Kepala Dinas Dispora Deli Serdang dan Bendaraha Di Tetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Perjalanan Atlit dan Pelatih Pekan Olaraga Pelajar

- Editor

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Dell Serdang telah menetapkan Ismail, S.SS., TP., MSP selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang dan Munifah Suryani Harahap, SE selaku Bendahara pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (PORPFOVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025. tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan proses penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka kepada keduanya.

Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan Negara sebesar Rp. 611.200.000.00,-.

Baca Juga:  Pembangunan Sumur Bor, Kini Masyarakat Mulai Merasakan Manfaat Dari Sumur Bor.

“Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang didampingi Kasi Intel dalam press rilisnya, Selasa (20/05/2025).

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

“Untuk tersangka atas Nama Ismail, S.SS., TP., MSP, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Medan dan untuk tersangka Munifah Suryani Harahap, SE dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025,” kata Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang lagi.(ilham)

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:59

Ketua TIM Pusat Resmikan Meunasah TIM Cabang Slipi Jakbar

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:19

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:10

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:57

‘Hidup Jaya Mati Sempurna’ Konsistensi Jamaah Laduna Ilma dalam Balutan Ukhuwah dan Kajian Qur’ani

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:46

Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:43

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Berita Terbaru

Agama

20 Kafilah Ramaikan MTQ III Desa Jaharun B

Minggu, 21 Des 2025 - 14:55

Pemerintahan dan Berita Daerah

Plt Kadis Kominfostan Deli Serdang Jadi Pembicara Raker Badko HMI Sumut

Minggu, 21 Des 2025 - 11:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x