Kepala Dinas Dispora Deli Serdang dan Bendaraha Di Tetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Perjalanan Atlit dan Pelatih Pekan Olaraga Pelajar

- Editor

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Dell Serdang telah menetapkan Ismail, S.SS., TP., MSP selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang dan Munifah Suryani Harahap, SE selaku Bendahara pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (PORPFOVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga serta Parawisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.14/Fd.1/03/2025. tertanggal 03 Maret 2025. Terhadap hal tersebut, setelah melaksanakan proses penyidikan maka dilakukan penetapan tersangka kepada keduanya.

Bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan Negara sebesar Rp. 611.200.000.00,-.

Baca Juga:  Bandar Sabu Medan Sunggal Diringkus Den Intel Kodam I/BB

“Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang didampingi Kasi Intel dalam press rilisnya, Selasa (20/05/2025).

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya terhadap kasus tersebut.

“Untuk tersangka atas Nama Ismail, S.SS., TP., MSP, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Medan dan untuk tersangka Munifah Suryani Harahap, SE dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025,” kata Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang lagi.(ilham)

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:55

Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Kamis, 18 Juni 2026 - 04:13

PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:51

Padam Berkali-kali & Manipulasi Data: Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN Terburuk dalam 20 Tahun Terakhir

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:24

Re-LUN Sebut Kinerja Kelistrikan Era Darmawan Prasodjo Terburuk dalam 20 Tahun, PLN Belum Beri Tanggapan

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:28

Wakil Bupati Membuka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD dan SMP se Kabupaten Simeulue .

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:55

Dugaan Penguasaan Alsintan APBN Hampir Dua Tahun, GRPK dan P2BMI Sumut Desak Evaluasi Kinerja Intelijen Kejari Deli Serdang

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:45

Siswa Diduga Dilarang Ujian karena Tunggakan SPP, Sekolah Diminta Klarifikasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x