan Pangan di Deli Serdang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 07:53

P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena

Senin, 9 Februari 2026 - 04:45

Ratusan Warga Aceh Tamiang Protes Status TMK, Desak Audit Ulang Data Korban Banjir

Senin, 9 Februari 2026 - 04:41

Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung Ditutup Sementara Mulai 9 Februari 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 02:14

Selamat memperingati Hari Pers Nasional 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:15

ACEH Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:13

Data Dampak Banjir Dipersoalkan, Warga Nilai Pendataan BNPB Tidak Akurat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:58

Semangat Kebersamaan untuk Negeri, HUT ke-18 Gerindra Gaungkan Aksi Nyata bagi Rakyat Deli Serdang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:03

Mahasiswa Bergerak, DLH Deliserdang Turun Tangan Selidiki Dugaan Pencemaran

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x