Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPKD Bireuen Ke Lapas 

- Editor

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,/Tribuneindonesia.com

Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen telah melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen (PPKD Kabupaten Bireuen) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 ke lapas kelas IIA Banda Aceh,Lambaro Kabupaten Aceh Besar untuk menjalani sisa masa pidananya.Rabu 11/06/2025.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:7590 K/Pid.Sus/2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 23/PID.SUS-TIPIKOR/2024/ PT BNA tanggal 3 Juli 2024 dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 2 Mei 2024, selanjutnya Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Baca Juga:  Kajari Bireuen berkomitmen 106 Kios Pasar Kering di Duga Selama Ini di Abaikan Akan di Audit.

sebagaimana diketahui sebelumnya pada tingkat Judex Factie Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, lalu dikarenakan putusan tersebut mencederai rasa keadilan maka Penuntut Umum tidak sependapat dan mengajukan upaya hukum banding, namun dalam putusan banding Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, kemudian pada tingkat Judex Juris, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan permohonan Kasasi Penuntut Umum diterima dan dinyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023.

Berita Terkait

4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992
Diduga Agen Paspor Ilegal di Langsa Sita Handphone Warga, Imigrasi Janji Mediasi
Polsek Pancur Batu Klarifikasi Laporan Polisi yang Viral Komitmen Tuntaskan Kasus Pengancaman
Polres Bireuen Ungkap Tersangka Pembunuh Hasyimi
Darah Anak di Ujung Peluru! LBH Medan Desak Pengadilan Terbuka atas Dugaan Pembunuhan oleh Kapolres Belawan
Bantah Isu Soal Kader KNPI Beking SPBU Bermasalah, Ketua KNPI Desak Polisi Tangkap Khairuddin 
“Disandera Tanpa Obat: RS Columbia Asia Dituding Jadi Algojo Pasien Tak Mampu”
Tuntut SP3 dan Restorative Justice, Aliansi Wartawan dan LSM Geruduk Mapoldasu: Penahanan Diduga Cacat Hukum
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:07

Tiga Legenda Musik Batang Kuis Bersatu Kembali: Reuni Penuh Nostalgia dan Haru

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:51

Ilham Gondrong: Penampilan Boleh Nyentrik, Integritas Tak Pernah Retak

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:07

MIN 5 Rp3,9 Juta dan MIN 6 Rp4,5 Juta, SAPA Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:04

Ada Apa Bobby Nasution ke Aceh? Isu Empat Pulau Jadi Sorotan

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:06

Kemana Arah Koperasi Mon Madu PTPN I Langsa?

Senin, 9 Juni 2025 - 10:35

Mafia Timah dan Diamnya Lanal Babel: Ketika Amanat Presiden Diabaikan

Senin, 9 Juni 2025 - 03:05

Opini: 100 Hari Bupati Tagore, Publik Berhak Bertanya

Minggu, 8 Juni 2025 - 01:20

Ketika Cicak Ingin Jadi Buaya

Berita Terbaru

Sosial

HRD : Mendagri Wajib Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

Minggu, 15 Jun 2025 - 02:05

Organisasi / Politik

Bupati Bireuen Lantik Pengurus IMKB Banda Aceh

Minggu, 15 Jun 2025 - 01:42

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x