Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPKD Bireuen Ke Lapas 

- Editor

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,/Tribuneindonesia.com

Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen telah melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen (PPKD Kabupaten Bireuen) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 ke lapas kelas IIA Banda Aceh,Lambaro Kabupaten Aceh Besar untuk menjalani sisa masa pidananya.Rabu 11/06/2025.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:7590 K/Pid.Sus/2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 23/PID.SUS-TIPIKOR/2024/ PT BNA tanggal 3 Juli 2024 dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 2 Mei 2024, selanjutnya Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Baca Juga:  Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

sebagaimana diketahui sebelumnya pada tingkat Judex Factie Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, lalu dikarenakan putusan tersebut mencederai rasa keadilan maka Penuntut Umum tidak sependapat dan mengajukan upaya hukum banding, namun dalam putusan banding Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, kemudian pada tingkat Judex Juris, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan permohonan Kasasi Penuntut Umum diterima dan dinyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023.

Berita Terkait

KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*
Misteri Kematian Winda Lorenza Gowasa
Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam
Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:33

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:16

​Hendrik Siahaya Minta Pemda Tak Persulit Surat Domisili Warga Undocumented Keturunan Indonesia-Filipina

Senin, 27 Juli 2026 - 16:26

BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:27

​Penyerahan SK Kewarganegaraan di Bitung, Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penuntasan Status Warga Filipina-Sangihe

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:04

Jangan Hakimi Kejari Tanpa Bukti! Penganggaran APBK Merupakan Wewenang Pemda dan DPRK.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:00

Penuhi Misi Maritim Dunia, Kolonel Marvill Marfel Dampingi Kazona Tengah Bakamla Lepas KRI Bima Suci

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:55

Bupati Joune Ganda Sambut Delegasi Uni Eropa di Likupang, Bahas Konservasi Global dan Prestasi UCLG

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:07

Usulan Dana MBG Langsung ke Rekening Siswa Muncul di DPR, Dinilai Lebih Efisien dan Transparan

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x