Tim JPN Kejari Bireuen Dampingi KIP Dan Panwaslih Di MK

- Editor

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, tribune Indonesia. Com-Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi.SH.MH. selaku ketua Tim Jaksa Pengacara Negara bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Bireuen mendampingi KIP dan Panwaslih Kabupaten Bireuen di sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada di Mahkamah Kosntitusi (MK) Jakarta, 31 Januari 2025.

Kejari Bireuen mendukung sepenuhnya KIP dan Panwaslih Bireuen untuk saling bersinergi dalam mengikuti sidang di MK.

Kehadiran JPN Kejari Bireuen guna mendampingi KIP dan Panwaslih Kabupaten Bireuen pada perkara nomor 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dilaksanakan pada 31 Januari 2025 terkait gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh Paslon Nomor urut 01 Murdani Yusuf – Abdul Muhaimin dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Bireuen tahun 2024 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Baca Juga:  Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak

Selain itu, JPN hadir untuk mendampingi KIP dan Panwaslih Kabupaten Bireuen di MK merupakan tindak lanjut komitmen Kejaksaan dalam mengawal pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.

Berita Terkait

Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Manado, Jogja dan Manokwari  segera di bayar Pertengahan September
Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening
PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”
Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan
“Waiwo Diburu, Tahura Ditantang Dibuka! Warga: Jangan Ada Aset Pemda yang ‘Kebal’ Disentuh”
Keluarga Sawoy Bongkar Riwayat Pengakuan Richard: “Sudah Diangkat Sejak 2009, Bukan Karena IPDN”
“DDS Tahap I 2025, Rehab Jembatan Wejim Timur Baru Dikerjakan 2026: Warga Minta Inspektorat Turun!”
Sidang TP-TGR Raja Ampat: 7 OPD Disidangkan, Batas Pengembalian Ditegaskan 90 Hari
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:39

Cabai Beringin dan Hitungan Harga di Pasar

Selasa, 15 September 2026 - 11:21

ASN Gugur di Jayawi jaya, Apel Kesadaran Soroti Integritas Aparatur

Selasa, 15 September 2026 - 11:06

Sinergi Pemkot Bitung dan TP PKK: Sekolah Lansia Laskar Bintang Hadir Wujudkan Lansia Tangguh

Selasa, 15 September 2026 - 08:03

Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening

Selasa, 15 September 2026 - 07:58

Gembleng Mental Juara PORA 2026, Taekwondo Simeulue Tuntaskan TC 10 Hari di Dojang Kodim 0115

Selasa, 15 September 2026 - 07:08

PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Senin, 14 September 2026 - 11:09

Lima Pegawai Dihukum Berat, Disiplin ASN Disorot

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Cabai Beringin dan Hitungan Harga di Pasar

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:39

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x