Polres Bitung Bekuk Residivis Kasus Narkoba, Sita 2.060 Butir Obat Trihexyphenidyl

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil meringkus seorang pelaku peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (Hexymer). Pelaku berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, diamankan pada (31/7) setelah melalui penyelidikan intensif. Jumat (1/08/25).

Diketahui, Informasi awal yang diterima tim Satresnarkoba menyebutkan adanya peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya.

Dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, tim bergerak cepat dan menemukan pelaku di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2.060 butir obat Trihexyphenidyl serta satu unit handphone Vivo warna biru navy. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui aplikasi Shopee dan menjualnya seharga Rp10.000 per butir.

Yang mengejutkan, KGT ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah dihukum 2 tahun 3 bulan dalam kasus serupa dan bebas dari Lapas Kelas IIB Bitung pada 2023.

Baca Juga:  Segudang PR Bupati Terpilih Aceh Timur

Kini, ia kembali terjerat kasus narkoba dan diamankan di Mapolres Bitung.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan mendalam.

Pelaku dijerat Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancamannya bisa mencapai hukuman berat.

Selain itu, Polisi juga mendalami jaringan peredaran obat tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Handphone yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk melacak transaksi dan pelaku potensial lainnya.

Masyarakat diimbau waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami berterima kasih atas informasi warga yang membantu pengungkapan kasus ini,”

kata Trivo. Polres Bitung berkomitmen memberantas peredaran obat keras demi keamanan masyarakat. (Kiti)

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:46

Empat Kelas dan Seribu Bibit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:47

Jalan Darsono Tak Kunjung Tuntas ! Proyek Rp1,23 Miliar Terhenti, Dinas Sebut Kontrak Belum Berakhir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:14

Di Balik Data Desa Menuju Percontohan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:07

Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Empat Kelas dan Seribu Bibit

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x