Bagong Dibekuk saat Edarkan Sabu di Gang Sehat Medan Area

- Editor

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I TribuneIndonesia.Com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar sabu berinisial IP alias Bagong (36), warga Jalan Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area. Ia ditangkap saat bertransaksi narkoba di Jalan Panglima Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari I, Minggu (27/07/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menetapkan IP sebagai target operasi (TO).

“Petugas kami melakukan undercover buy. Salah satu personel berpura-pura membeli sabu dari IP. Saat transaksi berlangsung, tersangka langsung dibekuk,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulisnya.

Saat digeledah, petugas menemukan dompet kecil yang disembunyikan di celana dalam tersangka. Di dalamnya terdapat 16 plastik klip berisi sabu, satu klip kosong, satu sekop dari pipet, dan uang tunai Rp70 ribu dari saku celananya.

Baca Juga:  Nagan Raya Diguncang Gempa 4,2 SR

Total barang bukti sabu yang disita seberat 0,85 gram, terdiri dari 17 paket siap edar. Tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan intensif.

“Dari interogasi awal, tersangka mengaku sudah dua bulan menjadi pengedar. Ia mendapatkan sabu dari seorang berinisial D, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Setiap kali berhasil menjual sabu, uangnya disetor kepada D,” ungkap Thommy.

Atas perbuatannya, IP alias Bagong dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ilham TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Spesialis Pencuri Sparepart Motor Diringkus Dini Hari
Ayah tiri di duga cabuli  dan perkosa sejak di bangku Sekolah Dasar
Rayap Besi Spesialis Steling Aluminium Diciduk Polisi
Teror Lempar Batu di Jalan Tendean, Satu Pelaku Diamankan Polisi
Patroli Dini Hari Gagalkan Aksi Curanmor di Medan Petisah
Tancap Gas hingga Kehabisan Bensin, Dua Pelaku Curanmor Tersungkur di Tangan Polisi dan Warga
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 12:35

​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:56

Polemik Aksi PSHT Di Madiun Membuka Mata Publik, Negara Diam Kebenaran Berbicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x