Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPKD Bireuen Ke Lapas 

- Editor

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen,/Tribuneindonesia.com

Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen telah melaksanakan Eksekusi terhadap Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen (PPKD Kabupaten Bireuen) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 ke lapas kelas IIA Banda Aceh,Lambaro Kabupaten Aceh Besar untuk menjalani sisa masa pidananya.Rabu 11/06/2025.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:7590 K/Pid.Sus/2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 23/PID.SUS-TIPIKOR/2024/ PT BNA tanggal 3 Juli 2024 dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 2 Mei 2024, selanjutnya Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Mengajar Anak-Anak SD, Wujud Kepedulian Terhadap Pendidikan.

sebagaimana diketahui sebelumnya pada tingkat Judex Factie Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, lalu dikarenakan putusan tersebut mencederai rasa keadilan maka Penuntut Umum tidak sependapat dan mengajukan upaya hukum banding, namun dalam putusan banding Terpidana ZAMRI, S.E. bin (alm.) MUHAMMAD ALI dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, kemudian pada tingkat Judex Juris, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan permohonan Kasasi Penuntut Umum diterima dan dinyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023.

Berita Terkait

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:49

Daffasya Sinik Nahkodai KORMI Sumut 2025–2030

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:27

Satu Tahun Haili Yoga–Mukhsin Hasan, Pemkab Aceh Tengah Klaim Perbaikan Tata Kelola

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:58

Jembatan ikonik Resmi Dibuka, Hamparan Perak Kini Melaju Kencang Menuju Pusat Pertumbuhan Baru

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:37

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS dan Polres Aceh Tenggara Hadirkan Senyum Anak Lewat Trauma Healing Pasca Banjir di Desa Penungkunan

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:43

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:17

Pemkab Deli Serdang Perkuat Kepedulian Sosial dan Syiar Keagamaan di Galang

Berita Terbaru

Headline news

Bau Busuk Gudang Kemiri Teror Warga

Minggu, 15 Feb 2026 - 02:44

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x