Sabu di Medan Perjuangan,Dua Pemuda Disergap Polisi, Barang Bukti Berserakan di Gang Kutilang

- Editor

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | Tribuneindonesia.com

Warga Gang Kutilang, Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, mendadak digemparkan oleh penyergapan dramatis yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dua pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu dibekuk dalam operasi cepat pada Sabtu sore (28/06/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu dan alat edarnya.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Juspit Elmi alias Iyus (35), warga Jalan Pasar III, dan Nafiah Suryadinata alias Nata (27), warga Gang Melati. Keduanya ditangkap tangan saat sedang menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di dalam gang sempit dan padat penduduk.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said.

Barang Bukti Berserakan di Tempat Kejadian

Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan.

6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gram,

11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,72 gram,

2 bungkus plastik klip kosong,

Uang tunai Rp. 182.000,

1 kotak rokok,

1 pipet sekop sabu.

Barang-barang ini ditemukan berserakan di tempat kejadian dan diduga kuat digunakan sebagai alat untuk mengedarkan narkotika kepada pelanggan mereka.

Penggerebekan Mendadak di Sore Hari

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengedaran sabu di lokasi tersebut. Tindak lanjut laporan itu membawa Tim Satnarkoba yang dipimpin Aiptu Junianto Sitorus melakukan pengintaian dan penindakan pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:  Polsek Pancur Batu Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Pencurian Emas dan Uang

“Keduanya ditangkap tangan saat memiliki dan menguasai sabu. Barang bukti sabu serta perlengkapannya kami sita di lokasi. Dari Juspit kami temukan sabu dan uang tunai Rp 2 ribu, sedangkan dari Nafiah kami sita 11 bungkus sabu serta uang tunai Rp 180 ribu,” ungkap AKBP Thommy.

Ancaman Hukuman Berat

Kini, kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Modus Edarkan Sabu, 12 Jiwa Diselamatkan

Modus kedua tersangka adalah mengedarkan sabu kepada pembeli demi meraup keuntungan pribadi, tanpa menghiraukan dampaknya terhadap lingkungan. Dari penindakan ini, polisi memperkirakan telah berhasil menyelamatkan 12 orang dari potensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Ini bukan hanya penangkapan dua pengedar, tapi penyelamatan puluhan jiwa dari kehancuran akibat narkoba. Kami terus berkomitmen memerangi jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKBP Thommy dengan nada tegas.

Medan Perjuangan Tak Lagi Aman Bagi Pengedar Narkoba

Kawasan padat penduduk seperti Medan Perjuangan memang kerap dijadikan lokasi transit atau persembunyian pengedar narkoba. Namun operasi ini membuktikan, Polrestabes Medan tak akan memberi ruang bagi para pengedar untuk beraksi.

Warga diimbau untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.

Ilham Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025
Tiga Remaja Bawa Sajam Diamankan Warga di Batang Kuis, Polisi Pastikan Bukan Pelaku Begal
Polres Subulussalam Selidiki Kasus Dugaan Perusakan Mobil di Desa Sikalondang
Rayap Besi Tumbang di Denai Pencuri Pagar Dihadiahi Tindakan Tegas Polisi
“Lima Komplotan Curat di Pantai Labu Ditangkap, Motor Korban Dijual Murah ke Percut Sei Tuan”
Lintasan Jalan Balai Desa Rawan Begal, Masyarakat Diminta Waspada Saat Melintas di Malam Hari
Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Pencurian 13 Laptop di SMP NU Deli Serdang
Keponakan Tega Habisi Paman Kandung di Lawe Sumur
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:33

Viral! Otak Pengeroyokan dan Penganiayaan Jukir Menggunakan Sajam di Depok Diduga EVP PLN, “Terapkan UU Darurat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:04

Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat untuk 1.216 Mustahik Miskin Produktif di Aceh Tenggara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:01

Aroma Penyimpangan di Proyek Rp781 Juta SDN Sukawaris 2 — Kepala Sekolah Bungkam, Baja Bekas Hilang Entah ke Mana!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 02:20

ASN Rangkap Jabatan Bikin Heboh Cikeusik, Surat Mundur Tak Diterima, Wartawan Siap Turun!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:06

Kasus ASN Jadi Ketua BUMDes Parungkokosan, Korwil Pendidikan Enggan Banyak Bicara — Aktivis Bara Api: Jangan Tutupi Fakta!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:37

Arief Martha Rahadyan Dukung Penuh Pengembangan Bali Maritime Tourism Hub sebagai Proyek Strategis Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:33

Arief Martha Rahadyan: Penetapan 44 Kawasan Industri Bukti Keseriusan Pemerintah Bangun Ekonomi Merata

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:23

ODGJ Berkeliaran di Desa Tulang Baro, Warga Manyak Payed Resah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Potensial Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026 Dilakukan Lebih Awal

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:07

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lestarikan Kebudayaan, Pemkab Deli Serdang Adakan Pagelaran Budaya & Lomba Tari

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:02

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x