Kepala Dinas Dispora Deli Serdang dan Bendaraha Di Tetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Perjalanan Atlit dan Pelatih Pekan Olaraga Pelajar

- Editor

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Dell Serdang telah menetapkan Ismail, S.SS., TP., MSP selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang dan Munifah Suryani Harahap, SE selaku Bendahara pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (PORPFOVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025. tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan proses penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka kepada keduanya.

Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan Negara sebesar Rp. 611.200.000.00,-.

Baca Juga:  Kemenkeu Pacu Pembangunan dengan Sinergi Pusat dan Daerah

“Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang didampingi Kasi Intel dalam press rilisnya, Selasa (20/05/2025).

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

“Untuk tersangka atas Nama Ismail, S.SS., TP., MSP, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Medan dan untuk tersangka Munifah Suryani Harahap, SE dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025,” kata Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang lagi.(ilham)

Berita Terkait

Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026
Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan
Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 05:43

Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan

Senin, 16 Maret 2026 - 04:39

​Polres Bitung Pererat Silaturahmi Lewat Safari Ramadan di Masjid Agung Nurul Huda

Senin, 16 Maret 2026 - 03:51

Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:35

Warga Geulangang Gampong Santuni Sebanyak 31 Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:28

FPI Bireuen Kembali Menyalurkan Bantuan Kasur HILMI-FPI Hari Ke Empat Serta Bantuan Sirup dan kurma Untuk Korban Pascabanjir 

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:57

​Yonmarhanlan VIII Bitung Siagakan Prajurit Baret Ungu Kawal Posko Angkutan Laut Lebaran 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:20

Istri HRD, Hj Faridah Adam Beli Baju Baru Lebaran buat Pengungsi Banjir di Bireuen

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:38

​Mesin Mati dan Miring 20 Derajat, KM Gandha Nusantara 17 Terombang-ambing di Laut Maluku

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x