Sabu di Medan Perjuangan,Dua Pemuda Disergap Polisi, Barang Bukti Berserakan di Gang Kutilang

- Editor

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | Tribuneindonesia.com

Warga Gang Kutilang, Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, mendadak digemparkan oleh penyergapan dramatis yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu dibekuk dalam operasi cepat pada Sabtu sore (28/06/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu dan alat edarnya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Juspit Elmi alias Iyus (35), warga Jalan Pasar III, dan Nafiah Suryadinata alias Nata (27), warga Gang Melati. Keduanya ditangkap tangan saat sedang menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di dalam gang sempit dan padat penduduk.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said.

Barang Bukti Berserakan di Tempat Kejadian

Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan.

6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gram,

11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,72 gram,

2 bungkus plastik klip kosong,

Uang tunai Rp. 182.000,

1 kotak rokok,

1 pipet sekop sabu.

Barang-barang ini ditemukan berserakan di tempat kejadian dan diduga kuat digunakan sebagai alat untuk mengedarkan narkotika kepada pelanggan mereka.

Penggerebekan Mendadak di Sore Hari

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengedaran sabu di lokasi tersebut. Tindak lanjut laporan itu membawa Tim Satnarkoba yang dipimpin Aiptu Junianto Sitorus melakukan pengintaian dan penindakan pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  20 Kasus Terungkap, 25 Tersangka Dibekuk: Polsek Medan Tembung Hantam Kejahatan Tanpa Ampun

“Keduanya ditangkap tangan saat memiliki dan menguasai sabu. Barang bukti sabu serta perlengkapannya kami sita di lokasi. Dari Juspit kami temukan sabu dan uang tunai Rp 2 ribu, sedangkan dari Nafiah kami sita 11 bungkus sabu serta uang tunai Rp 180 ribu,” ungkap AKBP Thommy.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Modus Edarkan Sabu, 12 Jiwa Diselamatkan

Modus kedua tersangka adalah mengedarkan sabu kepada pembeli demi meraup keuntungan pribadi, tanpa menghiraukan dampaknya terhadap lingkungan. Dari penindakan ini, polisi memperkirakan telah berhasil menyelamatkan 12 orang dari potensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Ini bukan hanya penangkapan dua pengedar, tapi penyelamatan puluhan jiwa dari kehancuran akibat narkoba. Kami terus berkomitmen memerangi jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Thommy dengan nada tegas.

Medan Perjuangan Tak Lagi Aman Bagi Pengedar Narkoba

Kawasan padat penduduk seperti Medan Perjuangan memang kerap dijadikan lokasi transit atau persembunyian pengedar narkoba. Namun operasi ini membuktikan, Polrestabes Medan tak akan memberi ruang bagi para pengedar untuk beraksi.

Warga diimbau untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Waka Polres R4 Respons Cepat Informasi Dugaan Peredaran Cap Tikus di Waisai, Kasat Narkoba Diperintahkan Lidik
Udara Waisai Diselimuti Asap, Bupati Raja Ampat Kerahkan BPBD, TNI-Polri Lindungi Pelajar
Mestinya Pemerintah Aceh Malu,Pada Jasa warisanya Habib Bugak
Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46

Polres Raja Ampat Musnahkan Ganja dan 200 Liter Cap Tikus, Kapolres: Kami Terus Kejar Pihak Lain yang Terlibat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:18

Siswa Boarding SMPN 2 Bireuen Komit Jaga Lingkungan Lewat Aksi “Jumat Bersih”

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:17

Ketua LSM PPKMA Konfirmasi Kepala SDN 1 Biak Muli Soal Kayu Bekas Sekolah, Kepala Sekolah Sebut Aset Sudah Diserahkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:26

Buntut Video Viral Tuding Wartawan, Pian dan Inong Sepakat Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:27

Deni Febrian Roza Terpilih Jadi Ketua DPD II Golkar Agara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:15

Edarkan Trihexyphenidyl Daring, Wanita 20 Tahun Bitung Diciduk

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:13

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:07

Kepala BNN Kota Denpasar Hadir Menyapa dan Berbagi

Berita Terbaru

TNI dan Polri

Polsek Kota Juang Patroli Cegah Kriminalitas di Area Parkir

Jumat, 9 Okt 2026 - 04:28

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Buntut Video Viral Tuding Wartawan, Pian dan Inong Sepakat Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:26

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x