FORMAS Nilai Kapolsek Secanggang Tak Sejalan dengan Kapolres, Desak Evaluasi dan Tindakan Tegas terhadap Peredaran Narkoba

- Editor

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkat I Tribuneindonesia.com

Forum Mahasiswa (FORMAS) Kecamatan Secanggang menilai Kapolsek Secanggang, AKP Rinaldi Parulian Simamora, tidak sejalan dengan komitmen tegas Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Langkat. Atas dasar itu, FORMAS mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek dan mendorong tindakan nyata dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika dan perjudian.

Ketua FORMAS, M. Suhendra, S.Sos, menyampaikan bahwa surat audiensi yang diajukan pihaknya terkait maraknya narkoba dan judi togel di Desa Karang Gading sama sekali tidak direspons oleh Kapolsek. Padahal, menurutnya, surat tersebut merupakan wujud partisipasi aktif mahasiswa dalam mendukung langkah Kapolres Langkat memerangi narkoba.

“Kami sangat menghargai komitmen Bapak Kapolres yang berani menyatakan perang terhadap narkoba. Namun sangat disayangkan, surat kami tidak ditanggapi oleh Bapak Kapolsek Secanggang. Ini adalah bentuk pengabaian dan bisa dikatakan sebagai pembangkangan terhadap perintah pimpinan,” tegas Suhendra saat diwawancarai pada Kamis sore, 8 Mei 2025.

FORMAS melihat lemahnya tindakan dari pihak Polsek sebagai indikasi bahwa pemberantasan narkoba di tingkat kecamatan belum dijalankan dengan sungguh-sungguh. Dalam beberapa bulan terakhir, mereka menyebut telah terjadi peningkatan peredaran narkoba dan judi di Karang Gading, yang semakin meresahkan masyarakat.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, FORMAS juga menegaskan bahwa narkoba dan judi bukan hanya persoalan hukum, tetapi merupakan ancaman sosial yang sangat nyata.

Baca Juga:  Penyidik Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

“Dampaknya sangat luas. Orang bisa kehilangan arah hidupnya, rela mencuri demi beli sabu atau pasang togel. Ini kerusakan yang harus dihentikan,” lanjut Suhendra.

Secara hukum, FORMAS merujuk pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa pelaku peredaran narkotika golongan I dapat dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Sementara untuk perjudian, Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

Kondisi serupa dikeluhkan warga Desa Karang Gading. Mereka menuturkan bahwa peredaran narkoba di desa itu dikendalikan oleh seorang bandar berinisial UB alias Utuh Bujuk, yang hingga kini belum pernah tersentuh oleh penegak hukum.

“Anak-anak muda kami rusak. Banyak yang berhenti sekolah, ada yang mulai mencuri. UB itu sudah dikenal luas di sini, tapi belum juga ditangkap. Polisi seharusnya jangan tinggal diam,” ujar seorang warga dengan nada kesal.

FORMAS meminta Bapak Kapolres Langkat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap bawahannya yang tidak menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan instruksi pemberantasan narkoba. Mereka menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada perubahan, kami siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan keselamatan generasi muda di daerah kami,” tutup Ketua FORMAS, M. Suhendra, S.Sos.(ilham)

Berita Terkait

Residivis Curanmor Medan Tuntungan Ditembak Polisi Usai Abaikan Tembakan Peringatan
Percobaan Pencurian Motor di Depan BRI Sunggal, Dua Pelaku Diamuk Massa
Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Puluhan LP Mandek, Ketum Kompas Nusantara Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak
Integritas Kapolrestabes Medan Dipertanyakan, Jurnalis Halim Tagih Kepastian Penanganan Kasus Penganiayaan
Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:20

Kinerja IJK Balinusra Terjaga Stabil Dukung Pertumbuhan Ekonomi Yang Lebih Optimal

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:38

Pemerintah Aceh Lepaskan 60 Relawan Pilar Sosial ke Lokasi Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:32

Kepala Jasa Raharja DKI Jakarta Dampingi Plt. Dirut pada Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:25

OJK Dukung Program Asuransi Untuk Perkuat Ekosistem dan Pinjaman Daring

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x